Pengamat Usulkan Pembentukan Badan Haji di Luar Kementerian, DPR: Kami Tampung

Kamis, 18 Juli 2024 14:41 WIB

Jemaah calon haji Indonesia kloter 106 embarkasi Surabaya turun dari bus di Mekah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024. Fase kedatangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M di tanah suci telah berakhir pada Selasa, 11 Juni 2024 yang ditandai dengan mendaratnya 333 jemaah yang tergabung dalam kelompok terbang 106 embarkasi Surabaya (SUB-106). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pelayanan ibadah haji dan umrah, Ade Marfuddin, mengusulkan agar DPR membentuk Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang terpisah dari Kementerian Agama. Alasannya, agar pengelolaan dapat dilakukan secara akuntabel dan independen.

"Saya harap usulan ini dapat dibawa ke rapat Pansus nanti," kata Ade saat dihubungi, Kamis, 18 Juli 2024. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengagendakan rapat perdana panitia khusus hak angket pengawasan haji 2024 atau Pansus Haji, pada pekan mendatang. Rapat bakal diadakan saat masa reses.

Pembentukkan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang terpisah dari Kementerian Agama ini, Ade menjelaskan, telah dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sehingga Indonesia dapat menjadikan hal tersebut sebagai contoh.

Dengan adanya badan otonom tersebut diharapkan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di kemudian hari tak lagi terjadi polemik, khususnya ihwal pemberian kuota tambahan bagi jemaah, hingga pemberian fasilitas di Tanah suci.

Adapun pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, tim pengawas haji DPR dibuat meradang usai menilai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag melakukan pembagian kuota tambahan bagi jemaah secara sepihak.

Advertising
Advertising

Padahal, pada rapat dengar pendapat antara Kemenag dengan Komisi Keagamaan DPR pada 27 November lalu, Kemenag menyatakan penolakan terhadap usulan DPR yang menyarankan agar tambahan 20 ribu kuota diberikan kepada jemaah haji khusus.

"Tapi di rapat 20 Mei, Kemenag tiba-tiba melaporkan bahwa pembagian kuota tambahan telah dilakukan tanpa ada koordinasi dengan DPR," kata Wakil Ketua Komisi Keagamaan DPR, Marwan Dasopang.

Walhasil, DPR menilai Kemenag telah melanggar ketentuan pembagian kuota Jemaah haji dengan tidak merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengharuskan pembagian kuota Jemaah haji sebanyak 92 persen bagi Jemaah regular dan 8 persen bagi mereka yang berangkat melalui jalur khusus.

Dihubungi terpisah, Anggota tim pengawas haji DPR, Wisnu Wijaya Adi Putra, mengatakan DPR terus menyerap aspirasi dan menggali informasi yang diperoleh untuk disampaikan pada rapat perdana Pansus mendatang.

"Usulan membentuk badan ini akan kami tampung dan sampaikan," kata Wisnu.

Pilihan editor: TNI Usul Larangan Berbisnis Dihapus dalam UU TNI, Kapuspen: Bisnis Jadi Sampingan Saja

Berita terkait

Formappi Ragukan Kinerja Pansus Haji DPR: Motifnya di Luar Persoalan Haji

9 jam lalu

Formappi Ragukan Kinerja Pansus Haji DPR: Motifnya di Luar Persoalan Haji

Pengamat meragukan Pansus Haji bisa berdampak terhadap perbaikan penyelenggaraan haji.

Baca Selengkapnya

PKS Sebut Menteri Agama Tabrak Aturan Pembagian Kuota Jemaah Haji 2024

12 jam lalu

PKS Sebut Menteri Agama Tabrak Aturan Pembagian Kuota Jemaah Haji 2024

Menteri Agama diduga melanggar ketentuan pembagian kuota haji 2024. Tidak sejalan dengan regulasi.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Temuan Pansus Haji

21 jam lalu

Serba-serbi Temuan Pansus Haji

Simak fakta selengkapnya di balik temuan Pansus Haji 2024

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Bakal Absen dalam Rapat Paripurna Kabinet Jokowi di IKN Hari Ini

1 hari lalu

Menag Yaqut Bakal Absen dalam Rapat Paripurna Kabinet Jokowi di IKN Hari Ini

Menag Yaqut Cholil Qoumas dipastikan bakal absen dalam rapat paripurna terakhir Kabinet Jokowi di IKN hari ini.

Baca Selengkapnya

Soal Temuan Pansus Haji DPR, Begini Respons Menag Yaqut dan KPK

3 hari lalu

Soal Temuan Pansus Haji DPR, Begini Respons Menag Yaqut dan KPK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempersilakan Pansus Haji mengungkapkan temuan-temuannya.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji Target Rampungkan Hasil Penyelidikannya sebelum Pelantikan Anggota DPR Baru

3 hari lalu

Pansus Haji Target Rampungkan Hasil Penyelidikannya sebelum Pelantikan Anggota DPR Baru

Pansus Haji optimis bisa merampungkan penyelidikan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024 sebelum pelantikan anggota DPR yang Baru

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Tantang Buka Temuan Pansus Haji

3 hari lalu

Menag Yaqut Tantang Buka Temuan Pansus Haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menantang Pansus Haji untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Bantah Pernah Dipanggil Pansus Haji

3 hari lalu

Menag Yaqut Bantah Pernah Dipanggil Pansus Haji

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dari Pansus Haji.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pansus Haji Bertolak ke Arab Saudi

3 hari lalu

Hari Ini Pansus Haji Bertolak ke Arab Saudi

Pansus Haji akan berangkat ke Arab Saudi hari ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji Sebut Belum Pernah Panggil Menag Yaqut

3 hari lalu

Pansus Haji Sebut Belum Pernah Panggil Menag Yaqut

Anggota Pansus Haji dari Fraksi Golkar menyatakan Pansus belum pernah memanggil Menag Yaqut. Pemanggilan akan dilakukan setelah kunjungan ke Arab Saudi.

Baca Selengkapnya