UKM PHP Unand Diduga Mendapat Intimidasi dari Kampus Saat Orientasi Mahasiswa Baru

Reporter

Fachri Hamzah

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 6 Agustus 2024 21:00 WIB

UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas dihentikan berorasi oleh pihak penyelenggara BAKTI 2024. Foto PHP Unand/istimewa.

TEMPO.CO, Padang - Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Universitas Andalas atau Unand diduga mendapat intimidasi dari pihak kampus saat tengah berorasi di depan mahasiswa baru. Orasi dilakukan saat kegiatan Bimbingan Aktivitas Kemahasiswaan dalam Tradisi Ilmiah (BAKTI) 2024 pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dalam orasinya unit kegiatan mahasiswa itu menyoroti dugaan korupsi dana kemahasiswaan di Universitas Andalas yang hingga kini belum terungkap secara transparan.

Namun saat orasi belum selesai, pihak keamanan kampus dan panitia menghentikan penampilan mereka. Spanduk dan bendea yang digunakan sebagai alat peraga disita, dan anggota UKM PHP diminta turun dari panggung.

"Penampilan UKM PHP berlangsung lancar pada awalnya. Namun, di akhir penampilan, saat ketua UKM PHP menyampaikan sumpah mahasiswa, sekelompok satpam mendatangi penampilan tersebut, menarik spanduk, dan membubarkan orasi kami," kata Ketua Umum UKM PHP Habli Alhakiki kepada TEMPO pada Selasa 6 Agustus 2024.

Ia mengatakan, setelah pembubaran itu dipanggil oleh pihak kampus. Saat itulah terdengar ancaman bahwa UKM PHP akan dibubarkan dan Surat Keputusan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa akan dicabut.

Advertising
Advertising

UKM PHP juga dilarang untuk ikut serta dalam penampilan batch 2 BAKTI 2024 dan tahun-tahun berikutnya.

Habli mengatakan, terjadi insiden lain setelah itu yaitu stand UKM PHP hendak dibongkar. Saat anggota UKM itu datang ke sana, mereka beradu argumen dengan Direktur Kemahasiswaan Unand.

"Saya menjelaskan bahwa penampilan mereka merupakan bentuk demokrasi dan hak berpendapat. Namun, argumen tersebut tidak diterima, dan UKM PHP diusir dari lokasi serta stand dibongkar," katanya.

Habli mengatakan, intimidasi yang dilakukan pihak kampus itu bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Kami menuntut agar pihak kampus memberikan kebebasan berpendapat dan berserikat serta mengembalikan atribut UKM PHP Unand yang disita," katanya. Habli mengatakan pihaknya mendesak pihak kampus untuk mengawal dan memberikan transparansi dalam kasus dugaan korupsi kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat.

"Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya mempertahankan hak kebebasan berpendapat dan transparansi di lingkungan kampus," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Universitas Andalas Aidinil Zetra mengatakan, jika tindakan yang dilakukan oleh UKM PHP sudah tidak sesuai dengan aturan dan standar pelaksanaan BAKTI 2024. Sehingga terjadilah pemberhentian penampilan dari UKM PHP oleh pihak penyelenggara.

"Waktu yang diberikan itu untuk pengenalan organisasinya tingkat Universitas, tetapi UKM PHP tidak menyampaikan struktur organisasinya tetapi malah opini sehingga sudah menyalahi aturan dari pelaksanaan BAKTI 2024," katanya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Aidinil menjelaskan, jika selama ini Unand tidak pernah membatasi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, namun tentu ada ruangnya. "Kami tidak pernah membatasi kebebasan berpendapat di Unand. Silakan saja tetapi ada tempat dan waktunya seperti mimbar bebas," katanya.

Aidinil juga membantah, telah terjadi pembocoran stand UKM PHP. Namun, kata dia, soal ucapan pencabutan izin UKM PHP itu hanyalah spontanitas dari penyelenggara di lokasi. "Soal pencabutan izin masih kami kaji. Kami tegaskan tidak ada pembatasan ruang demokrasi dan berekspresi di Unand," katanya.

Pilihan Editor: Ini Tujuan KPK Inspeksi Mendadak ke Kemendikbudristek

Berita terkait

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

2 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

3 jam lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons ihwal PKB Rekrut Kaum Muda Jadi Pengurus, Ada Ais dan Gielbran

5 jam lalu

Ragam Respons ihwal PKB Rekrut Kaum Muda Jadi Pengurus, Ada Ais dan Gielbran

Ais Shafiyah Asfar ditunjuk sebagai Ketua Harian PKB dan Gielbran M. Noor sebagai Wakil Ketua Harian. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

5 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

22 jam lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya