KPU Sarankan Kekosongan Posisi Komisioner Segera Diisi Plt, Ini Alasannya

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 25 Juli 2024 21:28 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari berbincang dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai pihak teradu pada sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Betty Epsilon Idroos menyarankan kekosongan satu jabatan dalam struktur organisasi anggota KPU RI dapat segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Betty menyampaikan hal itu merespons pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI karena tersandung kasus asusila.

"Sebaiknya Plt dulu, sampai kemudian terpilih yang definitif," kata Betty di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024 seperti dikutip Antara.

Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU itu mengatakan sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat komisioner KPU perihal sosok pengganti Hasyim. Berdasarkan undang-undang, kata Betty, masih ada waktu 90 hari sejak Hasyim dicopot secara tidak hormat dari jabatan Ketua KPU.

"Kami belum membicarakan itu, karena masih memiliki waktu dalam undang-undang 90 hari kalau mau digugat kita tunggu kan," katanya.

Betty menyebutkan KPU menantikan pergantian antarwaktu (PAW) yang kini sedang dikoordinasikan oleh DPR RI dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Surat keputusan PAW tersebut, kata dia, dilakukan oleh Presiden Jokowi setelah seluruh persyaratan dari calon pelaksana tugas terkonfirmasi oleh DPR. "Jadi nanti dipanggil lagi. Mekanismenya ada di DPR RI," katanya.

Dia mengatakan belum ada tenggat waktu kapan kekosongan jabatan itu diisi oleh pelaksana tugas terpilih, tetapi proses yang lebih cepat akan lebih baik. "As soon as possible," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit pada 9 Juli 2024.

Pemberhentian yang berlaku sejak Selasa, 9 Juli 2024 itu dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada 3 Juli 2024.

Hasyim dicopot dari jabatannya setelah terbukti melanggar etik karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Hingga saat ini posisi Ketua KPU diemban oleh Plt Mochamad Afifuddin, didampingi jajaran anggota Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Selanjutnya, surat presiden pergantian komisioner KPU masih diproses...

<!--more-->

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan surat presiden (surpres) pergantian Hasyim Asy'ari sebagai komisioner KPU belum selesai. Jokowi mengatakan akan mengebut pengiriman Surpres ke DPR jika sudah beres.

“Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai rampung akan kami percepat,” kata Jokowi usai tinjau Pekan Imunisasi Nasional, Jayapura, 23 Juli 2024, dikutip dari video Sekretariat Presiden.

Jokowi tidak menjawab secara rinci ketika wartawan menanyakan kapan Surpres itu akan dikirim. Begitu juga kandidat pengganti dari Hasyim Asy’ari.

Adapun Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya belum menerima surat presiden perihal pergantian pemimpin KPU. "Sampai hari ini belum," kata pria yang akrab disapa Cak Imin saat memberikan keterangan pers di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 Juli 2024.

Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU RI pada Jumat, 5 Juli 2024 mengungkapkan pengganti Hasyim kemungkinan akan diambil dari sisa 14 kandidat yang mengikuti seleksi komisioner pada 2022. Salah satu calon komisioner Viryan Aziz wafat pada 2022.

Pengganti Hasyim kemungkinan akan dipilih dari calon komisioner urutan berikutnya. Enam nama yang telah menjalani Uji kelayakan dan kepatutan adalah Yessy Yatty Momongan, Iwan Rompo Banne, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Dahliah, Iffa Rosita, dan Iwan Rompo Banne.

DANIEL A. FAJRI | ANTARA

Pilihan editor: Tanggapan PDIP Soal Pernyataan KIM yang akan Lawan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Berita terkait

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

5 jam lalu

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

5 jam lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

5 jam lalu

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada

Baca Selengkapnya

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

6 jam lalu

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

6 jam lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

7 jam lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

7 jam lalu

Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

7 jam lalu

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

8 jam lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

10 jam lalu

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

Pemerintahan Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menangis di media sosial X.

Baca Selengkapnya