PDIP Persoalkan Pelaksana Tugas KPU di Sidang PTUN

Kamis, 18 Juli 2024 16:10 WIB

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PDI Perjuangan mempermasalahkan legal standing atau kedudukan hukum Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin, di dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, hari ini. Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, keberatan dengan status Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU selama tiga bulan. Ia menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat dari jabatan ketua dan keanggotaan KPU.

"Kami mempertanyakan apakah Plt hanya tugasnya selama tiga bulan oleh presiden ini diberikan hak untuk menguji," kata Gayus kepada majelis hakim di ruang sidang 1 PTUN Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.

Gayus berpendapat, karena berstatus pelaksana tugas, maka Presiden Joko Widodo –sebagai pihak yang memberhentikan Hasyim Asy’ari— harus mengetahui dan memberi persetujuan hukum yang menyatakan pelaksana tugas berkuasa. Persetujuan tersebut harus dibuktikan dengan keputusan presiden.

Sidang PTUN ini menangani gugatan PDI Perjuangan terhadap keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto. PDI Perjuangan menganggap KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab KPU menerima pendaftaran Gibran, padahal mereka belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU ini mengatur calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Saat pendaftaran, Gibran masih berusia 36 tahun.

PDI Perjuangan menilai KPU tak mengubah ketentuan dalam PKPU tersebut ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Tapi KPU langsung merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Isi putusan ini, yaitu mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Advertising
Advertising

Awalnya Pasal 169 huruf q tersebut mengatur bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat alternatif, sehingga syarat calon presiden dan wakil presiden itu berubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyikapi langkah KPU tersebut. DKPP menyatakan komisioner KPU melanggar etika karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terlebih dahulu.

Kuasa hukum KPU, Saleh, menanggapi keberatan Gayus. Saleh menjelaskan, dasar penetapan pelaksana tugas berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019. "Itu disebutkan bahwa dalam hal Ketua KPU dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya, maka tugas dan wewenang diganti oleh Plt yang ditunjuk oleh komisioner melalui pleno," kata Saleh.

Ia mengatakan, Afifuddin telah dipilih oleh enam anggota KPU lain sebagai pelaksana tugas ketua sampai menunggu ketua KPU definitif. Saleh mengakui masa jabatan Afifuddin hanya berlaku tiga bulan dan bisa diperpanjang sebanyak satu kali.

Kedua pihak terlibat perdebatan alot dalam persidangan. Akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 25 Juli mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah penggugat atau PDIP menghadirkan ahli sambil menunggu terbitnya keputusan presiden tentang Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU.

"Jadi memang dari perdebatan ini majelis menganggap surat kuasa Plt sementara cukup. Nanti kalau terus berdebat tidak akan selesai," kata ketua majelis hakim, Joko Setiono.

Pilihan Editor : Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN

Berita terkait

Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

2 jam lalu

Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

Debat perdana Pilgub Jatim digelar hari ini. Berikut tema dan susunan panelis yang disiapkan oleh KPU Jatim.

Baca Selengkapnya

KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

2 jam lalu

KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

KPU Jabar memastikan Sirekap aman dan sudah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Baca Peluang Kemenangan Hasto Wardoyo di Tengah Basis Muhammadiyah Yogyakarta

4 jam lalu

Ganjar Baca Peluang Kemenangan Hasto Wardoyo di Tengah Basis Muhammadiyah Yogyakarta

Yogyakarta dikenal memiliki basis massa besar dari kalangan Muhammadiyah. Bagaimana peluang Hasto Wardoyo di Pilkada Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Ketum Parpol Koalisi Bertemu Prabowo, Bahlil Sebut Tak Ada Pembahasan soal PDIP

4 jam lalu

Ketum Parpol Koalisi Bertemu Prabowo, Bahlil Sebut Tak Ada Pembahasan soal PDIP

Bahlil mengatakan pertemuan ketum parpol koalisi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto membahas situasi pascapelantikan

Baca Selengkapnya

Ahmad Basarah Temui Megawati, Bawa Hasil Pembicaraan dengan Sekjen Gerindra

16 jam lalu

Ahmad Basarah Temui Megawati, Bawa Hasil Pembicaraan dengan Sekjen Gerindra

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyambangi rumah ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Akan Gelar Debat Perdana: Rencana Jadwal, Lokasi, dan Sistem ID Card

16 jam lalu

KPU Depok Akan Gelar Debat Perdana: Rencana Jadwal, Lokasi, dan Sistem ID Card

KPU Kota Depok bakal menggelar debat perdana yang kemungkinan besar pada 26 atau 27 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati: Jawaban Singkat Puan hingga Soal Waktu

18 jam lalu

Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati: Jawaban Singkat Puan hingga Soal Waktu

Pertemuan Prabowo dan Megawati masih diperkirakan akan terlaksana, namun belum ada kabar mendetail tempat dan waktunya

Baca Selengkapnya

Menyusul Bahlil, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Besok akan Sidang Terbuka Promosi Doktor di UI

19 jam lalu

Menyusul Bahlil, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Besok akan Sidang Terbuka Promosi Doktor di UI

Sidang terbuka promosi doktor Hasto bakal digelar di Balai Sidang Kampus UI Depok pada Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 14.00-16.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Puan Ungkap Bahasan Pertemuan dengan Megawati di Teuku Umar Semalam

21 jam lalu

Puan Ungkap Bahasan Pertemuan dengan Megawati di Teuku Umar Semalam

Puan Maharani mengungkapkan bahasan pertemuan sejumlah kader dengan Ketua Umum PDIP di kediaman Megawati Sukarnoputri Rabu malam.

Baca Selengkapnya

Eri-Armuji Gunakan Slide Presentasi saat Debat, KPU Surabaya: Tidak Dilarang

22 jam lalu

Eri-Armuji Gunakan Slide Presentasi saat Debat, KPU Surabaya: Tidak Dilarang

Komisioner KPU Surabaya, Subairi menyatakan bahwa tidak ada larangan penggunaan slide presentasi untuk paslon tunggal.

Baca Selengkapnya