MUI Kaji Dampak Lingkungan Sebelum Terima Izin Tambang Ormas dari Pemerintah

Editor

Imam Hamdi

Jumat, 26 Juli 2024 14:06 WIB

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuah Cholil Nafis saat ditemui di kantornya setelah menemui sejumlah ormas, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.

Menurut Cholil, MUI masih melihat apakah model tambang yang diberikan oleh pemerintah berpotensi merusak atau menguntungkan umat.

“Kami melihat area tambang dan model tambangnya. Apakah ramah lingkungan dan menguntungkan untuk umat dan bangsa Indonesia,” kata Cholil lewat pesan kepada Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.

Cholil mengatakan MUI akan mengkaji dampak lingkungan tambang yang diizinkan dikelola dari pemerintah. Sebab fatwa MUI telah mengharamkan tambang yang merusak lingkungan.

Majelis Ulama Indonesia mengharamkan pertambangan yang merusak alam dan tidak menyejahterakan masyarakat lewat fatwa haram yang diterbitkan pada 26 Mei 2011.

Advertising
Advertising

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan, putusan kedua poin 4 menyebutkan pertambangan tak sesuai persyaratan, tak mendatangkan kesejahteraan masyarakat, dan menimbulkan kerusakan lingkungan haram hukumnya.

Sebelumnya MUI menanggapi keputusan Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan atau IUP. MUI menganggap ormas keagamaan yang menerima tambang secara filosofis baik.

“Baik-baik saja menurut saya. Yang penting satu ya, jangan sampai merusak lingkungan. Lingkungan harus tetap terjaga,” kata Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.

Anwar menegaskan, para ormas keagamaan harus mematuhi aturan yang mewajibkan para pengelola IUP tambang bisa mengelola lokasi tambang kembali seperti semula. “Tidak merugikan masyarakat sekitar. Jangan sampai membuat miskin masyarakat di sekitar tambang. Itu saja yang perlu dijaga,” ujar Anwar.

Perihal kemungkinan MUI menerima konsensi pertambangan, Anwar mengatakan masih mengkaji status MUI itu sendiri. Secara definisi, ia perlu melihat apakah MUI termasuk penerima tambang atau tidak.

“MUI itu kan konfederasi. NU ormas, Muhammadiyah ormas, dan semuanya ormas. Nah, MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini. Maka definisinya ini kena enggak MUI itu,” ujar Ketua Umum MUI.

BAGUS PRIBADI | ATMI PERTIWI

Pilihan editor: Kata Komisi II DPR Soal Belum Terbitnya Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Berita terkait

Negara Rugi Rp 300 Triliun karena Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Ahli Beberkan Penghitungannya

4 hari lalu

Negara Rugi Rp 300 Triliun karena Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Ahli Beberkan Penghitungannya

Suparmoko menyampaikan data hitungan kerugian kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah Harvey Moeis dkk.

Baca Selengkapnya

Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

5 hari lalu

Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

MUI menyatakan kebijakan pro produksi dalam negeri, termasuk penggunaan Maung, oleh Prabowo sejalan dengan hasil ijtimak ulama.

Baca Selengkapnya

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

16 hari lalu

Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

Ketua MUI, Anwar Iskandar, berharap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa memberantas para aparat korup saat memimpin Indonesia

Baca Selengkapnya

AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

25 hari lalu

AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

AMPHURI menyatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dapat mengurangi beban Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya

Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

27 hari lalu

Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

MUI berharap pemimpin baru yang terpilih tak jadikan Jakarta seperti rumah sakit yang bangunannya bagus, tapi diisi oleh orang sakit.

Baca Selengkapnya

Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI DKI Harap Jakarta Tak Seperti Rumah Sakit

27 hari lalu

Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI DKI Harap Jakarta Tak Seperti Rumah Sakit

MUI Provinsi Jakarta berharap agar pemimpin baru yang terpilih tak jadikan Jakarta seperti rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

28 hari lalu

Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify, rencananya akan mengunjungi Istana Negara hingga menjadi imam salat jumat di Masjid Istiqlal selama berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

30 hari lalu

Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan menurut MUI, merupakan fenomena semacam gunung es.

Baca Selengkapnya

Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

30 hari lalu

Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan

Baca Selengkapnya