Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

Sabtu, 21 September 2024 17:06 WIB

Polisi menangkap seorang mahasiswa saat ratusan mahasiswa dari elemen mahasiswa gabungan menggelar demonstrasi Sembilan Tahun Pemerintahan Jokowi, di kawasan Patung Kuda, Monas, Jumat 20 Oktober 2023. Aksi ini bertepatan dengan momentum 9 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden. Mahasiswa berpandangan bahwa Jokowi telah mengkhianati reformasi. Terbukti dari berbagai kemunduran dan kebobrokan dari segi Hukum, HAM, Komersialisasi Pendidikan, Represifitas Aparat, Konflik Agraria, dan Investasi Yang Membelakangi hak-hak rakyat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang merupakan gabungan dari beberapa lembaga masyarakat sipil, menyelenggarakan diskusi publik pada Kamis, 19 September 2024. Diskusi itu bertujuan memberikan pembaruan terkait pendampingan dan pemantauan terhadap tindakan kekerasan serta brutalitas aparat keamanan selama pengamanan aksi demonstrasi #KawalPutusanMK dan #PanggilanDarurat.

Sikutip dari laman KontraS, diskusi ini diadakan untuk menyoroti berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi, serta untuk memperkuat seruan atas penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam situasi yang semakin kritis di Indonesia.

Latar belakang dari aksi demonstrasi yang terjadi antara 22 hingga 26 Agustus 2024 adalah keputusan kontroversial yang diambil oleh pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR). Pada 21 Agustus 2024, mereka berupaya menganulir dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan sehari sebelumnya, yakni Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan No. 70/PUU-XXII/2024.

Masyarakat luas melihat upaya tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Dalam konteks Putusan No. 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah meski tanpa memiliki kursi di DPRD, sementara Putusan No. 70 menolak perubahan terkait batasan usia kandidat kepala daerah, yakni tetap minimal 30 tahun.

Sebagai tanggapan, bukannya memasukkan substansi dari putusan MK ini ke dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), pemerintah dan Baleg DPR malah memperkenalkan pasal-pasal baru yang tidak sesuai dengan putusan MK. Tindakan ini dianggap sebagai manuver politik untuk mengamankan kekuasaan Presiden Joko Widodo dan koalisi partai pendukungnya, terutama dalam memperkuat kendali mereka di tingkat pemerintahan daerah serta melanjutkan kekuasaan politik dinasti keluarga Jokowi.

Advertising
Advertising

Aksi unjuk rasa pun meletus di berbagai wilayah di Indonesia pada 22 Agustus 2024, dengan berbagai kelompok masyarakat turun ke jalan untuk menyampaikan protes mereka. Berdasarkan catatan dari Lembaga Bantuan Hukum-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI), setidaknya 44 titik di berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi. Sayangnya, respon negara terhadap aksi tersebut sangat represif.

Aparat TNI/Polri bertindak secara berlebihan, menunjukkan tingkat kekerasan yang mengkhawatirkan terhadap para demonstran. Penggunaan kekuatan yang berlebihan, penyiksaan, hingga penangkapan sewenang-wenang menjadi praktik umum selama pengamanan aksi tersebut.

Melalui pemantauan yang dilakukan oleh media serta laporan dari hotline Pusat Data Kekerasan Nasional (PDKN), ditemukan berbagai bukti kekerasan aparat keamanan yang terjadi di 13 kota/kabupaten, di antaranya Aceh, Bandung, Banjarmasin, Jakarta, Kediri, Makassar, Palu, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, Semarang, Mataram, dan Tarakan. Dari berbagai peristiwa tersebut, tercatat 254 orang mengalami luka-luka, sementara 380 orang ditangkap secara sewenang-wenang. Kepolisian menjadi aktor utama dalam insiden kekerasan ini, dengan 13 peristiwa kekerasan yang didokumentasikan melibatkan anggota kepolisian.

Lebih lanjut, TAUD mendokumentasikan berbagai bentuk kekerasan melalui foto dan video yang diunggah oleh massa aksi di media sosial, serta laporan dari PDKN. Setidaknya 135 dokumentasi foto dan video kekerasan aparat di 13 kota/kabupaten berhasil dikumpulkan, selain 33 dokumentasi tambahan dari 11 pelapor ke PDKN. Melalui dokumentasi ini, ditemukan pola-pola kekerasan yang berulang, antara lain:

Penangkapan Disertai Kekerasan

Aparat Polri dan TNI melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap demonstran dengan disertai kekerasan fisik, termasuk memukul, menendang, menyeret, dan bahkan menggunakan peralatan seperti baton dan perisai. Contoh kekerasan ini terjadi di Kediri dan Samarinda, di mana aparat kepolisian tampak memukuli demonstran saat melakukan penangkapan.

Beberapa diantaranya adalah tindakan penyiksaan, penggunaan gas air mata, penghilangan paksa berjangka singkat, serangan digital, dan penghilangan akses bantuan hukum.

Selain itu, TAUD mencatat bahwa kekerasan serupa tidak hanya terjadi selama aksi #KawalPutusanMK, tetapi juga dalam peristiwa lain seperti aksi "Reformasi Dikorupsi" pada 2019 dan penolakan Omnibus Law pada 2020. Kurangnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan abainya negara dalam melindungi HAM telah menyebabkan berulangnya kekerasan tersebut dan melanggengkan budaya impunitas di Indonesia.

Berdasarkan temuan ini, TAUD mendesak beberapa langkah mendesak, di antaranya:

1. Pemerintah dan Parlemen segera menghentikan manuver politik yang membahayakan konstitusi dan kepentingan rakyat.

2. Evaluasi menyeluruh terhadap Polri dan keterlibatan TNI dalam pelanggaran HAM selama pengamanan demonstrasi.

3. Proses hukum internal di tubuh Polri untuk mengusut tuntas pelanggaran dan memberikan sanksi kepada anggota yang terbukti bersalah.

4. Ivestigasi independen oleh Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman guna memberikan rekomendasi kebijakan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

MICHELLE GABRIELA | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Dua Jurnalis Tempo Jadi Korban Represif Aparat Saat Meliput Demo Kawal Putusan MK

Berita terkait

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

11 jam lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Ekonom Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar, menyebut putusan MK soal UU Ciptaker dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

12 jam lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

Ekonom sekaligus peneliti dari lembaga think-tank Next Policy, Dwi Raihan, menilai putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi momentum untuk bisa menaikkan upah buruh.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

13 jam lalu

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

2 hari lalu

Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

Setidaknya ada lima dari delapan jabatan di struktur pelaksana atau pejabat eselon 1 di Badan Gizi Nasional yang dihuni oleh pensiunan TNI.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

2 hari lalu

Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajak prajurit TNI turut terlibat program pekarangan pangan lestari. Tanam cabai, pelihara ayan, hingga ternak lele

Baca Selengkapnya

Langkah Mendikdasmen untuk Cegah Kasus Kekerasan terhadap Guru

2 hari lalu

Langkah Mendikdasmen untuk Cegah Kasus Kekerasan terhadap Guru

Mendikdasmen akan mengambil sejumlah langkah untuk mencegah kasus kekerasan terhadap guru.

Baca Selengkapnya

TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

2 hari lalu

TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

TMMD ke-122 merupakan program yang melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat.

Baca Selengkapnya

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

2 hari lalu

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

2 hari lalu

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

Sosialisasi rekrutmen personel ketahanan pangan Polri dilakukan November dan mulai dibuka pendaftaran pada Desember.

Baca Selengkapnya