KPK: Testimoni Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Reporter

Editor

Kamis, 6 Agustus 2009 21:13 WIB

Wakil ketua KPK, Candra M Hamzah saat memberikan keterangan Pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (6/8). Pimpinan KPK membantah semua pernyataan dalam testimoni Antasari dan mengatakan bahwa semuanya itu fitnah dan bohong. TEMPO/DInul Mubarok

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan testimoni Antasari Azhar tidak dapat dijadikan dasar dugaan suap terhadap dua petinggi KPK. "Sebab testimoni tersebut merupakan keterangan yang diperoleh dari orang lain atau disebut dengan testimonium de auditu," ujar Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin dalam konferensi pers di Auditorium KPK, Kamis (6/8).

Salinan pengakuan Antasari ditulis tangan di atas empat lembar kertas. Dalam testimoni itu Antasari mengaku telah bertemu dengan Direktur PT Masaro Anggoro Wijaya di Singapura. Dalam pertemuan yang direkam oleh Antasari itu, Anggoro bercerita bahwa ia telah memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada dua pejabat KPK.

Jasin mengatakan, sesuai Pasal 185 KUHAP kesaksian "katanya" tidak dapat dijadikan barang bukti. "Rekaman tersebut hanya merupakan keterangan Anggoro. Siapa yang bisa jamin itu benar?" kata Jasin.

Tiga pimpinan KPK hadir untuk memberikan klarifikasi terhadap tuduhan suap tersebut. Mereka adalah Muhammad Jasin, Chandra Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto. Haryono Umar tidak hadir karena tengah bertugas ke luar negeri. Konferensi pers itu berlangsung serius namun diselingi guyonan antara para pimpinan dengan wartawan.

Jasin menjabarkan tiga kemungkinan maksud pemberian uang kepada KPK itu. Pertama, penyuap berharap KPK mengembalikan barang bukti yang telah disita dari PT Masaro. "Faktanya KPK tidak pernah mengembalikan satu pun barang bukti yang telah disita," kata Jasin.

Kedua, adanya pencabutan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Anggoro dan kawan-kawannya. Atas dugaan ini, Jasin menyatakan Antasari telah melaporkan surat pencabutan cekal Anggoro Wijaya oleh KPK. "Surat cabut cekal Anggoro di polisi yang dilaporkan oleh Antasari itu palsu," kata Jasin.

Menurut Jasin, Anggoro dicekal sejak 22 Agustus 2008 dan masih berlaku hingga saat ini. Chandra Hamzah kemudian menunjukkan surat pencekalan palsu tersebut dan membandingkannya dengan yang asli.

Surat yang palsu tidak merinci dasar pencekalan Anggoro. Surat itu juga memuat tanda tangan atas nama Chandra Hamzah yang berbeda dengan tanda tangan Chandra. "Tak perlu jadi ahli pun Anda sudah bisa lihat bedanya," ujar Chandra. KPK telah melaporkan surat cekal palsu ini kepada polisi untuk ditindaklanjuti.

Ketiga, suap diberikan dengan tujuan menghentikan penyidikan kasus Masaro. "Penanganan kasus Masaro oleh KPK masih berlangsung hingga saat ini," kata Chandra.

KPK tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini di 14 provinsi. Pencarian Anggoro juga masih dilakukan bekerja sama dengan polisi dan interpol.

Bibit mengatakan percakapan Antasari-Anggoro berlangsung pada Oktober 2008, sedangkan Antasari baru ditangkap pada Mei 2009. Ada waktu enam bulan untuk membahas soal tersebut bersama pimpinan lain, namun tidak dilakukan oleh Antasari. "Ini masalah kejujuran," kata Bibit.

Selama itu, pimpinan lain tidak mengetahui adanya rekaman maupun pertemuan tersebut. "Dia komandan di KPK, seharusnya bertanggung jawab. Gantung saja kita semua kalau suap itu benar," kata Bibit.

Bibit mempersilakan polisi untuk memproses perkara ini, namun harus melalui prosedur penyidikan dan penyelidikan.

Pagi tadi KPK juga telah mengadakan pertemuan dengan Kapolri untuk membicarakan masalah ini. "Kami welcome saja, sepanjang polisi memperhatikan kerawanan," kata dia.

Dia berharap agar penetapan pimpinan sebagai tersangka hanya jika disertai dengan alat bukti yang kuat.

FAMEGA SYAVIRA

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

7 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

9 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

11 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

13 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

13 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

16 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

19 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya