Segini Jumlah Uang Pensiun Menteri Jokowi Meski Hanya Kerja 2 Bulan

Senin, 26 Agustus 2024 11:25 WIB

(Ki-ka) Bahlil Lahadalia saat dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rosan Roeslani saat dilantik menjadi Menteri Investasi, dan politikus Partai Gerindra Angga Raka Prabowo saat dilantik menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengganti formasi para menterinya tepat sekitar dua bulan sebelum masa jabatannya berakhir yakni pada Senin 19 Agustus 2024 lalu. Ada dua orang menteri Jokowi yang baru saja diganti yakni Menteri Hukum dan HAM yang kini dijabat Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM yang dijabat Bahlil Lahadaila dan Rosan roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Banyak yang bertanya-tanya terkait akhir masa jabatan menteri yang akan berakhir dalam waktu dua bulan lagi tersebut. Lantas apakah menteri Jokowi itu tetap akan menerima tunjangan pensiun? Seberapa besarannya? Berikut penjelasannya menurut Peraturan Pemerintah.

Tunjangan pensiun Menteri Negara Republik Indonesia diatur Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Dalam peraturan pasal 10 berbunyi “Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.” Lebih lanjut dalam pasal 11 mengatur mengenai jumlah pensiun yang didapatkan oleh Menteri setelah usai masa jabatan. Aturan yang menjelaskan bahwa uang pensiun yang didapat ditetapkan sesuai lamanya masa jabatan.

Besaran pensiun pokok yang diberikan sebulan ialah atu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyaknya 75 persen dari dana pensiun. Dana pensiun akan diberikan dengan angka tertinggi atau 75 persen apabila menteri negara berhenti dengan hormat dari jabatannya oleh tim penguji kesehatan karena keadaan jasmani dan rohani yang disebabkan dinas.

Adapun jumlah gaji pokok Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2000 Pasal 2, yang berbunyi “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan." Jika dihitung berdasarklan aturan tersebut jumlah 1% persen dari gaji Menteri yakni Rp 50. 400. Jika masa jabatan kedua menteri tersebut selama du bulan saja maka uang pensiun yang diterima ialah Rp 100. 800.

Advertising
Advertising

Melansir dari laman menpan.go.id menteri juga akan dierikan hak Tunjangan Hari Tua atau THT. Kepala Divisi Layanan PT Taspen Tobing Haloman mengatakan bahwa pemberian THT ditentukan oleh Presiden. Tobing menjelaskan, pada dasarnya, seorang mantan menteri akan mendapat THT jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya. Namun, jika iuran belum diberikan maka Taspen tidak bisa memberikan THT. Adapun besaran THT dihitung 3,25 x gaji pokok.

Tak hanya menteri, Jokowi juga melantik Wakil Menteri bersamaan dengan dua menteri yang baru saja dilantik yaitu Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika. Dalam Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri yang diterbitka pada 19 Agustus 2021 lalu mengatakan bahwa Wakil Menetri juga akan menerima tunjangan pensiun.

Dalam perubahan itu, hanya mengubah Pasal 8 di Perpres sebelumnya dan menambahkan 4 Pasal baru di antara Pasal 8 dan 9, yakni Pasal 8A, 8B, 8C, dan 8D. Seluruhnya mengatur terkait uang penghargaan bagi Wakil Menteri setelah berakhir masa jabatannya.

Pada Pasal 8A, dijelaskan bahwa masa jabatan sampai dengan 1 satu tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan. Untuk masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan.

Untuk masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan. Untuk masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan. Adapun untuk masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I x uang penghargaan.

Jokowi sebelumnya juga sempat beberapa kali melakukan pergantian menteri yakni pad 23 Desember 2020. Saat itu Jokowi dan Maruf Amin mengganti enam menteri baru berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Bebeapa Menteri. Kemudian, pada 28 April 2021 melalui Keputusan Presiden RI Nomo 72/P Tahun 2021 menteri Jokowi kembali mengalami pergantian.

TIARA JUWUTA | EGI ADYATAMA

Pilihan Editor: Reshuffle Kabinet: Jokowi Lantik Bahlil, Rosan, Supratman, dan Angga Raka

Berita terkait

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders akan Ambil Sumpah WNI di Belanda

14 menit lalu

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders akan Ambil Sumpah WNI di Belanda

Menkumham Supratman Andi Agtas bakal menugaskan perwakilannya untuk pengmabilan sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belanda.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

22 menit lalu

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

Presiden Jokowi membantah pemerintahannya kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor adalah hasil sedimentasi.

Baca Selengkapnya

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

52 menit lalu

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

2 jam lalu

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

2 jam lalu

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

3 jam lalu

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

Pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dianggap sebagai pengingkaran janji Jokowi untuk melestarikan laut.

Baca Selengkapnya

Munaslub Kadin Bikin Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid, Munaslub Golkar Buat Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto

3 jam lalu

Munaslub Kadin Bikin Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid, Munaslub Golkar Buat Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto

Dalam waktu berdekatan terjadi dua munaslub, yaitu Munaslub Kadin dan Munaslub Golkar. Anindya Bakrie dan Bahlil geser ketua sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Belum Diterima Jokowi, Ini Isi Surat Permintaan Audiensi Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin

3 jam lalu

Belum Diterima Jokowi, Ini Isi Surat Permintaan Audiensi Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin

Presiden Jokowi mengaku belum menerima surat dari Ketua KadinArsjad Rasjid tentang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Apa isi surat itu?

Baca Selengkapnya

Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

3 jam lalu

Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

Ekspor pasir laut kembali digolkan lewat peraturan Mendag. Berbagai pihak lakukan kritik terhadap kebijakan ini. Apa kata Walhi dan Jokowi?

Baca Selengkapnya

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

11 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya