Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

Jumat, 13 September 2024 15:54 WIB

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai. (Tempo/Ilham Balindra)

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, Reki Putra Jaya, belum dapat memastikan kapan rekomendasi lembaganya mengenai pasangan bakal calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan diserahkan kepada para pihak. Rekomendasi lembaganya terhadap berbagai dugaan pelanggaran Dharma-Kun akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Nanti kami informasikan rekomendasinya,” kata Reki kepada awak media saat ditemui di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 13 September 2024.

Sebelumnya, Bawaslu menangani dugaan pelanggaran Dharma-Kun. Pasangan jalur perseorangan ini dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sejumlah orang tanpa izin yang bersangkutan sebagai bukti dukungan.

Sampai saat ini belum dapat dipastikan berapa banyak NIK yang diduga dimanipulasi oleh Dharma-Kun. Ketika KPU menyatakan Dharma-Kun lolos verifikasi faktual pada Agustus lalu, ramai-ramai warga Jakarta di media sosial manyatakan NIK atau KTP-nya sudah dicatut. Mereka mengetahuinya setelah mengecek informasi pemilu di website KPU, yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/. Di situ tercatat nama-nama yang dinyatakan memberikan dukungan kepada Dharma-Kun.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) sempat membuka pengaduan soal ini. Jumlah pengaduan yang masuk ke lembaga ini mencapai 500 lebih.

Advertising
Advertising

Bawaslu lantas menyikapi dugaan pencatutan KTP atau NIK ini. Hasil penelusuran Bawaslu menyimpulkan bahwa Dharma-Kun tidak melanggar Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pemilihan Kepala Daerah. Namun, Bawaslu menyimpulkan bahwa pasangan independen tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Ada juga dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pilkada mengenal hal ini.

Reki mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil penelusuran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), gabungan anggota Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Ia mengatakan, lembaganya akan menyelesaikan persoalan ini di internal sebelum Bawaslu menyampaikan rekomendasi tersebut kepada tiga pihak.

Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan lembaganya memang belum menerima saran perbaikan maupun rekomendasi dari Bawaslu tentang Dharma-Kun. “Bisa ditanyakan ke Bawaslu karena sampai sekarang kami belum menerima rekomendasi tersebut,” kata Dody, Kamis kemarin.

Pilihan Editor: Pencatutan KTP di Pilkada Bisa Diseret ke Ranah Pidana

Berita terkait

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

18 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

20 jam lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

21 jam lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

1 hari lalu

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

1 hari lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso Beri Pesan Ini ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana

1 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso Beri Pesan Ini ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Bakal pasangan calon Dharma Pongrekung-Kun Wardana mendapatkan pesan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Apa pesannya?

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 hari lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya