Daftar Formasi CPNS BPK 2024 untuk Lulusan S1, Gajinya Mencapai Rp19 Juta

Editor

Laili Ira

Kamis, 29 Agustus 2024 17:59 WIB

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis 9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka 154 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024. Kesempatan diberikan kepada lulusan sarjana (S1) untuk ditempatkan di Kantor BPK di seluruh Indonesia.

Daftar Formasi CPNS BPK 2024

Mengutip Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Nomor: 1/S.Peng/X/08/2024 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2024, berikut rincian jenis jabatan, alokasi kebutuhan, kualifikasi pendidikan, dan kisaran gaji setiap bulan CPNS BPK 2024:

Jabatan Fungsional (JF) Pemeriksa Ahli Pertama

  • Formasi umum: 110.
  • Formasi lulusan terbaik: 16.
  • Formasi putra/putri Papua: 6.
  • Formasi putra/putri Kalimantan: 6.
  • Formasi penyandang disabilitas: 4.
  • Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, D4 Akuntansi Sektor Publik, S1 Hukum, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Teknik Lingkungan, S1 Manajemen, S1 Sistem Informasi, S1 Teknik Komputer, S1 Teknik Sipil, atau S1 Teknik Industri.
  • Rentang penghasilan: Rp18.000.000 - Rp19.000.000.

JF Analis Kerja Sama Ahli Pertama

  • Formasi umum: 10.
  • Kualifikasi pendidikan: S1 Hubungan Internasional, S1 Ilmu Politik, S1 Ilmu Komunikasi, atau S1 Sastra Inggris.
  • Rentang penghasilan: Rp17.000.000 - Rp18.000.000.

Jabatan Pelaksana (Japel) Konselor

  • Formasi umum: 2.
  • Kualifikasi pendidikan: S1 Psikologi.
  • Rentang penghasilan: Rp15.000.000 - Rp16.000.000.

Syarat Daftar Seleksi CPNS BPK 2024

Berikut ketentuan umum dan khusus pendaftaran CPNS BPK 2024:

1. Persyaratan Umum

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, serta taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Usia pelamar berdasarkan tanggal lahir yang tercantum di ijazah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari ketika mendaftar.
  • Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta maupun pegawai lain, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, calon prajurit TNI, atau calon anggota Polri.
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • PPPK yang telah memenuhi masa kerja minimal satu tahun harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Tidak berstatus lulus dan sedang proses pengusulan nomor induk pegawai (NIP) dalam CASN 2023.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) maupun terlibat politik praktis.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (Napza).
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi terakreditasi saat kelulusan menurut Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta telah mendapatkan ijazah (surat keterangan lulus atau SKL tidak dapat diterima) dengan ketentuan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  • Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

2. Persyaratan Khusus

  1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
  2. Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar, dan lancar. Komunikasi lisan mencakup menyampaikan pendapat, menerima, dan mendengarkan pendapat orang lain. Komunikasi tertulis mencakup menulis tangan dan mengetik aksara latin.
  3. Mampu mengoperasikan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.
  4. Melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, meliputi rumah sakit umum pusat (RSUP), rumah sakit umum daerah (RSUD), atau RS TNI/Polri yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai format pada laman rekrutmen-asn.bpk.go.id.
  5. Membuat video yang menggambarkan kemampuan dan aktivitas yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Video mencakup aktivitas pada butir 1) hingga 3) di atas dan wajib diunggah di laman sscasn.bkn.go.id
  6. Dokumen dan video yang diunggah harus terbaca dan terlihat dengan jelas dan sesuai dengan format yang diminta.

Kriteria pelamar JF Pemeriksa Ahli Pertama

  • Mampu menjaga independensi dan integritas dalam tugas pemeriksaan.
  • Bersedia untuk tidak membagikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
  • Bersedia meninggalkan domisili untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan.
  • Mampu melaksanakan tugas di luar gedung ketika melakukan pemeriksaan fisik dalam tugas.
  • Mempunyai fleksibilitas tinggi untuk beradaptasi dengan adanya perubahan karena bisa berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain dengan situasi lapangan yang bervariasi.
  • Bersedia bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas pemeriksaan tepat waktu, termasuk hari libur dan lebih dari delapan jam sehari bila diperlukan.
  • Mampu bekerja di bawah tekanan dalam penyelesaian tugas.
  • Mampu melaksanakan perjalanan di dalam dan luar negeri melalui darat, laut, udara, serta ke daerah terpencil, pedalaman, atau remote area dalam melaksanakan tugas.

Kriteria pelamar JF Analis Kerja Sama Ahli Pertama

  • Mampu menulis dan berbicara dalam bahasa Inggris secara aktif.
  • Mampu mengelola kegiatan atau event organizer (EO).
  • Mampu melakukan tugas di dalam dan luar gedung.
  • Mampu beradaptasi dengan cepat dan fleksibel dalam menghadapi kondisi yang dinamis.
  • Bersedia bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas tepat waktu, termasuk hari libur dan lebih dari delapan jam sehari bila diperlukan.
  • Mampu bekerja di bawah tekanan dalam penyelesaian tugas.
Advertising
Advertising

Kriteria pelamar Japel Konselor

  • Mampu melakukan kegiatan bimbingan, konseling, dan penyuluhan.
  • Mempunyai empati terhadap permasalahan orang lain.
  • Mampu berkomunikasi secara efektif, baik lisan maupun tulisan.
  • Mempunyai minat dan bakat dalam aktivitas bersifat sosial yang memerlukan komunikasi dengan orang lain serta aktivitas bebas, kreatif, dan spontan.

Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS Pemkot Depok 2024 untuk Lulusan SMA hingga S1

Berita terkait

Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

14 jam lalu

Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

22 jam lalu

Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

Setelah Jumat lalu diperiksa Kejaksaan Agung 10 jam, besok Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016

Baca Selengkapnya

BPK Temukan Impor Gula hingga Beras 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat: Semua Mendag Harus Diperiksa

1 hari lalu

BPK Temukan Impor Gula hingga Beras 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat: Semua Mendag Harus Diperiksa

BPK menemukan kesalahan impor tak hanya pada gula dan terjadi di era Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.

Baca Selengkapnya

Tahapan Penentuan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Begini Mekanismenya

4 hari lalu

Tahapan Penentuan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Begini Mekanismenya

Para pejuang CPNS, silakan simak informasi lengkap mengenai mekanisme seleksi akhir CPNS 2024.

Baca Selengkapnya

Berapa Banyak Izin Impor Gula yang Diterbitkan Tom Lembong?

4 hari lalu

Berapa Banyak Izin Impor Gula yang Diterbitkan Tom Lembong?

BPK mencatat, penerbitan izin impor gula tidak hanya diberikan kepada BUMN, melainkan juga diberikan kepada pihak swasta.

Baca Selengkapnya

BKN Imbau Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Siapkan Dana Darurat, Kenapa?

5 hari lalu

BKN Imbau Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Siapkan Dana Darurat, Kenapa?

BKN menyarankan peserta lolos seleksi CPNS 2024 untuk menyiapkan dana darurat saat awal masa kerja. Berikut ini alasannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Formasi SMA dan Sederajat

5 hari lalu

4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Formasi SMA dan Sederajat

Bagi peserta seleksi CPNS Kemenkumham 2024 yang melamar pada formasi untuk lulusan SMA dan sederajat akan menghadapi empat jenis SKB. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

5 hari lalu

Jadwal dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

Cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024.

Baca Selengkapnya

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

6 hari lalu

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Berapa Gaji Setelah Lolos Seleksi CPNS 2024? Ini Rinciannya

6 hari lalu

Berapa Gaji Setelah Lolos Seleksi CPNS 2024? Ini Rinciannya

Peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 tidak langsung mendapatkan gaji pokok penuh sebesar 100 persen. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima CPNS?

Baca Selengkapnya