Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Sabtu, 27 Juli 2024 09:15 WIB

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi warga Indonesia yang hendak pindah Kartu Keluarga (KK) antar kota, kabupaten maupun provinsi, maka dapat mengurus surat kepindahan itu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Caranya pun tidak begitu sulit asal dokumen-dokumen penting yang diperlukan dapat disiapkan dengan baik.

Pindah Kartu Keluarga bagi masyarakat Indonesia sudah menjadi hal yang lumrah, karena biasanya diperlukan ketika harus mengurus pendaftaran sekolah atau urusan lain seperti pekerjaan dan sejenisnya.

Namun masih banyak yang belum mengetahui atau masih bingung dalam proses mengurusnya. Oleh karena itu, berikut ini Tempo telah merangkum cara untuk mengurus kepindahan Kartu Keluarga (KK) antar kota, kabupaten, maupun provinsi.

Hal pertama yang harus dilakukan ialah, pemohon harus mengirimkan dokumen fisik persyaratan ke Disdukcapil sebelum pengajuan dapat diproses lebih lanjut.
Adapun Syarat yang harus dipenuhi:

  • Pengantar Pindah dari Lurah daerah asal
  • Kartu Keluarga pemohon / Surat hilang
  • KK dari Kepolisian
  • KTP-El pemohon
  • Surat pernyataan persetujuan dan KTP dari pasangan (jika yang pindah hanya Istri/Suami saja)
  • Permohonan pindah dari Dinas Dukcapil daerah tujuan (jika tidak ada pengantar dari Lurah)
  • Surat Pernyataan/Permohonan Pindah dari pemohon (jika tidak ada pengantar dari Lurah)
  • Akta Cerai (jika yg pindah hanya suami/istri saja dan statusnya Cerai hidup)

Proses Pengajuan Surat Pindah

  1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan,
  2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah yakni Form F-1.34 dan ditandatangani,
  3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-'),
  4. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan,
  5. Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon,
  6. Operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI,
  7. Pemohon mengambil lembar SKPWNI ke Kantor Disdukcapil jika telah selesai,
  8. Untuk setiap tahapan pengajuan (BARU/DIPROSES/SELESAI), pemohon akan mendapat notifikasi via pesan WA.
Advertising
Advertising

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan beberepa dokumen yang harus diupload antara lain:

  • Foto Pengantar Pindah dari Lurah setempat
  • Foto Kartu Keluarga Pemohon / Surat hilang KK dari Kepolisian
  • Foto KTP-El Pemohon
  • Surat pernyataan persetujuan dan KTP dari pasangan (jika yang pindah hanya Istri/Suami saja)
  • Permohonan pindah dari Dinas Dukcapil daerah tujuan (jika tidak ada pengantar dari Lurah)
  • Surat Pernyataan/Permohonan Pindah dari pemohon (jika tidak ada pengantar dari Lurah)
  • Akta Cerai (jika yg pindah hanya suami/istri saja dan statusnya Cerai hidup)
  • Dokumen pendukung lainnya (jika ada)

Untuk mendapatkan informasi lebih detail dan mengajukan permohonan proses layanan kepindahan tersebut, pengguna dapat login di laman website Disdukcapil. Untuk tahap login, pengguna perlu memasukkan NIK dan password yang digunakan pada saat pendaftaran user baru. Apabila lupa password, pengguna bisa menghubungi whatsapp 089505232237.

Sementara jika belum belum terdaftar sebagai user, maka dapat mendaftarkan diri dengan menyiapkan data seperti NIK, nama lengkap, nomor Whatsapp, nomor Kartu Keluarga (KK) dan alamat, serta data pendukung berupa foto KTP asli, foto KK asli, foto tanda tangan, dan foto diri sambil memegang KTP.

Pilihan Editor: Cara Lansia Dapatkan Potongan Harga Tiket Kereta Api dari PT KAI

Berita terkait

Sekarang, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket Kalau Mau Naik Kereta Api, Cukup Sekali Pindai Wajah

4 hari lalu

Sekarang, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket Kalau Mau Naik Kereta Api, Cukup Sekali Pindai Wajah

Manager Humas KAI Divre 1 Sumut Anwar Solikhin mengatakan, boarding semakin praktis karena cukup memindai wajah, tak perlu lagi menunjukkan KTP.

Baca Selengkapnya

Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

7 hari lalu

Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

Besok, 10 September 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS setelah perpanjangan. Apa yang harus disiapkan pelamar kerja?

Baca Selengkapnya

Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

10 hari lalu

Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, merespons isu kelangkaan pasokan LPG 3 kg di Surakarta, Jawa Tengah, dengan turun ke lapangan pada Jumat, 6 September 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jakarta: Bawaslu Jakarta Bilang Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tidak Terbukti Mencatut NIK

17 hari lalu

Pilkada Jakarta: Bawaslu Jakarta Bilang Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tidak Terbukti Mencatut NIK

Bawaslu Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon independen. Terus maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu DKI Nilai Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Melanggar UU Pemilu

18 hari lalu

Bawaslu DKI Nilai Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Melanggar UU Pemilu

Meksi tak melanggar undang-undang pemilu, Bawaslu DKI menilai ada dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Dharma Pongrekun.

Baca Selengkapnya

Cara Mengubah Ukuran Foto Menjadi 200Kb Untuk Pendaftaran CPNS

25 hari lalu

Cara Mengubah Ukuran Foto Menjadi 200Kb Untuk Pendaftaran CPNS

Pendaftaran seleksi CPNS telah dibuka sejak 10 Agustus 2024. Terdapat syarat khusus dalam mengunggah dokumen, yaitu ukuran scan KTP yaitu maksimal 200 Kb dengan tipe file JPEG/JPG.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pencatutan NIK KTP untuk Pilgub Jakarta, Begini Sejarah, Fungsi dan Cara Pengaduannya

28 hari lalu

Dugaan Pencatutan NIK KTP untuk Pilgub Jakarta, Begini Sejarah, Fungsi dan Cara Pengaduannya

Dugaan pencatutan NIK KTP itu ditengarai untuk memenuhi persyaratan administrasi, sebelum ditetapkan melaju ke Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dharma Pongrekun: Dugaan Pelanggaran hingga Pengaduan

28 hari lalu

Dharma Pongrekun: Dugaan Pelanggaran hingga Pengaduan

Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto menjadi sorotan karena laporan pencatutan KTP

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Pencatutan KTP Warga DKI, Heru Budi: Tak Ada Kebocoran Data di Dukcapil

28 hari lalu

Soal Dugaan Pencatutan KTP Warga DKI, Heru Budi: Tak Ada Kebocoran Data di Dukcapil

Heru Budi mengaku sudah membahas hal ini dengan Kepala Dinas Kependudukan Sipil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

PBHI Desak Polisi Usut Pencatutan KTP, Pelanggaran Dinilai Sudah Sistematis

29 hari lalu

PBHI Desak Polisi Usut Pencatutan KTP, Pelanggaran Dinilai Sudah Sistematis

PBHI menilai pencatutan KTP untuk dukungan calon independen di Pilkada Jakarta bersifat sistematis yang melibatkan berbagai pihak.

Baca Selengkapnya