PKPU Pilkada Mengadaptasi Putusan MK, Peneliti LSJ UGM: Terus Kawal, Waspadai Akal-akalan Konstitusi

Rabu, 28 Agustus 2024 21:01 WIB

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) saat mengikuti rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 Agustus 2024, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah disepakati akan mengikuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Rapat revisi PKPU Pilkada tersebut berlangsung selama sekitar 30 menit.

“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. Setelah disetujui oleh peserta rapat, Doli mengetok palu tanda pengesahan PKPU Pilkada.

Sebelumnya, Putusan MK nomor 60 dan 70 menuai kontroversi lantaran DPR menganulir untuk dimasukkan dalam RUU Pilkada. Namun, saat ini putusan tersebut sudah tertuang dalam PKPU untuk Pilkada 2024 yang mendapat tanggapan dari peneliti Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial atau Center for Law and Social Justice (LSJ) UGM, Markus Togar Wijaya.

Markus menilai, sikap DPR dan KPU yang mengadopsi Putusan MK dalam PKPU Pilkada memberi angin segar bagi hukum dan demokrasi. Namun, ia menggarisbawahi dua hal penting.

“Pertama, pemerintah selalu mencari akal guna mengakali konstitusi kita. Mungkin pengakalan tersebut tidak dilakukan hari ini, tetapi bisa jadi di hari-hari berikutnya. Kedua, adalah revisi dan pembuatan UU (Undang-Undang) yang sama piciknya dengan UU Pilkada, di antaranya Revisi UU TNI-polri, RUU penyiaran, dan RUU Perampasan Aset,” kata Markus kepada Tempo.co, pada 28 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Atas dua kondisi tersebut, Markus menegaskan bahwa napas perjuangan jangan hanya berhenti dalam permasalahan Pilkada 2024. Sebab, menurutnya ada negosiasi licik negara di balik layar berusaha menggolkan UU yang berbahaya bagi demokrasi. Meskipun PKPU Pilkada telah memasukkan Putusan MK, tetapi demokrasi Indonesia sampai sekarang masih terancam dan berada dalam keadaan sakit.

“Coba bayangkan, untuk membatalkan revisi UU Pilkada yang berusaha mengakali Putusan MK, ada banyak hal yang harus dikorbankan. Mahasiswa dan aktivis ditangkap, diserang, hingga mendapat teror melalui media sosial,” kata Markus.

Markus menyampaikan, kehadiran gerakan sosial menolak revisi UU Pilkada menjadi suatu upaya untuk menegakkan kembali hukum dan demokrasi yang telah tertidur pulas selama rezim Jokowi. Namun, gerakan sosial ini belum bersifat final atau selesai karena masih banyak permasalahan hukum lain yang perlu direspons, dikritisi, dan dilawan bersama. Akibatnya, pengesahan PKPU Pilkada tetap harus dikawal dalam pelaksanaannya.

Markus juga menyoroti pengesahan PKPU Pilkada ini berdampak pada Koalisi Indonesia Maju (KIM). Ia menyatakan, KIM dapat terpecah karena dua alasan mendasar.

“Pertama, judicial review UU Pilkada (Putusan MK nomor 60) diajukan oleh partai Gelora yang merupakan anggota KIM Plus. Artinya, dalam hal ini sudah terjadi perpecahan internal KIM Plus. Kedua, Putusan MK Nomor 60 memberikan keleluasaan partai atau gabungan partai peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah, meski tidak punya kursi di DPRD,” ujarnya.

Dua alasan tersebut membuat Markus meyakini adanya perpecahan KIM dalam Pilkada 2024. Pengesahan PKPU Pilkada ini juga membuat partai politik yang tergabung KIM dapat memiliki lebih banyak keleluasaan mengajukan calon tanpa harus bertumpu dengan Partai Gerindra.

RACHEL FARAHDIBA R | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Usai Peringatan Darurat Ribuan Akademisi UGM Keluarkan Pernyataan Sikap Darurat Demokrasi

Berita terkait

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

4 jam lalu

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

4 jam lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

5 jam lalu

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

Pramono Anung-Rano Karno telah merilis visi-misi hingga program kerja jika terpilih menjadi gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

6 jam lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

7 jam lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

15 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

17 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

18 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

21 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

21 jam lalu

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.

Baca Selengkapnya