MUI Kaji Dampak Lingkungan Sebelum Terima Izin Tambang Ormas dari Pemerintah
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Imam Hamdi
Jumat, 26 Juli 2024 14:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.
Menurut Cholil, MUI masih melihat apakah model tambang yang diberikan oleh pemerintah berpotensi merusak atau menguntungkan umat.
“Kami melihat area tambang dan model tambangnya. Apakah ramah lingkungan dan menguntungkan untuk umat dan bangsa Indonesia,” kata Cholil lewat pesan kepada Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Cholil mengatakan MUI akan mengkaji dampak lingkungan tambang yang diizinkan dikelola dari pemerintah. Sebab fatwa MUI telah mengharamkan tambang yang merusak lingkungan.
Majelis Ulama Indonesia mengharamkan pertambangan yang merusak alam dan tidak menyejahterakan masyarakat lewat fatwa haram yang diterbitkan pada 26 Mei 2011.
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan, putusan kedua poin 4 menyebutkan pertambangan tak sesuai persyaratan, tak mendatangkan kesejahteraan masyarakat, dan menimbulkan kerusakan lingkungan haram hukumnya.
Sebelumnya MUI menanggapi keputusan Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan atau IUP. MUI menganggap ormas keagamaan yang menerima tambang secara filosofis baik.
“Baik-baik saja menurut saya. Yang penting satu ya, jangan sampai merusak lingkungan. Lingkungan harus tetap terjaga,” kata Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.
Anwar menegaskan, para ormas keagamaan harus mematuhi aturan yang mewajibkan para pengelola IUP tambang bisa mengelola lokasi tambang kembali seperti semula. “Tidak merugikan masyarakat sekitar. Jangan sampai membuat miskin masyarakat di sekitar tambang. Itu saja yang perlu dijaga,” ujar Anwar.
Perihal kemungkinan MUI menerima konsensi pertambangan, Anwar mengatakan masih mengkaji status MUI itu sendiri. Secara definisi, ia perlu melihat apakah MUI termasuk penerima tambang atau tidak.
“MUI itu kan konfederasi. NU ormas, Muhammadiyah ormas, dan semuanya ormas. Nah, MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini. Maka definisinya ini kena enggak MUI itu,” ujar Ketua Umum MUI.
BAGUS PRIBADI | ATMI PERTIWI
Pilihan editor: Kata Komisi II DPR Soal Belum Terbitnya Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN