UKM PHP Unand Diduga Mendapat Intimidasi dari Kampus Saat Orientasi Mahasiswa Baru

Reporter

Fachri Hamzah

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 6 Agustus 2024 21:00 WIB

UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas dihentikan berorasi oleh pihak penyelenggara BAKTI 2024. Foto PHP Unand/istimewa.

TEMPO.CO, Padang - Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Universitas Andalas atau Unand diduga mendapat intimidasi dari pihak kampus saat tengah berorasi di depan mahasiswa baru. Orasi dilakukan saat kegiatan Bimbingan Aktivitas Kemahasiswaan dalam Tradisi Ilmiah (BAKTI) 2024 pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dalam orasinya unit kegiatan mahasiswa itu menyoroti dugaan korupsi dana kemahasiswaan di Universitas Andalas yang hingga kini belum terungkap secara transparan.

Namun saat orasi belum selesai, pihak keamanan kampus dan panitia menghentikan penampilan mereka. Spanduk dan bendea yang digunakan sebagai alat peraga disita, dan anggota UKM PHP diminta turun dari panggung.

"Penampilan UKM PHP berlangsung lancar pada awalnya. Namun, di akhir penampilan, saat ketua UKM PHP menyampaikan sumpah mahasiswa, sekelompok satpam mendatangi penampilan tersebut, menarik spanduk, dan membubarkan orasi kami," kata Ketua Umum UKM PHP Habli Alhakiki kepada TEMPO pada Selasa 6 Agustus 2024.

Ia mengatakan, setelah pembubaran itu dipanggil oleh pihak kampus. Saat itulah terdengar ancaman bahwa UKM PHP akan dibubarkan dan Surat Keputusan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa akan dicabut.

Advertising
Advertising

UKM PHP juga dilarang untuk ikut serta dalam penampilan batch 2 BAKTI 2024 dan tahun-tahun berikutnya.

Habli mengatakan, terjadi insiden lain setelah itu yaitu stand UKM PHP hendak dibongkar. Saat anggota UKM itu datang ke sana, mereka beradu argumen dengan Direktur Kemahasiswaan Unand.

"Saya menjelaskan bahwa penampilan mereka merupakan bentuk demokrasi dan hak berpendapat. Namun, argumen tersebut tidak diterima, dan UKM PHP diusir dari lokasi serta stand dibongkar," katanya.

Habli mengatakan, intimidasi yang dilakukan pihak kampus itu bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Kami menuntut agar pihak kampus memberikan kebebasan berpendapat dan berserikat serta mengembalikan atribut UKM PHP Unand yang disita," katanya. Habli mengatakan pihaknya mendesak pihak kampus untuk mengawal dan memberikan transparansi dalam kasus dugaan korupsi kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat.

"Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya mempertahankan hak kebebasan berpendapat dan transparansi di lingkungan kampus," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Universitas Andalas Aidinil Zetra mengatakan, jika tindakan yang dilakukan oleh UKM PHP sudah tidak sesuai dengan aturan dan standar pelaksanaan BAKTI 2024. Sehingga terjadilah pemberhentian penampilan dari UKM PHP oleh pihak penyelenggara.

"Waktu yang diberikan itu untuk pengenalan organisasinya tingkat Universitas, tetapi UKM PHP tidak menyampaikan struktur organisasinya tetapi malah opini sehingga sudah menyalahi aturan dari pelaksanaan BAKTI 2024," katanya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Aidinil menjelaskan, jika selama ini Unand tidak pernah membatasi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, namun tentu ada ruangnya. "Kami tidak pernah membatasi kebebasan berpendapat di Unand. Silakan saja tetapi ada tempat dan waktunya seperti mimbar bebas," katanya.

Aidinil juga membantah, telah terjadi pembocoran stand UKM PHP. Namun, kata dia, soal ucapan pencabutan izin UKM PHP itu hanyalah spontanitas dari penyelenggara di lokasi. "Soal pencabutan izin masih kami kaji. Kami tegaskan tidak ada pembatasan ruang demokrasi dan berekspresi di Unand," katanya.

Pilihan Editor: Ini Tujuan KPK Inspeksi Mendadak ke Kemendikbudristek

Berita terkait

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

12 jam lalu

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

15 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

18 jam lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

18 jam lalu

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?

Baca Selengkapnya

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

1 hari lalu

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Padang, Universitas Andalas dan RSUP M Djamil Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebencanaan

2 hari lalu

Pemerintah Kota Padang, Universitas Andalas dan RSUP M Djamil Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebencanaan

Pelatihan penanggulangan korban bencana ini mempertegas kolaborasi aktif pentahelix yang terbangun antara Pemkot Padang dengan para akademisi dan semua pihak terkait.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

2 hari lalu

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

2 hari lalu

Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.

Baca Selengkapnya