Apa itu Kurikulum Merdeka Sebagai Kurikulum Nasional? Ini Penjelasannya
Reporter
Andika Dwi
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 25 Juli 2024 12:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional mulai Rabu, 27 Maret 2024. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Apa itu Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional?
Kurikulum Merdeka menekankan pada pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal supaya siswa mempunyai cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Kurikulum Merdeka memberikan keleluasan kepada guru untuk menciptakan kegiatan belajar berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan belajar.
Karakteristik utama dari Kurikulum Merdeka adalah pembelajaran berbasis proyek untuk pengembangkan keterampilan nonteknis (soft skills) dan karakter sesuai Profil Pelajar Pancasila. Selain itu, fokus pada materi esensial dengan tujuan agar waktu pembelajaran secara mendalam cukup untuk kompetensi dasar, seperti literasi dan numerasi.
Prinsip pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka mencakup tiga tipe kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Adapun pembelajaran intrakurikuler dilakukan secara terdiferensiasi supaya siswa memiliki cukup waktu untuk memahami konsep dan menguatkan kompetensi.
Kemudian, pembelajaran kokurikuler dalam bentuk proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila yang berprinsip pada pembelajaran interdisipliner yang berdasar pada pengembangan karakter dan kompetensi umum. Sementara pembelajaran ekstrakurikuler diselenggarakan sesuai dengan minat siswa dan sumber daya sekolah.
Alasan Penerapan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan Kurikulum Merdeka diklaim mampu meningkatkan hasil literasi dan numerasi peserta didik dalam tiga tahun terakhir.
Menurut dia, Kurikulum Merdeka yang menjadi kurikulum nasional sudah sesuai dengan rencana. Tujuannya untuk memperbaiki mutu pendidikan. Selain itu, sekolah akan diberi batas waktu dua sampai tiga tahun untuk menerapkan Kurikulum Merdeka.
“Sekali lagi, ini bukan soal pergantian nama istilah atau dokumen. Tapi ini adalah momentum kesempatan untuk memperbaiki,” ucap Anindito di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Mengacu pada Pasal 31 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 disebutkan bahwa sekolah yang belum mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 hingga tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penggunaan Kurikulum Merdeka paling lambat pada tahun ajaran 2026/2027.
“Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat pada tahun ajaran 2027/2028,” seperti dikutip dari Pasal 31 huruf b Permendikbudristek tersebut.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Penghapusan Jurusan di SMA, Sekolah di Bandung Siapkan Pendidikan Vokasi