Yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Rabu, 4 September 2024 12:52 WIB

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri metode Kotak Suara Keliling bersiap mengikuti rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa calon tunggal saat pilkada 2024 bisa dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara saat melawan kotak kosong. Jika perolehan suaranya tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).

“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Dilansir dari Setkab.go.id, mengacu pada Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menetapkan pasangan calon terpilih yang melawan kotak kosong apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Namun, jika perolehan suara pasangan calon tunggal tidak mencapai 50 persen dari suara sah, maka kotak kosong dinyatakan menang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, pilkada harus diulang. Pasangan calon yang kalah dalam pilkada tersebut dapat mencalonkan diri kembali pada pilkada berikutnya.

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” sebagaimana diatur dalam Pasal 54D ayat 2 Undang-Undang Pilkada.

Advertising
Advertising

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Idham Holik menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penjabat sementara diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

KPU menyatakan bahwa ada 43 daerah yang terdiri dari satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang berpotensi memiliki calon tunggal.

Untuk itu, KPU di daerah-daerah tersebut akan menggelar sosialisasi kembali dari 30 Agustus hingga 1 September 2024 untuk menarik minat warga dalam mencalonkan diri. Selain itu, KPU juga memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 September 2024 hingga 4 September 2024.

Idham menyebutkan bahwa KPU tetap memfasilitasi hak pemilih untuk tidak memilih calon tunggal dan memilih kotak kosong, yang juga disebut surat suara tak berfoto. Dia menjelaskan bahwa KPU telah mendesain surat suara khusus untuk calon tunggal.

“Untuk calon tunggal itu nanti yang pertama, desainnya surat suara dengan foto pasangan calon, yang kemudian itu surat suara tidak berfoto, atau diawali dari surat suara yang tidak berfoto, lalu pasangan calon,” tutur Idham.

Dia mengatakan bahwa meskipun calon tunggal menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi dalam pilkada, tetap akan dilakukan pengundian. “KPU akan mengundi apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1, nomor urut 2, atau sebaliknya,” jelasnya.

Idham juga menjelaskan bahwa istilah kotak kosong sebenarnya tidak ada dalam UU Pilkada, meskipun istilah tersebut populer di masyarakat. Ia menilai istilah itu muncul dari praktik pemilihan kepala desa, di mana jika hanya ada satu calon, pemilih juga memiliki hak untuk tidak memilih calon tunggal tersebut, alias memilih kotak kosong.

MYESHA FATINA RACHMAN I SAPTO YUNUS

Pilihan Editor: Calon Tunggal Pilkada 2024 di Banyak Daerah

Berita terkait

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

10 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

12 jam lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

13 jam lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

16 jam lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

17 jam lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 hari lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

1 hari lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya