Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?

Kamis, 25 Juli 2024 07:35 WIB

Ribuan Guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membawa poster saat menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, 15 September 2015. Mereka meminta kejelasan 4300 tenaga guru honorer yang belum jelas nasibnya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyampaikan pihaknya menerima 107 laporan tentang guru honorer di DKI Jakarta yang mengalami cleansing. Kebijakan cleansing guru honorer tersebut berasal dari berbagai jenjang pendidikan, yaitu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

“Kami contohkan di DKI Jakarta, laporan yang masuk ada 107 guru yang kena cleansing guru honorer. Disdik (Dinas Pendidikan) mengatakan kalau kena itu yang tidak punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, lebih dari setengahnya mengaku sudah punya,” kata Iman, pada 17 Juli 2024.

Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak meminta proses pengangkatan guru honorer kontrak kerja individu (KKI) nantinya tidak usah melalui tes yang panjang. Sebab, kata Jhonny, mereka sudah terbukti mengajar bertahun-tahun.

"Enggak usah, ngapain tes. Mereka sudah ngajar kok. Berarti kalau mereka diterima mengajar sudah punya pengalaman," kata Jhonny dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, 23 Juli 2024.

Dia mengatakan itu merespons soal rencana Dinas Pendidikan mencari solusi nasib guru honorer yang terkena kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak sepihak.

Advertising
Advertising

Kebijakan Cleansing Guru Honorer dan Aturannya

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, cleansing guru honorer dilakukan lantaran pengangkatan guru honorer diklaim tanpa melalui seleksi yang jelas. Budi serta pihaknya telah menginformasikan kepada kepala sekolah sejak 2017 sampai 2022 untuk tidak merekrut guru honorer. Namun, sampai sekarang, banyak kepala sekolah yang masih nekat melakukannya. Bahkan, kepala sekolah juga memberikan gaji yang tidak sesuai dengan gaji honorer.

“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah yang dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang jelas,” kata Budi, pada 17 Juli 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat kriteria guru honorer. Pada Pasal 40 Permendikbud Ristek tersebut tertulis bahwa pembayaran guru honorer berasal dari maksimal 50 persen keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler.

Menurut kemdikbud.go.id, dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022, terdapat kriteria guru honorer yang berhak mendapatkan pembayaran atau gaji, yaitu:

  • Bukan aparatur sipil negara (ASN)
  • Terdata dalam Dapodik
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
  • Tidak menerima tunjangan profesi guru
  • Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Meskipun telah diatur dalam aturan hukum tertulis, tetapi beberapa kepala sekolah menyelewengkannya. Kepala sekolah tersebut menunjukkan tindakan cleansing yang berdampak pada guru honorer. Biasanya, guru honorer yang mengalami cleansing tidak terdata di Dapodik dan tidak memiliki NUPTK.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, selama ini, pengangkatan guru honorer tidak diketahui oleh Disdik dan dilakukan sesuai subjektivitas kepala sekolah atau ada unsur kedekatan. Banyak kepala sekolah yang mengangkat guru honorer tidak sesuai kebutuhan.

Bahkan, informasi lowongan pengangkatan tersebut juga tidak dipublikasikan. Perekrutan tersebut juga tidak didasari oleh kontrak yang jelas. Meskipun ada perjanjian, tetapi guru honorer bisa diberhentikan kapan saja. Guru honorer ini yang akan kena dampak kebijakan cleansing guru honorer.

RACHEL FARAHDIBA R | MELYNDA DWI PUSPITA I DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor:

Berita terkait

Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada

15 jam lalu

Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Menurut tim hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, terdapat 15-20 dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya

Dirjen PUPR Sarankan Pemindahan ASN ke IKN Mulai dari yang Bertugas Membangun Nusantara

1 hari lalu

Dirjen PUPR Sarankan Pemindahan ASN ke IKN Mulai dari yang Bertugas Membangun Nusantara

Dirjen PUPR sarankan pemindahan aparatur sipil negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai dari ASN yang bertugas mempersiapkan ibu kota baru

Baca Selengkapnya

Meleset dari Target, Baru 16 Tower Rusun ASN di IKN yang Siap Huni Bulan Ini

1 hari lalu

Meleset dari Target, Baru 16 Tower Rusun ASN di IKN yang Siap Huni Bulan Ini

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan 13 dari total 47 tower rumah susun aparatur sipil negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah siap digunakan

Baca Selengkapnya

Ribuan ASN dan Pelajar Bersihkan Pantai Padang, Andree Algamar: Pemerintah Hadir untuk Masyarakat

1 hari lalu

Ribuan ASN dan Pelajar Bersihkan Pantai Padang, Andree Algamar: Pemerintah Hadir untuk Masyarakat

Aksi bersih Pantai Padang ini menunjukkan komitmen dan semangat ASN Pemerintah Kota Padang untuk turut serta menjaga keindahan dan kebersihan Kota Padang, khususnya di kawasan objek wisata Pantai Padang.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Ingatkan ASN Tak Terjebak Medsos pada Pelaksanaan Pilkada 2024

2 hari lalu

Pemkot Depok Ingatkan ASN Tak Terjebak Medsos pada Pelaksanaan Pilkada 2024

Pemkot Depok mengingatkan para ASN untuk bersikap netral pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kepala BRIN Ingin Pindahkan Periset dari Daerah Domisili

3 hari lalu

Penjelasan Kepala BRIN Ingin Pindahkan Periset dari Daerah Domisili

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menanggapi keresahan pemindahan periset di daerah-daerah ke homebase unit penelitian. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Periset BRIN di Daerah Diminta Pindah ke Pusat, Ada Opsi Mundur dari ASN jika Tak Mau

3 hari lalu

Periset BRIN di Daerah Diminta Pindah ke Pusat, Ada Opsi Mundur dari ASN jika Tak Mau

Arahan yang diberikan dalam apel Senin pagi, 7 Oktober 2024, tentang kebijakan penataan SDM BRIN tersebut memicu keresahan sebagian periset.

Baca Selengkapnya

Kisah Guru Honorer di Sukabumi: Menyambi Jadi Pemulung Untuk Menyambung Hidup

5 hari lalu

Kisah Guru Honorer di Sukabumi: Menyambi Jadi Pemulung Untuk Menyambung Hidup

Seorang guru honorer di Sukabumi memutuskan untuk memulung untuk mencari penghasilan tambahan.

Baca Selengkapnya

Kun Wardana Janjikan Beasiswa untuk Guru Honorer Jakarta

5 hari lalu

Kun Wardana Janjikan Beasiswa untuk Guru Honorer Jakarta

Salah satu cara Kun Wardana untuk memberdayakan guru honorer adalah dengan merekrut mereka menjadi tim pembina adab.

Baca Selengkapnya

Serap Anggaran Rp500 Miliar, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara

6 hari lalu

Serap Anggaran Rp500 Miliar, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara

Presiden Jokowi mengatakan peresmian tersebut merupakan langkah penting dalam menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat Nusantara.

Baca Selengkapnya