Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda
Reporter
Alfitria Nefi P
Editor
Rusman Paraqbueq
Jumat, 13 September 2024 15:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, Reki Putra Jaya, belum dapat memastikan kapan rekomendasi lembaganya mengenai pasangan bakal calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan diserahkan kepada para pihak. Rekomendasi lembaganya terhadap berbagai dugaan pelanggaran Dharma-Kun akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Nanti kami informasikan rekomendasinya,” kata Reki kepada awak media saat ditemui di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 13 September 2024.
Sebelumnya, Bawaslu menangani dugaan pelanggaran Dharma-Kun. Pasangan jalur perseorangan ini dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sejumlah orang tanpa izin yang bersangkutan sebagai bukti dukungan.
Sampai saat ini belum dapat dipastikan berapa banyak NIK yang diduga dimanipulasi oleh Dharma-Kun. Ketika KPU menyatakan Dharma-Kun lolos verifikasi faktual pada Agustus lalu, ramai-ramai warga Jakarta di media sosial manyatakan NIK atau KTP-nya sudah dicatut. Mereka mengetahuinya setelah mengecek informasi pemilu di website KPU, yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/. Di situ tercatat nama-nama yang dinyatakan memberikan dukungan kepada Dharma-Kun.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) sempat membuka pengaduan soal ini. Jumlah pengaduan yang masuk ke lembaga ini mencapai 500 lebih.
Bawaslu lantas menyikapi dugaan pencatutan KTP atau NIK ini. Hasil penelusuran Bawaslu menyimpulkan bahwa Dharma-Kun tidak melanggar Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pemilihan Kepala Daerah. Namun, Bawaslu menyimpulkan bahwa pasangan independen tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Ada juga dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pilkada mengenal hal ini.
Reki mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil penelusuran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), gabungan anggota Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Ia mengatakan, lembaganya akan menyelesaikan persoalan ini di internal sebelum Bawaslu menyampaikan rekomendasi tersebut kepada tiga pihak.
Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan lembaganya memang belum menerima saran perbaikan maupun rekomendasi dari Bawaslu tentang Dharma-Kun. “Bisa ditanyakan ke Bawaslu karena sampai sekarang kami belum menerima rekomendasi tersebut,” kata Dody, Kamis kemarin.
Pilihan Editor: Pencatutan KTP di Pilkada Bisa Diseret ke Ranah Pidana