Menteri Prabowo: Dari Jumlahnya Bertambah Jadi 44 hingga Kabinet Zaken
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 12 September 2024 14:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Soal menteri Prabowo Subianto dalam kabinet mendatang menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah kabar beredar jumlah menteri dalam kabinet Prabowo akan lebih banyak dari kabinet Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat ini yang berisi 34 menteri. Prabowo juga dikabarkan akan membentuk Kabinet Zaken, yaitu kabinet yang diisi para pakar di bidangnya.
Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, bahkan menyebutkan kakak kandungnya itu akan merekrut empat menteri lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah.
1. Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Bertambah
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan jumlah menteri akan bertambah di dalam kabinet pemerintahan calon presiden terpilih Prabowo Subianto. Namun dia mengaku belum mengetahui jumlah kementerian secara pasti pada pemerintahan periode 2024-2029 itu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini sedang menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau RUU Kementerian Negara.
“Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri),” kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024 ketika ditanya mengenai isu jumlah menteri Kabinet Prabowo menjadi 44 seperti dikutip dari Antara.
Menteri Perdagangan tersebut menuturkan pengisian nama-nama untuk jabatan menteri merupakan hak prerogatif dari presiden. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo perihal jatah menteri yang akan diberikan kepada PAN. “Kita tahu itu haknya Bapak Presiden,” kata dia.
Adapun Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang. Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan di rapat panitia kerja (panja).
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah perubahan Pasal 15, yaitu presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
2. Gerindra Klaim Prabowo akan Bentuk Kabinet Zaken
Partai Gerindra menyatakan partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah menyodorkan sejumlah nama untuk diplot menjadi menteri di kabinet Prabowo-Gibran. Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Prabowo sedang menyaring nama-nama tersebut dan akan mengumumkan setelah dilantik menjadi presiden pada Oktober nanti.
“Yang jelas, Pak Prabowo ingin sebuah pemerintahan zaken di kabinetnya," kata Muzani di Gedung DPR pada Selasa, 10 September 2024.