Goenawan Mohamad Terisak saat Audiensi MK: Serukan Revolusi dan Bubarkan DPR

Kamis, 22 Agustus 2024 14:13 WIB

Sastrawan Goenawan Mohamad atau GM saat menghadiri audiensi di Mahkamah Konstitusi bersama sejumlah akademisi dan aktivis, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Sastrawan Goenawan Mohamad atau GM tak mampu menahan air matanya saat berbicara di depan perwakilan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam audiensi menolak sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal UU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia tampak terisak menangis ketika berbicara perihal demokrasi hari ini.

Mulanya GM menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah yang sudah menerima kedatangannya bersama sejumlah masyarakat dari berbagai elemen. Dia mengatakan, keadaan demokrasi Tanah Air saat ini sedang genting.

Tak berselang lama, GM tampak menaruh mikrofonnya dan menangis. "Maaf saya enggak bisa ngomong karena emosi," ujarnya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Kemudian GM menyerukan untuk melakukan revolusi karena kondisi di Indonesia saat ini. Namun dia menyebut ongkos untuk melakukan revolusi itu banyak. "Ya, kalau saya enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi saja," ujarnya.

Ia mengatakan, keadaan demokrasi di Indonesia sudah keterlaluan. Dia juga menyerukan supaya keberadaan DPR itu dibubarkan saja. Sebab, sikap DPR yang semestinya mewakili suara rakyat malah melawan konstitusi.

Advertising
Advertising

"Sebenarnya DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan," ucapnya. Audiensi masyarakat dari elemen akademisi hingga aktivis ini buntut sikap DPR yang menganulir putusan MK soal UU Pilkada.

Adapun MK memutus dua perkara perihal Undang-undang Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memutuskan mengubah syarat pendaftaran pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan.

MK menyatakan, bahwa seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang mendapatkan kursi di DPRD ataupun tidak, bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Sementara dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh penyelenggara pemilu.

Pilihan editor: Aktivis Dorong Partai Politik Calonkan Kepala Daerah Berdasarkan Putusan MK

Berita terkait

Goenawan Mohamad Terima Lifetime Achievement Award dari Ubud Writers and Readers Festival

6 jam lalu

Goenawan Mohamad Terima Lifetime Achievement Award dari Ubud Writers and Readers Festival

Lifetime Achievement Award diberikan kepada Goenawan Mohamad atas kontribusinya yang mendalam bagi sastra dan jurnalisme Indonesia.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Mulai Bekerja Pekan Depan, Tunggu Menteri Selesai Pembekalan di Magelang

7 jam lalu

Komisi I DPR Mulai Bekerja Pekan Depan, Tunggu Menteri Selesai Pembekalan di Magelang

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut komisinya akan mulai rapat dengan mitra kerjanya pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut 3 Jatah Ketua Komisi di DPR Jadi Panasea Bagi NasDem

13 jam lalu

Pengamat Sebut 3 Jatah Ketua Komisi di DPR Jadi Panasea Bagi NasDem

Perolehan jumlah 3 kursi pimpinan komisi bagi NasDem di DPR, menjadi panasea bagi Surya Paloh dan jajaran setelah menyatakan tak masuk kabinet.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Libur 3 Hari saat Pilkada 2024 supaya Fokus Nyoblos

14 jam lalu

DPR Minta Libur 3 Hari saat Pilkada 2024 supaya Fokus Nyoblos

Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri, mengungkapkan adanya usulan dari anggota dewan untuk libur selama tiga hari saat Pilkada 2024 serentak.

Baca Selengkapnya

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

15 jam lalu

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Sebut Badan Aspirasi Masyarakat Siap Bekerja

18 jam lalu

Pimpinan DPR Sebut Badan Aspirasi Masyarakat Siap Bekerja

Badan Aspirasi Masyarakat DPR akan segera siap bekerja menampung aspirasi warga negara baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Selengkapnya

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

1 hari lalu

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.

Baca Selengkapnya

Profil Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR Bidang Reformasi Regulasi dan HAM

1 hari lalu

Profil Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR Bidang Reformasi Regulasi dan HAM

DPR RI menetapkan Willy Aditya sebagai Ketua Komisi XIII. Komisi tersebut membidangi soal reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM).

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

1 hari lalu

Respons DPR soal Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan penambahan anggaran Kementerian HAM dari Rp 64 miliar menjadi Rp 20 trliun.

Baca Selengkapnya

Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga

1 hari lalu

Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, menilai pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian akan mempermudah proses pengawasan oleh DPR.

Baca Selengkapnya