Budi Arie Bilang Azan Lewat Running Text Tak Perlu jadi Polemik: Itu Mengimbau

Rabu, 4 September 2024 14:07 WIB

Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik, Paus Fransiskus saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Paus Fransiskus untuk membahas hubungan bilateral Indonesia dan Vatikan sekaligus membahas isu-isu global, khususnya perdamaian dunia. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tidak mau banyak berkomentar mengenai running text azan magrib di televisi saat pelaksanaan misa akbar yang dipimpin Paus Fransiskus pada 5 September.

“Jangan dipolemikin dong. Itu mengimbau kan,” kata Budi Arie di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 4 September 2024.

Budi Arie mengatakan bahwa imbauan soal azan dalam running text itu permintaan dari Kementerian Agama. Oleh karena itu, Ketua Porjo ini meminta media menanyakan langsung kepada Kementerian Agama mengenai ini. "Itu permintaan Kemenag, itu terserah aja media," kata di.

Imbauan soal azan dalam running text disampaikan oleh Kemenag kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo melalui surat edaran.

Kementerian Agama menyarankan agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada 5 September pukul 17.00 sampai 19.00 disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional. Tempo menerima surat edaran Kemenag itu pada Rabu, 4 September 2024.

Advertising
Advertising

Alasan imbauan ini diturunkan karena pelaksanaan misa yang berbarengan dengan waktu ibadah magrib umat Islam. Meski begitu, Kemenag menyerahkan teknis penayangan siaran azan magrib dan Misa kepada Kemenkominfo bersama dengan stasiun televisi.

Juru Bicara Kemenag, Sunanto mengatakan pertimbangan imbauan itu sebagai bentuk toleransi terhadap umat Katolik yang melakukan misa akbar. "Untuk menghargai keutuhan ibadah umat Katolik, maka Kemenag meminta untuk azan itu biar tidak terpotong ibadah misanya," kata Sunanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2024.

Menurut dia, selama ini stasiun televisi nasional memotong acaranya untuk menyiarkan azan magrib. Karena itu, ujarnya, imbauan pengubahan siaran azan magrib menjadi running text itu sebagai jalan tengah. "Agar ibadah umat Katolik tidak terpotong, maka kami meminta untuk memberi pemberitahuan," ujarnya.

Sunanto mengatakan imbauan itu untuk menghargai toleransi sekaligus menghargai ibadah umat Katolik agar bisa beribadah secara utuh. Terlebih lagi, katanya, tidak semua umat Katolik bisa menghadiri misa akbar bersama Paus Fransiskus di Gelora Bung Karno, Jakarta.

Pilihan Editor: Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

Berita terkait

Mengintip Akomodasi Paus Fransiskus Selama di Singapura, Pusat Retret yang Bersahaja di Punggol

12 jam lalu

Mengintip Akomodasi Paus Fransiskus Selama di Singapura, Pusat Retret yang Bersahaja di Punggol

Kesederhanaan dan fungsionalitas menjadi fokus utama Paus Fransiskus memilih tempat menginap.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

15 jam lalu

Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertakziah dan bertemu dengan keluarga santri muda itu.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

21 jam lalu

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

21 jam lalu

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

21 jam lalu

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?

Baca Selengkapnya

Kemenag Umumkan 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

22 jam lalu

Kemenag Umumkan 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

Sebanyak 319.255 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Kementerian Agama 2024.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM: Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Tak Berkaitan dengan Kunjungan Paus Fransiskus

23 jam lalu

TPNPB-OPM: Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Tak Berkaitan dengan Kunjungan Paus Fransiskus

TPNPB-OPM telah mengajukan proposal kepada pemerintah Indonesia dan Selandia Baru soal rencana pembebasan pilot Susi Air

Baca Selengkapnya

Beda Alasan Francine dan Budi Arie soal Kaesang dan Erina Naik Jet Pribadi

1 hari lalu

Beda Alasan Francine dan Budi Arie soal Kaesang dan Erina Naik Jet Pribadi

Kaesang Pangarep bersama dengan kuasa hukumnya mendatangi gedung lama KPK untuk mengklarifikasi soal pesawat jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

1 hari lalu

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

Pemberantasan judi online membutuhkan perjalanan panjang. Walau berjuta situs diblokir, bisnis haram ini tetap merajalela di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

1 hari lalu

Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

Kementerian Agama mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 2024 di Adab Saudi telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya