Ikut Aksi Kawal Putusan MK, Eks Menag Lukman Hakim Harap DPR Tak Setujui Revisi UU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 16:06 WIB

Sejumlah para guru besar, akademisi, aktivis pro demokrasi dan aktivis 98, dan mahasiswa melakukan aksi perlawanan tragedi pembegalan konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut hadir dalam aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK yang dilakukan di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini bagian dari bentuk pengawalan masyarakat terhadap putusan MK yang ingin dianulir Dewan Pimpinan Rakyat atau DPR.

Dia mengatakan, bahwa demokrasi harus benar-benar dijaga dan tidak disabotase. Sebab, menurut dia, lewat demokrasi suatu bangsa yang beragam itu bisa tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.

Sebaliknya, Lukman mengatakan apabila demokrasi itu tidak ada, maka hukum rimba justru yang bakal berlaku. Dia menyebut, salah satu cara untuk menjaga demokrasi bangsa ialah dengan menaati konstitusi.

Lukman berharap DPR tidak menyetujui RUU Pilkada dengan membangkangi putusan MK. Menurut dia, seluruh lembaga negara termasuk DPR semestinya tunduk dan tidak mengingkari konstitusi.

"MK adalah satu-satunya institusi negara yang oleh konstitusi itu punya kewenangan menjaga dan mengawal konstitusi," kata Lukman.

Advertising
Advertising

Dia juga berharap agar pemerintah dan DPR masih mau menerima aspirasi masyarakat dalam memutuskan RUU Pilkada ini. Mantan Menteri Agama ini mengingatkan kepada pemerintah dan DPR untuk memakai rasa dalam menjalankan kekuasaannya.

"Karena kekuasaan tanpa rasa itu bisa sangat berbahaya," kata Lukman.

Badan Legislasi (Baleg DPR) sebelumnya mendorong agar draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Jika RUU Pilkada itu disahkan, maka hal itu bakal menganulir putusan MK.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Baleg DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Pilihan Editor: Singgung Revisi UU Pilkada, Megawati: Akali Putusan MK Pelanggaran Konstitusi

Berita terkait

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

10 menit lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

44 menit lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

1 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

3 jam lalu

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan naturalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

8 jam lalu

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

17 jam lalu

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

19 jam lalu

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

Para menteri Jokowi pamit di berbagai kesempatan antara lain Sri Mulyani, Retno Marsudi, Erick Thohir, dan Basuki Hadimuljono.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

20 jam lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

1 hari lalu

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

1 hari lalu

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.

Baca Selengkapnya