Panelis Tanya Pahala Nainggolan Soal Kontribusinya Atas Kehancuran KPK

Rabu, 18 September 2024 15:39 WIB

Calon pimpinan KPK, Pahala Nainggolan, saat ditemui di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

TEMPO.CO, Jakarta - Panelis tes wawancara seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, menanyakan kontribusi Pahala Nainggolan sehingga martabat Komisi antirasuah merosot. Pertanyaan itu diajukan oleh Taufiequrachman kepada Pahala saat Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK ini mengikuti tes wawancara seleksi calon pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, hari ini.

Seusai tes wawancara, Pahala menjelaskan bahwa Taufiequrachman sempat menanyakan kepadanya ihwal kontribusinya dalam menjatuhkan martabat dan kehancuran KPK. "Saya kaget ditanya kontribusi sehingga membuat KPK jatuh sedalam ini. Karena itu, saya bilang saat wawancara tadi, saya mencoba untuk menjadi pimpinan (KPK) dengan harapan bisa menciptakan kontribusi dan gagasan baru yang ditawarkan," kata Pahala seusai tes wawancara di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 18 September 2024.

Pahala mengakui adanya kemerosotan di KPK dalam lima tahun terakhir. Kondisi KPK saat ini berbeda jauh dengan periode pimpinan KPK terdahulu. Ia mengetahuinya karena Pahala sudah berada di KPK era Taufiquerachman Ruki dan Agus Rahardjo sebagai ketua KPK.

Sesuai pengalaman Pahala, kondisi KPK di era Taufiquerachman Ruki dan Agus Rahardjo berbeda jauh dengan lima tahun terakhir. Taufiquerachman Ruki menjadi ketua KPK pada periode 2003-2007 dan Agus Rahardjo jadi ketua KPK periode 2015-2019. Setelah Agus Rahardjo, ketua KPK dijabat oleh Firli Bahuri, yang belakangan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pada 2023 lalu. Pengganti Firli adalah Nawawi Pomolango.

Di periode Firli Bahuri, Undang-Undang KPK juga sudah direvisi oleh DPR bersama eksekutif. Hasil perubahan UU KPK pada 2019 lalu itu melemahkan KPK. Komisi antirorupsi dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif di bawah presiden. Pegawai KPK, termasuk penyelidik dan penyidik, berstatus pegawai negeri. Alih status pegawai negeri tersebut membuat 57 penyidik dan penyelidik berintigritas di KPK disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Advertising
Advertising

"Kalau boleh dikasih kesempatan, saya coba sekarang, karena saya juga bertanggung jawab secara moral KPK menjadi begini," kata Pahala

Ia juga menawarkan berbagai usulan perbaikan KPK, di antaranya pembenahan internal dan sumber daya manusia. Ia menilai, kultur organisasi dan budaya integritas antar-pegawai KPK harus dikembalikan ke zaman lembaga itu saat pertama kali dibentuk.

"Budaya saling lapor di internal itu diperlukan sebagai bagian pengingat satu sama lain. Lalu juga diharapkan presiden maupun kementerian terkait membantu KPK dalam menindak serta mencegah korupsi,” ujarnya. “Kalau koordinator kuat, maka jajaran di bawahnya akan takut untuk melakukan tindak pidana itu."

Pilihan Editor : Firli Bahuri Game Over

Berita terkait

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

11 jam lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

13 jam lalu

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

14 jam lalu

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

15 jam lalu

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

17 jam lalu

KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

Dalam perkara korupsi Petral, KPK telah menetapkan Managing Director PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019.

Baca Selengkapnya

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

19 jam lalu

KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim dalam dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya

Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

19 jam lalu

Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

Penugasan 3 direktur KPK sebagai penjabat kepala daerah ini merupakan perintah dari presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi

20 jam lalu

Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi

Polisi mengatakan pegawai Komdigi bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi malah mengamankan situs tersebut.

Baca Selengkapnya

Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

20 jam lalu

Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

Johanis Tanak meminta Direktur KPK Budi Waluya yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Ciamis untuk tetap menjaga integritas.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

20 jam lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.

Baca Selengkapnya