Aksi Mahasiswa di Surabaya dan Garut Kawan Putusan MK Sempat Diwarnai Kericuhan

Reporter

Hanaa Septiana

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 23 Agustus 2024 23:35 WIB

Ilustrasi demonstrasi. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini masih terjadi di berbagai daerah. Di Surabaya, ribuan mahasiswa kembali turun ke jalan di depan kantor DPRD Jawa Timur.

Mahasiswa sejak siang telah memadati kawasan depan gedung dewan itu. Aksi sempat diwarnai kericuhan karena sebagian pendemo melempari aparat petugas dengan botol.

Tak lama setelah itu, anggota DPRD Jatim, Yordan M Batara-Goa turun ke jalan dan turut memberikan pernyataannya. Dia mengatakan bahw DPR RI telah membatalkan pembahasan RUU Pilkada, namun masyarakat harus tetap mengawal. Terlebih, PKPU belum diterbitkan.

"DPR RI telah membatalkan pembahasan RUU Pilkada, namun masalah belum selesai. KPU harus merevisi PKPU agar sejalan dengan putusan MK,” ujar Yordan saat berorasi depan pendemo, Jumat 23 Agustus 2024.

Pada akhir orasinya, anggota DPRD Jatim Fraksi PDIP itu juga berjanji mengawal putusan MK. Selain Yordan, pimpinan DPRD Jatim Kusnadi juga terlihat di mobil orasi.

Advertising
Advertising

Sementara itu, perwakilan mahasiswa, Aulia Thariq Akbar mendesak DPRD Jatim untuk segera bertindak untuk mengawal putusan MK. Sebab, mahasiswa tidak ingin DPRD Jatim hanya sekedar melontarkan omong kosong.

“Jangan hanya omon-omon. Sebab kami juga menuntut kepastian,” ucap Presiden BEM Universitas Airlangga itu.

Aulia juga menyampaikan lima tuntutan dari mahasiswa yang disampaikan kepada DPRD Jatim. Pertama, mendesak presiden dan DPR RI untuk mematuhi konstitusi. Kedua, menuntut Presiden dan DPR RI menghentikan segala upaya untuk merevisi UU Pilkada.

Ketiga, menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan cawe-cawe politiknya dengan memanfaatkan lembaga negara dan menciderai konstitusi. Keempat, mendesak KPU RI untuk patuh kepada putusan MK Nomor 60,70. Kelima, menuntut dan mendesak setiap fraksi di DPRD Jatim menolak upaya revisi UU Pilkada.

Demo di Garut

Aksi unjuk rasa mahasiswa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi juga terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aksi ini sempat diwarnai kericuhan sehingga kaca jendela lobi gedung DPRD Garut pecah akibat lemparan batu.

Ratusan mahasiswa pun diusir paksa dari halaman gedung dewan. Polisi membubarkan mereka hingga jarak sekitar 1 kilometer dari area perkantoran di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut hingga ke wilayah simpang lima dan jalan Pahlawan, Sukagalih, Tarogong Kidul.

Sejumlah mahasiswa pun mendapatkan bogem mentah dari personil keamanan. Namun akibat kejadian ini juga sedikitnya tiga anggota polisi terluka akibat lemparan batu.

Dani Ramdani, Mahasiswa Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut, mengatakan mereka menginginkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada dapat dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. "Pernyataan DPR kemarin belum bisa kami percaya," ujarnya.

Sigit Zulmunir ikut berkontribusi dalam tulisan ini

Berita terkait

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

21 jam lalu

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

3 hari lalu

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

3 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

4 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

4 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

5 hari lalu

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

5 hari lalu

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

5 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Baca Selengkapnya

Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

6 hari lalu

Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya