MUI Sudah Kaji Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebelum Ada Izin Tambang Ormas

Editor

Amirullah

Jumat, 26 Juli 2024 17:57 WIB

Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah saat memberi keterangan pers setelah penyerangan kantor MUI Pusat, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah melakukan kajian tentang pemanfaatan sumber daya alam sejak lama sebelum pemberian izin tambang ormas oleh pemerintah.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan kajian itu dilakukan sejak diselenggarakannya Kongres Ekonomi Umat di Jakarta pasa 2021 yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Menurut Ikhsan, menerima pemanfaatan sumber daya alam bisa dilakukan sepanjang dapat memberikan kemaslahatan umat.

“Bila pertambangan kekayaan alam dilakukan secara bijak dan ditatakelola secara baik dengan memperhatikan dampak lingkungan dan penuh kearifan, kita juga dapat melakukan pembangunan yang sustainable,” kata Ikhsan saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut Ikhsan, pada dasarnya semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memelihara dan menjadikan sumber daya alam dan kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kata Ikhsan, untuk mewujudkannya secara ekonomis harus disusun bersama atas dasar kekeluargaan.

“Dan MUI sebagai tenda besar umat Islam wajib meneguhkan terwujudnya tujuan negara tersebut,” kata dia.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah. Menurut Cholil, MUI masih melihat apakah model tambang yang diberikan oleh pemerintah apakah merusak atau menguntungkan umat.

“Kami melihat area tambang dan model tambangnya. Apakah ramah lingkungan dan menguntungkan untuk umat dan bangsa Indonesia,” kata Cholil lewat pesan kepada Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.

Cholil mengatakan MUI akan mengkaji dampak lingkungan tambang yang diizinkan dikelola dari pemerintah. Sebab, fatwa MUI telah mengharamkan tambang yang merusak lingkungan.

MUI mengharamkan pertambangan yang merusak alam dan tidak menyejahterakan masyarakat lewat fatwa haram yang diterbitkan pada 26 Mei 2011.

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan, putusan kedua poin 4 menyebutkan pertambangan tak sesuai persyaratan, tak mendatangkan kesejahteraan masyarakat, dan menimbulkan kerusakan lingkungan haram hukumnya.

Pilihan Editor: PDIP-PKB Yakin Menang Lawan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim, Singgung Perolehan Suara dan Elektabilitas

Berita terkait

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

3 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

4 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dugaan korupsi izin tambang yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

6 hari lalu

KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya

KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

6 hari lalu

KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

11 hari lalu

Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

Ekonom senior Faisal Basri yang meninggal dunia pada Kamis dini hari, 5 September 2024, sempat menyoroti tiga hal ini.

Baca Selengkapnya

Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

12 hari lalu

Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

MUI dan DMI beda pendapat soal imbauan agar TV yang siaran langsung Paus Fransiskus memimpin misa di GBK mengganti azan Mahgrib dengan running text

Baca Selengkapnya

Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

12 hari lalu

Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

13 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

Jaksa mengungkap isi percakapan di WA Group New Smelter dalam sidang kasus korupsi timah. Ada sosok wasit di Jakarta dan nama Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Bos Timah Bangka Tamron alias Aon Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,6 Triliun

20 hari lalu

Bos Timah Bangka Tamron alias Aon Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,6 Triliun

Selain memperkaya diri Rp 3,6 triliun, Tamron juga didakwa telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

20 hari lalu

Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti belum mengetahui lokasi izin tambang pemberian pemerintah. Bahlil menyebutkan dua lokasi tambang.

Baca Selengkapnya