Usai Peringatan Darurat, Ribuan Akademisi UGM Keluarkan Pernyataan Sikap Darurat Demokrasi

Rabu, 28 Agustus 2024 08:15 WIB

Civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyalakan lilin di bawah pohon bodhi di halaman Balairung UGM, Yogyakarta, Senin malam, 26 Agustus 2024. Dok UGM Melawan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai viral peringatan darurat dengan gambar garuda berlatar biru, lebih dari 1.000 akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan (Tendik), menyampaikan pernyataan sikap dan keprihatinan terhadap situasi darurat demokrasi di Indonesia saat ini.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni UGM Arie Sujito, menyatakan bahwa pernyataan sikap ini merupakan respons terhadap kondisi demokrasi Indonesia yang menghadapi masalah serius. “Kami prihatin dengan kemunduran demokrasi dan hukum pasca reformasi, yang ditandai oleh ketegangan hukum dan manipulasi politik yang dapat mengancam konstitusi serta tatanan bernegara dan bermasyarakat,” kata Arie Sujito saat dihubungi pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Menurut Arie, dukungan dari 1.000 akademisi terhadap pernyataan ini disebabkan oleh keinginan mereka untuk mencegah stagnasi demokrasi yang telah diperjuangkan oleh mahasiswa dan aktivis pada tahun 1998, dan agar tidak kembali ke era Orde Baru, di mana kekuatan oligarki partai dan manuver elit politik mendominasi demi kepentingan kelompok tertentu. “Kami ingin memulihkan martabat demokrasi agar tidak dirusak oleh kepentingan elit yang sedang berkuasa,” ujar Dosen Prodi Sosiologi Fisipol tersebut.

Poin pernyataan sikap Darurat Demokrasi

Terdapat lima poin pernyataan terkait kondisi darurat demokrasi ini. Pertama, mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang bertujuan memanipulasi prosedur demokrasi demi mempertahankan kekuasaan.

Advertising
Advertising

Kedua, menolak segala bentuk praktik legitimasi kekuasaan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Ketiga, mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan adil, sesuai dengan kaidah hukum yang benar dan adil.

Keempat, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga integritas dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat, dengan berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk mematuhi sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.

Kelima, mengajak seluruh lapisan masyarakat sebagai pelaku demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif dalam menyelamatkan Demokrasi Indonesia.

Sebelumnya, tulisan "Peringatan Darurat" yang menampilkan lambang Burung Garuda dengan latar belakang biru dongker menjadi viral di media sosial sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPR RI dan Pemerintah yang menolak mematuhi Putusan MK. Warganet secara massal menggunakan gambar ini sebagai foto profil atau mengunggahnya di status media sosial mereka.

Aksi ini diprakarsai oleh akun-akun terkenal seperti @narasinewsroom, Najwa Shihab @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di platform Instagram dan X. Dalam unggahan tersebut, hanya terdapat tulisan "Peringatan Darurat" di atas gambar Burung Garuda, tanpa keterangan tambahan.

Sejumlah pesohor turut memasang gambar serupa, di antaranya Pandji Pragiwaksono yang menambahkan keterangan “Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji dalam keterangan fotonya, dikutip Tempo, Rabu, 21 Agustus 2024.

Viral garuda biru "Peringatan Darurat" di jagat media sosial. Instagram

Makna Peringatan Darurat

Tayangan "Peringatan Darurat" yang viral di media sosial merupakan bentuk protes masyarakat terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada mendatang.

Peringatan darurat ini menyebar luas di media sosial setelah pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI sebagai tanggapan terhadap dua putusan MK, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024 tersebut menggagalkan skenario kotak kosong dalam Pilkada 2024 dan menutup peluang Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilgub.

Meski Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon, DPR RI dalam pembahasan kilatnya memilih untuk mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan MA ini mengubah batas usia minimum menjadi 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota, yang berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Keputusan ini menuai kontroversi karena dianggap membuka jalan bagi Kaesang, yang saat ini berusia 29 tahun, untuk maju di Pilkada, mengingat ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, beberapa bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

SUKMA KANTHI NURANI | MUH. SYAIFULLAH | MICHELLE GABRIELA

Pilihan Editor: UGM Nyatakan Darurat Demokrasi Indonesia

Berita terkait

Profil Hanta Yuda, Pendiri dan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia

2 jam lalu

Profil Hanta Yuda, Pendiri dan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia

Poltracking mendapat sanksi dari Dewan Etik Persepsi ihwal surveinya tentang tingkat elektabilitas Pilgub Jakarta. Berikut profil pendiri Poltracking.

Baca Selengkapnya

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

10 jam lalu

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

16 jam lalu

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

18 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

20 jam lalu

Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

Akun @_bje milik Bernando J. Sujibto menyebut dugaan plagiarisme terhadap buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey (KPG, 2012).

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

21 jam lalu

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Penerbit KPG Atas Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

21 jam lalu

Tanggapan Penerbit KPG Atas Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

Penerbit KPG menanggapi dugaan plagiarisme dosen sejarah UGM terhadap buku Peter Carey berjudul Kuasa Ramalan.

Baca Selengkapnya

UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah FIB

1 hari lalu

UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah FIB

Pembentukan tim ini menanggapi tuduhan plagiarisme terhadap dosen Departemen Sejarah FIB UGM Sri Margana dan kawan-kawan.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

1 hari lalu

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

Airlangga Hartarto menggelar rakor terbatas bersama 7 menteri di lingkungan Kemenko Perekonomian. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

2 hari lalu

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

Sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, Anies berencana memamerkan tempat favoritnya di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya