Begini Kritik Pengamat Soal Mundurnya Gibran sebagai Wali Kota Solo
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Sukma Nugraha Loppies
Kamis, 18 Juli 2024 18:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengamat politik mengkritik keputusan mundur Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dinilai terlambat. Langkah wakil presiden terpilih itu untuk mundur seharusnya dilakukan sejak dimulainya kontestasi pemilihan presiden (pilpres) lalu. "Mestinya Gibran mundur sejak pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum," ujar pakar politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin dalam pesan suara yang diterima Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Kamis, 18 Juli 2024.
Masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden saat kontestasi pilpres 2024 berlangsung pada Oktober tahun lalu. Ujang membandingkan langkah Gibran dengan Mahfud Md yang mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Mahfud maju sebagai calon wakil presiden, mendampingi mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Sebelumnya, Gibran memastikan memboyong keluarganya ke Jakarta menjelang pelantikannya sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai presiden pada 20 Oktober 2024. Istri Gibran, Selvi Ananda, dan dua anaknya, Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah, berangkat ke Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kedua anak Gibran juga pindah sekolah di Jakarta pada tahun ajaran 2024/2025 ini. "Masak saya di Jakarta, sementara anakku ditinggal. Ya pindah domisili Jakarta. KTP pindah Jakarta, mungkin ya," ujar Gibran saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 16 Juli 2024. Selain pindah domisili di Jakarta, Gibran berencana mencoblos di Jakarta saat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Otomatis, ia pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Ujang Komarudin mengatakan, keputusan Gibran mundur saat ini tidak tepat. Sebab,Gibran mundur ketika masa jabatannya sebagai wali kota Solo belum sepenuhnya selesai. Menurut dia, seharusnya Gibran mundur dari Solo ketika dirinya sudah mau dilantik sebagai wakil presiden terpilih. "Publik menganggap Gibran lepas tanggung jawab, dan tidak menyelesaikan tugasnya sebagai wali kota secara tuntas," ujarnya.
Ujang mengusulkan agar mekanisme pengunduran diri pejabat diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga polemik semacam ini dapat dinilai secara jelas. "Karena enggak ada aturannya, jadi bebas-bebas aja," tuturnya.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengungkapkan hal senada. Adi mengkritik langkah Gibran yang dinilai kurang tepat karena tidak ada alasan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu untuk mundur dari jabatannya di Solo.
Adi menilai, Gibran mestinya mundurnya menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden. "Sekarang masih lama menuju pelantikan," kata Adi dalam pesan tertulisnya kepada Tempo melalui aplikasi WhatsApp, Kamis, 18 Juli 2024.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, Gibran jika memang berniat mundur seharusnya melepaskan jabatannya sebagai wali kota Solo sebelum mendaftarkan diri bersama Prabowo Subianto. "Sekarang mundur, hal ini tak ada alasan urgent," ujar Adi.
Pilihan Editor: