Apa Saja Fasilitas yang Diterima Keluarga Presiden?

Editor

Nurhadi

Kamis, 19 September 2024 12:54 WIB

Boby Nasution menggunggah foto putranya, Panembahan Al Nahyan Nasution yang mengenakan celana pendek dan kaos kutang saat foto bersama keluarga di acara siraman Kaesang Pangarep menjelang pernikahannya dengan Erina Gudono. Cucu keempat Jokowi, Nahyan mencuri perhatian warga dengan tingkah lucunya di sepanjang acara pernikahan. Twitter/Boby Nasution

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala negara mendapatkan sejumlah fasilitas. Akomodasi tersebut mulai dari keamanan, biaya terkait tugas dan fungsi, biaya rumah tangga, hingga biaya perawatan kesehatan. Lantas, apakah keluarga presiden juga mendapatkan fasilitas serupa?

Fasilitas keluarga presiden menjadi sorotan setelah putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, diduga menerima gratifikasi jet pribadi. Teranyar, Kaesang telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi.

Dia mengatakan kedatangannya bukan sebagai pejabat negara, tetapi warga negara Indonesia (WNI) yang taat hukum. Hal ini disampaikan Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan Kaesang itu pun menuai pro dan kontra dari warganet. Beberapa pihak menilai, meski adik dari wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka, tersebut bukanlah pejabat negara, tetapi dia juga menikmati fasilitas negara.

Advertising
Advertising

“Kenapa sih, selalu bilang ‘saya bukan pejabat negara’? Tapi lu kemana-mana suka dikawal Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden),” cuit akun X (Twitter) @rex******, Selasa, 17 September 2024.

Fasilitas presiden yang juga ditujukan kepada keluarganya hanya ada dua menurut regulasi, yaitu keamanan dan kesehatan. Di sisi lain, ternyata tidak ada aturan pasti terkait larangan bagi keluarga presiden menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi presiden.

Fasilitas pengamanan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, keluarga presiden yakni istri/suami dan anak/menantu berhak mendapatkan fasilitas pengamanan.

Pengamanan bagi keluarga presiden tersebut terdiri dari pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan. Adapun pengamanan keluarga presiden di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI. Untuk pengamanan di dalam negeri, dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri.

“Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan perwakilan Republik Indonesia setempat,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 59 Tahun 2013.

Fasilitas pengamanan bagi keluarga presiden juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 2 Tahun 2014. Pengamanan keluarga presiden berupa menjamin keamanan dan keselamatan pribadi setiap saat di manapun berada serta menjamin wilayah pengamanan wilayah di dalam dan di luar negeri.

“Segala pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” bunyi Pasal 11 ayat (1) Permenhan Nomor 2 Tahun 2014.

Fasilitas kesehatan

Fasilitas kesehatan bagi keluarga presiden disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 huruf c, seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya ditanggung negara.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan, yang dimaksud keluarga presiden adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan. Pasal 3 menjelaskan bahwa Dokter Kepresidenan bertugas melaksanakan layanan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan presiden dan wakil presiden serta keluarga.

Sementara itu, dalam Pasal 24 disebutkan bahwa layanan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga Presiden dan keluarga Wakil Presiden dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, segala biaya yang diperlukan bagi layanan pemeliharaan kesehatan Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan melalui Kementerian Sekretariat Negara.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

Berita terkait

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

22 jam lalu

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.

Baca Selengkapnya

KKP Klaim Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Revolusi Tata Kelola Kesehatan

1 hari lalu

KKP Klaim Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Revolusi Tata Kelola Kesehatan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengklaim program makan bergizi gratis Prabowo Subianto sebagai revolusi tata kelola kesehatan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Survei: Dukungan untuk Presiden Yoon Suk Yeol di Level Terendah

6 hari lalu

Survei: Dukungan untuk Presiden Yoon Suk Yeol di Level Terendah

Dukungan publik terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dititik terendah sejak dia menjabat sebagai orang nomor satu di Korea

Baca Selengkapnya

Ingin Berat Badan Ideal? Kenali 5 Jenis Diet Sehat Berikut Ini

7 hari lalu

Ingin Berat Badan Ideal? Kenali 5 Jenis Diet Sehat Berikut Ini

Memilih jenis diet yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pribadi Anda sangat penting untuk keberhasilan jangka panjang.

Baca Selengkapnya

5 Alasan Pepaya Wajib Masuk dalam Daftar Makanan Diet Anda

7 hari lalu

5 Alasan Pepaya Wajib Masuk dalam Daftar Makanan Diet Anda

Dengan kandungan gula alami yang rendah dan efek kenyang yang lama, pepaya membantu mengontrol nafsu makan tanpa menambah kalori berlebih.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Dua Tol di Sumatera Utara Nilainya Rp 17,6 Triliun

9 hari lalu

Jokowi Resmikan Dua Tol di Sumatera Utara Nilainya Rp 17,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan dua ruas jalan tol di Sumatera Utara. Nilai pembangunannya mencapai Rp 17,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinjau Pasar di Deli Serdang: Harga Turun

9 hari lalu

Jokowi Tinjau Pasar di Deli Serdang: Harga Turun

Presiden Jokowi meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)

Baca Selengkapnya

Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

9 hari lalu

Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

Presiden Jokowi bakal berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di akhir masa jabatannya yang tinggal beberapa pekan lagi. Apa saja yang dikerjakan

Baca Selengkapnya

Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

10 hari lalu

Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

10 hari lalu

Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?

Baca Selengkapnya