Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

Sabtu, 27 Juli 2024 13:09 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan fatwa haram MUI hanya berlaku bagi pertambangan liar atau illegal mining saat menanggapi izin tambang ormas.

“MUI pernah menerbitkan fatwa pertambangan yang diharamkan yakni pertambangan liar atau illegal mining karena pertambangan liar itu akan menimbulkan kerusakan alam dan kerusakan lingkungan hidup,” kata Ikhsan kepada Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut Ikhsan, MUI tidak mengharamkan tambang apabila dikelola secara baik dan bijak dengan memperhatikan ekosistem dan memperhatikan dampak lingkungan sehingga kawasan lahan pertambangan akan terjaga. Ikhsan mengatakan MUI juga mewajibkan perbaikan dan reboisasi pascaeksplorasi agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan.

“Kebijakan pemerintah memberikan konsesi pertambangan kepada ormas sebagai koreksi tata kelola pertambangan yang dilakukan dunia usaha yang saat ini hanya mengeksploitasi sumber alam,” ujar Ikhsan.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah. Menurut Cholil, MUI masih melihat apakah model tambang yang diberikan oleh pemerintah apakah merusak atau menguntungkan umat.

Advertising
Advertising

“Kita melihat area tambang dan model tambangnya. Apakah ramah lingkungan dan menguntungkan untuk umat dan bangsa Indonesia,” kata Cholil lewat pesan kepada Tempo, Jumat.

Sebelumnya MUI membuka peluang menerima konsensi tambang. Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI Anwar Iskandar saat menanggapi keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menerima izin usaha pertambangan atau IUP.

“Baik-baik saja menurut saya. Yang penting satu ya, jangan sampai merusak lingkungan. Lingkungan harus tetap terjaga,” kata Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.

Anwar menegaskan, para ormas keagamaan harus mematuhi aturan yang mewajibkan para pengelola IUP tambang bisa mengelola lokasi tambang kembali seperti semula. “Tidak merugikan masyarakat sekitar. Jangan sampai membuat miskin masyarakat di sekitar tambang. Itu saja yang perlu dijaga,” ujarnya.

Perihal kemungkinan MUI menerima konsensi pertambangan, Anwar mengatakan masih mengkaji status MUI itu sendiri. Secara definisi, ia perlu melihat apakah MUI termasuk penerima tambang atau tidak.

“MUI itu kan konfederasi. NU ormas, Muhammadiyah ormas, dan semuanya ormas. Nah, MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini. Maka definisinya ini kena enggak MUI itu,” ujar Ketua Umum MUI tersebut.

BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: MUI Sambut Izin Tambang Ormas Asalkan Dikelola dengan Baik

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Jokowi Disebut Perintahkan Akomodir Penambang Ilegal di Bangka Belitung

5 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Jokowi Disebut Perintahkan Akomodir Penambang Ilegal di Bangka Belitung

Saksi dalam sidang korupsi Timah menyatakan PT Timah mengakomodir penambang ilegal setelah ada perintah dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

11 hari lalu

Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

Sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar. Menghadirkan pejabat PT Timah sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

12 hari lalu

Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

MUI dan DMI beda pendapat soal imbauan agar TV yang siaran langsung Paus Fransiskus memimpin misa di GBK mengganti azan Mahgrib dengan running text

Baca Selengkapnya

Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

12 hari lalu

Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

20 hari lalu

Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti belum mengetahui lokasi izin tambang pemberian pemerintah. Bahlil menyebutkan dua lokasi tambang.

Baca Selengkapnya

MUI Sulsel Sayangkan Acara Agustusan Mirip Dugem di Dkat Masjid Agung Sengkang

21 hari lalu

MUI Sulsel Sayangkan Acara Agustusan Mirip Dugem di Dkat Masjid Agung Sengkang

Viral aksi joget di depan Masjid Agung Sengkang, Sulawesi Selatan. Dalam video tersebut perempuan dan laki-laki yang joget dengan diirngi musik DJ.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Banyak Tambang Ilegal di IUP PT Timah

24 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Banyak Tambang Ilegal di IUP PT Timah

Sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis menghadirkan eks General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung Ahmad Syahmadi

Baca Selengkapnya

Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK, Jokowi Bahas Tambang dengan PBNU

25 hari lalu

Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK, Jokowi Bahas Tambang dengan PBNU

Presiden Jokowi membicarakan soal tambang dengan PBNU di tengah aksi massa besar-besaran menolak revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Usai Dilantik Jokowi, Bahlil: NU sudah Rampung, Konsesi Tambang Muhammadiyah masih Dicari

28 hari lalu

Usai Dilantik Jokowi, Bahlil: NU sudah Rampung, Konsesi Tambang Muhammadiyah masih Dicari

Presiden Jokowi melantik Bahlil sebagai Menteri ESDM. Bahlil mengatakan konsesi tambang untuk NU sudah rampung, konsesi Muhammadiyah masih dicari.

Baca Selengkapnya

Bunyi Lengkap Fatwa MUI tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

31 hari lalu

Bunyi Lengkap Fatwa MUI tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru, salah satunya menganjurkan masyarakat untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya