LBH Jakarta Desak Pemprov Beri Kepastian Kerja untuk Guru Honorer yang Kena Cleansing

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Imam Hamdi

Rabu, 17 Juli 2024 21:27 WIB

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honor Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) untuk melaporkan dugaan maladministrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. ANTARA/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, meminta Pemerintah Provinsi DKI melakukan dua tindakan untuk menindaklanjuti pemutusan kontrak sepihak yang dialami guru honorer.

"Pertama adalah pemulihan kembali guru-guru honorer yang sudah diberhentikan. Memberikan kepastian kerja kepada guru honorer," kata Fadhil di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Juli 2024.

Permintaan kedua, yakni memberikan keadilan dalam konteks penataan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) khususnya di DKI Jakarta. Selain itu, dia meminta agar Pemprov memberhentikan Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin dari jabatannya."Tidak ada alasan lagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bertahan dan menjalankan tugasnya," ujarnya.

Fadhil menilai istilah cleansing guru honorer muncul dari birokrat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Istilah cleansing ini yang kemudian menunjukkan inkompetensi dari Disdik DKI khususnya Plt. Hingga saat ini banyak keterangan yang berbeda-beda," ujarnya.

Menurut dia, awal mula diksi cleansing muncul dari Disdik DKI Jakarta, kemudian diganti optimalisasi. Namun imbasnya dinilai menyebabkan konsekuensi yang tidak sederhana bagi karir guru honorer.

Advertising
Advertising

Dia menilai soal awal mula kebijakan cleansing ini muncul dari laporan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan atau BPK. Lantaran belum mendapatkan salinannya, maka dia menilai hasil temuan BPK sifatnya masih sebagai opini dan memuat kepentingan tertentu.

"Nah pertanyaannya apakah lembaga sekelas BPK merekomendasikan cleansing. Secara gelondongan disampaikan dalam laporan itu. Kalau kami lihat track record BPK rasanya tidak mungkin itu (cleansing) bukan istilah yang jamak secara hukum," tuturnya.

Fadhil menuding cleansing ditafsirkan secara semena-mena oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Ini adalah tafsir sepihak yang tidak diukur konsekuensinya," ucapnya.

Dia meminta BPK turut buka suara dalam permasalahan pemutusan kontrak sepihak yang dialami oleh guru honorer di DKI Jakarta.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidika dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri mengatakan sampai saat ini sudah ada 107 laporan yang masuk soal pemecatan guru honorer. Laporan itu berasal dari guru jenjang SD, SMP hingga SMA di DKI Jakarta.

Pemberhentian kontrak itu dilakukan pada 5 Juli 2024 bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru 2024/2025 pada awal Juli.

Iman mengatakan dari ratusan laporan yang masuk itu ada 76 persen guru honorer yang mengaku terdaftar di dapodik dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

"Kami contohkan di DKI Jakarta laporan masuk yang kena cleansing 107 guru. Disdik mengatakan kalau yang kena itu yang tidak punya dapodik dan NUPTK. Ada 76 persen lebih dari setengahnya itu mengaku sudah memiliki," kata Iman.

Pilihan editor: P2G dan LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Guru Honorer yang Terdampak Kebijakan Cleansing

Berita terkait

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Disdik DKI: Tak Hanya Bebas SPP dan Uang Pangkal

19 menit lalu

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Disdik DKI: Tak Hanya Bebas SPP dan Uang Pangkal

Program sekolah swasta gratis di DKI Jakarta masih dalam tahap pengkajian oleh Dinas Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

14 jam lalu

Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

22 jam lalu

Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

Setelah Jumat lalu diperiksa Kejaksaan Agung 10 jam, besok Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016

Baca Selengkapnya

LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

1 hari lalu

LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

Komisioner LPSK, Susilaningtias mengatakan, tim LPSK akan turun langsung menginvestigasi kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan

Baca Selengkapnya

Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

1 hari lalu

Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak didik di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

BPK Temukan Impor Gula hingga Beras 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat: Semua Mendag Harus Diperiksa

1 hari lalu

BPK Temukan Impor Gula hingga Beras 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat: Semua Mendag Harus Diperiksa

BPK menemukan kesalahan impor tak hanya pada gula dan terjadi di era Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.

Baca Selengkapnya

Camat Pendamping Guru Honorer Supriyani Dicopot, Bupati Konsel: Tak Terkait Kasus Itu

4 hari lalu

Camat Pendamping Guru Honorer Supriyani Dicopot, Bupati Konsel: Tak Terkait Kasus Itu

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga membantah pencopotan Camat Baito terkait dengan proses hukum kasus guru honorer Supriyani.

Baca Selengkapnya

Berapa Banyak Izin Impor Gula yang Diterbitkan Tom Lembong?

4 hari lalu

Berapa Banyak Izin Impor Gula yang Diterbitkan Tom Lembong?

BPK mencatat, penerbitan izin impor gula tidak hanya diberikan kepada BUMN, melainkan juga diberikan kepada pihak swasta.

Baca Selengkapnya

Debat Pilkada Jakarta, LBH Jakarta: Semua Memberi Gagasan Normatif

5 hari lalu

Debat Pilkada Jakarta, LBH Jakarta: Semua Memberi Gagasan Normatif

LBH Jakarta tanggapi debat Pilkada Jakarta. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dinilai belum memiliki solusi masalah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sebelum Kasus Guru Honorer Supriyani Ada 3 Kasus Gesekan Guru dan Wali Murid: Teguran Berujung Kekerasan

5 hari lalu

Sebelum Kasus Guru Honorer Supriyani Ada 3 Kasus Gesekan Guru dan Wali Murid: Teguran Berujung Kekerasan

Pihak keluarga tetap melanjutkan laporan sampai guru honorer Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya