Sultan HB X Anggap Seluruh ASN Pahami Netralitas Pilkada: Kalau Melanggar Berarti Sengaja

Selasa, 20 Agustus 2024 00:47 WIB

Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Dok. Pemda DIY.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X menilai kalangan aparatur sipil negara atau ASN sejatinya sudah memahami aturan mendasar berkaitan dengan profesinya dalam pemilihan umum atau Pemilu.

Salah satu aturan tersebut mengatur bahwa siapa pun dan apapun pangkat jabatan ASN itu, wajib untuk bersikap netral alias tak memihak. Termasuk dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak pada 27 November mendatang. "Sebetulnya, semua ASN itu sudah paham (soal netralitas dalam Pemilu)," kata Sultan Senin 19 Agustus 2024.

Sehingga ketika terjadi temuan adanya ASN bersikap tak netral di lapangan, Sultan menganggapnya sebagai sebuah kesengajaan untuk melanggar aturan yang sudah dibuat. "Karena dia sebenarnya juga sudah tahu aturannya," kata Sultan.

Untuk menyambut Pilkada di lima kabupaten/kota Yogyakarta November ini, Sultan mewanti-wanti agar ASN hingga perangkat desa tak coba-coba melanggar aturan yang melekat pada profesinya itu.

Jika ASN masih ada yang belum memahami batas batas netralitas itu, Sultan meminta kembali membaca aturannya. "Persoalannya aturan itu mau dibaca lagi atau tidak, semua kan sudah diatur, kalau saya (sebagai Gubernur) meminta netral itu sifatnya hanya menegaskan karena mereka sudah tahu," imbuh Sultan.

Advertising
Advertising

"Kami di Yogyakarta selalu berusaha menjaga netralitas itu," kata Sultan melanjutkan.

Sultan menegaskan, pengawasan hingga pengamanan pelaksanaan Pilkada di kabupaten/kota di DIY nanti ditangani pemerintah daerah bersama lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masing masing.

Karena tidak ada pemilihan kepala daerah di tingkatan provinsi untuk DIY, Sultan menyatakan pemerintah DIY hanya bertugas melakukan koordinasi saja dengan kabupaten/kota yang menggelar agenda itu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati menuturkan bahwa imbauan soal netralitas ASN, TNI dan Polri telah diedarkan ke seluruh instansi sejak Juni 2024 lalu.

"Dalam surat edaran itu memuat juga aturan tentang larangan penggunaan program dan fasilitas negara untuk kepentingan Pilkada," kata dia.

Siti mengungkap, netralitas yang dimaksud berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan merujuk pada sejumlah sikap. Yakni tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan, baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mencatat, pada Pilkada serentak 2024 ini Kabupaten Sleman merupakan wilayah yang memiliki daftar pemilih sementara (DPS) tertinggi sebanyak 854.269 pemilih. Sedangkan Kota Yogyakarta tercatat memiliki daftar pemilih sementara terendah yakni sebanyak 321.273 pemilih.

Pilihan editor: Bahlil Lahadalia Jadi Calon Tunggal Ketua Umum Golkar

Berita terkait

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

1 hari lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

6 hari lalu

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden

Baca Selengkapnya

Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

7 hari lalu

Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

7 hari lalu

Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketum PP Muhammadiyah: Kader Silakan Ikut Pilkada, Asal Tak Lupa Umat

8 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah: Kader Silakan Ikut Pilkada, Asal Tak Lupa Umat

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tak mempermasalahkan sejumlah kadernya turut bertarung dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 ini

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

9 hari lalu

Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

10 hari lalu

Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?

Baca Selengkapnya

Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

10 hari lalu

Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

Protes itu disampaikan langsung oleh pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di akun Instagram @peruri.indonesia.

Baca Selengkapnya

Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

12 hari lalu

Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

E-Meterai yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital dan tidak memiliki masa kadaluarsa.

Baca Selengkapnya