Akademisi dan Pegiat Hukum Tata Negara Bentuk CALS, Bivitri: Kami Melawan Intelektual Kelas Kambing

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 3 Agustus 2024 20:10 WIB

Bivitri Susanti ikut menghadiri Aksi Kamisan Padang ke 82 di Depan Universitas Andalas, Sumatera Barat, 29 Februari 2024. Aksi Kamisan yang ikut dihadiri 3 Pemeran Dirty Vote yakni Feri Amsari,Zainal Muctar dan Bivitri Susant tersebut menyoriti pangkat Jederal Kehormatan yang diberikan kepada Prabowo Subianto. .TEMPO/ Fachri Hamzah.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah akademisi, pegiat hukum tata negara, dan hukum administrasi negara membentuk Constitutional and Administrative Law Society (CALS), di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM, Jumat 2 Agustus 2024.

Salah satu pendiri, Bivitri Susanti, mengatakan, CALS bertujuan mengawal penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam kerangka hukum yang demokratis. Organisasi ini dilahirkan dalam konteks penyelenggaraan negara hukum yang semakin tak demokratis. "Kami kelompok yang mengawal demokrasi yang terancam akibat kepentingan kekuasaan," kata Bivitri saat dihubungi, Sabtu 3 Agustus 2024.

CALS sebetulnya sudah dibentuk sejak 2021. Namun, baru diresmikan Jumat lalu untuk mempermudah kerja-kerja organisasi. Kerja-kerja itu berhubungan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap undang-undang yang bermasalah.

CALS melihat demokrasi dan hukum semakin terancam. Buruknya demokrasi itu dilegitimasi oleh hukum. Karena itu, CALS akan menjadi kelompok yang akan mengawal dan mengkritik pemerintah. "CALS akan membela kepentingan publik," ujar Bivitri.

Menurut dia, CALS juga hadir sebagai kelompok intelektual hukum yang akan melawan intelektual kelas kambing. Intelektual kelas Kambing merupakan istilah yang disampaikan Rowo Mangun. Istilah itu merujuk intelektual yang sering melacurkan ilmunya untuk berpihak pada kuasa dan kepentingan politik. "Kami akan melawan kelompok itu," kata Bivitri.

Advertising
Advertising

Dalam waktu dekat, CALS akan mengawal sejumlah revisi Undang-Undang yang dinilai bermasalah. Di antaranya, revisi Undang-Undang TNI, Polri, dan Kementerian.

Pendirian CALS secara resmi dinamakan Deklarasi Yogyakarta pada 2 Agustus 2024. Dalam deklarasi itu, CALS disebut didirikan oleh pengajar dan pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara Indonesia. Mereka berkomitmen memajukan, mengembangkan,dan menerapkan ilmu-ilmu hukum tata negara dan hukum administrasi negara atas dasar nilai-nilai yang menjunjung tinggi etika dan hukum untuk kemajuan peradaban manusia.

Untuk tujuan tersebut, CALS menetapkan Konstitusi yang dibentuk atas dasar prinsip-prinsip kolegialitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang berfungsi sebagai landasan hukum organisasi yang independen dan bersikap kritis terhadap cara penguasa menjalankan kekuasaan negara.

Para pendiri CALS yakni:

1. Aan Eko Widiarto (Universitas Brawijaya)

2. Agil Oktaryal (STHI Jentera)

3. Allan Fatchan Gani Wardhana (Universitas Islam Indonesia)

4. Alviani Sabillah (PSHK)

5. Auliya Khasanofa (Universitas Muhammadiyah Tangerang)

6. Beni Kurnia Illahi (Universitas Bengkulu)

7. Bivitri Susanti (STH Jentera)

8. Charles Simabura (Universitas Andalas)

9. Denny Indrayana (INTEGRITY)

10. Dhia Al-Uyun (Universitas Brawijaya)

11. Fadli Ramadhanil (PERLUDEM)

12. Feri Amsari. (Universitas Andalas)

13. Herdiansyah Hamzah (Universitas Mulawarman)

14. Herlambang P. Wiratraman (Universitas Gadjah Mada)

15. Hesti Armiwulan (Universitas Surabaya)

16. Idul Rishan (Universitas Islam Indonesia)

17. Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

18. Mirza Satria Buana (Universitas Lambung Mangkurat)

19. Muchamad Ali Safa’at (Universitas Brawijaya)

20. Muhammad Nur Ramadhan (PSHK)

21. Pery Rehendra Sucipta (Universitas Maritim Raja Ali Aji)

22. Richo Andi Wibowo (Universitas Gadjah Mada)

23. Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran)

24. Taufik Irmanto (Universitas Muhammadiyah Bima)

25. Titi Anggraini (Universitas Indonesia)

26. Violla Reininda (PSHK)

27. Warkhatun Najidah (Universitas Mulawarman)

28. Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada)

29. Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada)

Pilihan Editor: Demokrat dan NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif

Berita terkait

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

7 jam lalu

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

Sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, Anies berencana memamerkan tempat favoritnya di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

8 jam lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

9 jam lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UGM Beri Saran Prabowo Soal Target Swasembada Pangan

13 jam lalu

Guru Besar UGM Beri Saran Prabowo Soal Target Swasembada Pangan

Prabowo menargetkan pencapaian swasembada pangan dalam kurun waktu tiga sampai empat tahun mendatang, begini kata Guru Besar UGM.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

16 jam lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

1 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

5 Serba-serbi Setan Alas: Film Horor Karya Kolaboratif Sekolah Vokasi UGM

1 hari lalu

5 Serba-serbi Setan Alas: Film Horor Karya Kolaboratif Sekolah Vokasi UGM

Film Setan Alas hasil kolaborasi antarfakultas, yang juga melibatkan siswa dari berbagai SMK

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

1 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Film Setan Alas Produksi Sekolah Vokasi UGM Dibawa Keliling Amerika dan Eropa

2 hari lalu

Film Setan Alas Produksi Sekolah Vokasi UGM Dibawa Keliling Amerika dan Eropa

Sekolah Vokasi UGM memproduksi film Setan Alas yang melakukan tayang perdana di Amerika Serikat dan akan diputar di Inggris dan Kanada.

Baca Selengkapnya