PKPU Pilkada Mengadaptasi Putusan MK, Peneliti LSJ UGM: Terus Kawal, Waspadai Akal-akalan Konstitusi

Rabu, 28 Agustus 2024 21:01 WIB

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) saat mengikuti rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 Agustus 2024, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah disepakati akan mengikuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Rapat revisi PKPU Pilkada tersebut berlangsung selama sekitar 30 menit.

“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. Setelah disetujui oleh peserta rapat, Doli mengetok palu tanda pengesahan PKPU Pilkada.

Sebelumnya, Putusan MK nomor 60 dan 70 menuai kontroversi lantaran DPR menganulir untuk dimasukkan dalam RUU Pilkada. Namun, saat ini putusan tersebut sudah tertuang dalam PKPU untuk Pilkada 2024 yang mendapat tanggapan dari peneliti Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial atau Center for Law and Social Justice (LSJ) UGM, Markus Togar Wijaya.

Markus menilai, sikap DPR dan KPU yang mengadopsi Putusan MK dalam PKPU Pilkada memberi angin segar bagi hukum dan demokrasi. Namun, ia menggarisbawahi dua hal penting.

“Pertama, pemerintah selalu mencari akal guna mengakali konstitusi kita. Mungkin pengakalan tersebut tidak dilakukan hari ini, tetapi bisa jadi di hari-hari berikutnya. Kedua, adalah revisi dan pembuatan UU (Undang-Undang) yang sama piciknya dengan UU Pilkada, di antaranya Revisi UU TNI-polri, RUU penyiaran, dan RUU Perampasan Aset,” kata Markus kepada Tempo.co, pada 28 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Atas dua kondisi tersebut, Markus menegaskan bahwa napas perjuangan jangan hanya berhenti dalam permasalahan Pilkada 2024. Sebab, menurutnya ada negosiasi licik negara di balik layar berusaha menggolkan UU yang berbahaya bagi demokrasi. Meskipun PKPU Pilkada telah memasukkan Putusan MK, tetapi demokrasi Indonesia sampai sekarang masih terancam dan berada dalam keadaan sakit.

“Coba bayangkan, untuk membatalkan revisi UU Pilkada yang berusaha mengakali Putusan MK, ada banyak hal yang harus dikorbankan. Mahasiswa dan aktivis ditangkap, diserang, hingga mendapat teror melalui media sosial,” kata Markus.

Markus menyampaikan, kehadiran gerakan sosial menolak revisi UU Pilkada menjadi suatu upaya untuk menegakkan kembali hukum dan demokrasi yang telah tertidur pulas selama rezim Jokowi. Namun, gerakan sosial ini belum bersifat final atau selesai karena masih banyak permasalahan hukum lain yang perlu direspons, dikritisi, dan dilawan bersama. Akibatnya, pengesahan PKPU Pilkada tetap harus dikawal dalam pelaksanaannya.

Markus juga menyoroti pengesahan PKPU Pilkada ini berdampak pada Koalisi Indonesia Maju (KIM). Ia menyatakan, KIM dapat terpecah karena dua alasan mendasar.

“Pertama, judicial review UU Pilkada (Putusan MK nomor 60) diajukan oleh partai Gelora yang merupakan anggota KIM Plus. Artinya, dalam hal ini sudah terjadi perpecahan internal KIM Plus. Kedua, Putusan MK Nomor 60 memberikan keleluasaan partai atau gabungan partai peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah, meski tidak punya kursi di DPRD,” ujarnya.

Dua alasan tersebut membuat Markus meyakini adanya perpecahan KIM dalam Pilkada 2024. Pengesahan PKPU Pilkada ini juga membuat partai politik yang tergabung KIM dapat memiliki lebih banyak keleluasaan mengajukan calon tanpa harus bertumpu dengan Partai Gerindra.

RACHEL FARAHDIBA R | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Usai Peringatan Darurat Ribuan Akademisi UGM Keluarkan Pernyataan Sikap Darurat Demokrasi

Berita terkait

Kegiatan Paslon Pilkada Jakarta 2024 Usai Hasil Survei Sebut Elektabilitas Mulai Naik-Turun

8 menit lalu

Kegiatan Paslon Pilkada Jakarta 2024 Usai Hasil Survei Sebut Elektabilitas Mulai Naik-Turun

Elektabilitas paslon Pilkada Jakarta 2024 naik turun. Mulai dari Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhan, sampai Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Anak Usaha Pan Brothers yang Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU

1 jam lalu

Anak Usaha Pan Brothers yang Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU

Sebanyak 202 orang menggugat PKPU anak usaha PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Profil Hanta Yuda, Pendiri dan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia

2 jam lalu

Profil Hanta Yuda, Pendiri dan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia

Poltracking mendapat sanksi dari Dewan Etik Persepsi ihwal surveinya tentang tingkat elektabilitas Pilgub Jakarta. Berikut profil pendiri Poltracking.

Baca Selengkapnya

H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

2 jam lalu

H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

Ridwan Kamil angkat bicara soal posisinya dalam hasil survei Pilkada 2024 di DKI Jakarta yang berbalapan dengan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Bima Arya Minta Dukcapil Prioritaskan Perekaman Data Pemilih Marginal dan Pemula Menjelang Pilkada 2024

6 jam lalu

Bima Arya Minta Dukcapil Prioritaskan Perekaman Data Pemilih Marginal dan Pemula Menjelang Pilkada 2024

Wamendagri mengatakan rakornas ini digelar untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

6 jam lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

10 jam lalu

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

16 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

Budi Gunawan menuturkan Desk Pilkada jadi satu dari tujuh prioritas pemerintahan Prabowo dalam 100 hari pertama masa kerjanya.

Baca Selengkapnya

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

16 jam lalu

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November

Baca Selengkapnya

KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

16 jam lalu

KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

Penggunaan gambar Prabowo di alat peraga kampanye pilkada diperbolehkan apabila kehadirannya sebagai petugas partai.

Baca Selengkapnya