Akademisi dan Pegiat Hukum Tata Negara Bentuk CALS, Bivitri: Kami Melawan Intelektual Kelas Kambing
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 3 Agustus 2024 20:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah akademisi, pegiat hukum tata negara, dan hukum administrasi negara membentuk Constitutional and Administrative Law Society (CALS), di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM, Jumat 2 Agustus 2024.
Salah satu pendiri, Bivitri Susanti, mengatakan, CALS bertujuan mengawal penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam kerangka hukum yang demokratis. Organisasi ini dilahirkan dalam konteks penyelenggaraan negara hukum yang semakin tak demokratis. "Kami kelompok yang mengawal demokrasi yang terancam akibat kepentingan kekuasaan," kata Bivitri saat dihubungi, Sabtu 3 Agustus 2024.
CALS sebetulnya sudah dibentuk sejak 2021. Namun, baru diresmikan Jumat lalu untuk mempermudah kerja-kerja organisasi. Kerja-kerja itu berhubungan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap undang-undang yang bermasalah.
CALS melihat demokrasi dan hukum semakin terancam. Buruknya demokrasi itu dilegitimasi oleh hukum. Karena itu, CALS akan menjadi kelompok yang akan mengawal dan mengkritik pemerintah. "CALS akan membela kepentingan publik," ujar Bivitri.
Menurut dia, CALS juga hadir sebagai kelompok intelektual hukum yang akan melawan intelektual kelas kambing. Intelektual kelas Kambing merupakan istilah yang disampaikan Rowo Mangun. Istilah itu merujuk intelektual yang sering melacurkan ilmunya untuk berpihak pada kuasa dan kepentingan politik. "Kami akan melawan kelompok itu," kata Bivitri.
Dalam waktu dekat, CALS akan mengawal sejumlah revisi Undang-Undang yang dinilai bermasalah. Di antaranya, revisi Undang-Undang TNI, Polri, dan Kementerian.
Pendirian CALS secara resmi dinamakan Deklarasi Yogyakarta pada 2 Agustus 2024. Dalam deklarasi itu, CALS disebut didirikan oleh pengajar dan pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara Indonesia. Mereka berkomitmen memajukan, mengembangkan,dan menerapkan ilmu-ilmu hukum tata negara dan hukum administrasi negara atas dasar nilai-nilai yang menjunjung tinggi etika dan hukum untuk kemajuan peradaban manusia.
Untuk tujuan tersebut, CALS menetapkan Konstitusi yang dibentuk atas dasar prinsip-prinsip kolegialitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang berfungsi sebagai landasan hukum organisasi yang independen dan bersikap kritis terhadap cara penguasa menjalankan kekuasaan negara.
Para pendiri CALS yakni:
1. Aan Eko Widiarto (Universitas Brawijaya)
2. Agil Oktaryal (STHI Jentera)
3. Allan Fatchan Gani Wardhana (Universitas Islam Indonesia)
4. Alviani Sabillah (PSHK)
5. Auliya Khasanofa (Universitas Muhammadiyah Tangerang)
6. Beni Kurnia Illahi (Universitas Bengkulu)
7. Bivitri Susanti (STH Jentera)
8. Charles Simabura (Universitas Andalas)
9. Denny Indrayana (INTEGRITY)
10. Dhia Al-Uyun (Universitas Brawijaya)
11. Fadli Ramadhanil (PERLUDEM)
12. Feri Amsari. (Universitas Andalas)
13. Herdiansyah Hamzah (Universitas Mulawarman)
14. Herlambang P. Wiratraman (Universitas Gadjah Mada)
15. Hesti Armiwulan (Universitas Surabaya)
16. Idul Rishan (Universitas Islam Indonesia)
17. Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
18. Mirza Satria Buana (Universitas Lambung Mangkurat)
19. Muchamad Ali Safa’at (Universitas Brawijaya)
20. Muhammad Nur Ramadhan (PSHK)
21. Pery Rehendra Sucipta (Universitas Maritim Raja Ali Aji)
22. Richo Andi Wibowo (Universitas Gadjah Mada)
23. Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran)
24. Taufik Irmanto (Universitas Muhammadiyah Bima)
25. Titi Anggraini (Universitas Indonesia)
26. Violla Reininda (PSHK)
27. Warkhatun Najidah (Universitas Mulawarman)
28. Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada)
29. Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada)
Pilihan Editor: Demokrat dan NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif