Nasib Pahit Guru Honorer di Tahun Ajaran Baru

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 16 Juli 2024 00:50 WIB

Ilustrasi guru. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G Iman Zanatul Haeri mengungkap soal nasib pahit yang harus dialami para guru honorer saat tahun ajaran baru dimulai di bulan ini. Iman mengatakan, sehari setelah para guru honorer rapat dengan Komisi X DPR pada 4 Juli 2024 lalu, mereka mendapat kabar telah diputus kontrak.

Iman mengatakan, pemberhentian mendadak itu terutama terjadi untuk para guru honorer di Jakarta. Bahkan pemutusan kontrak dilakukan dengan mengisi link cleansing guru honorer yang dikirim dari kepala sekolah masing-masing.

"Pada 5 Juli 2024 atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di Jakarta, para guru honorer mendapatkan pesan horor. Yaitu mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah," kata Iman melalui keterangan tertulis pada Senin, 15 Juli 2024.

Iman mengatakan guru honorer tersebut bahkan mengisi link pemecatannya sendiri yang dikirim dari pesan berantai kepala sekolah.

Dia menilai, kejadian itu sebagai fenomena pengusiran halus para guru honorer baik di Jakarta maupun daerah lain. Meski metode cleansing itu baru ditemui di Jakarta saja, namun hingga 15 Juli 2024, tercatat sudah ada 77 laporan.

Advertising
Advertising

"Jika melihat data cleansing di Jakarta Utara saja ada 173 guru honorer, artinya jumlahnya masih bisa bertambah sampai ratusan," ujar dia.

Iman menyebut, link cleansing yang harus diisi para guru honorer tersebut berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Selanjutnya, praktik cleansing tak sesuai amanat UU Guru dan Dosen...

<!--more-->

Dia menilai praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Menurutnya Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (pasal 7 ayat 2).

Iman menduga penerapan kebijakan itu adalah upaya menata kebijakan ASN sebagaimana amanat UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023. Namun bertentangan dengan UU Guru dan Dosen tersebut.

Iman mengatakan, kasus pengusiran halus itu terjadi juga di wilayah lain di antaranya Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Ciamis, Bogor, Bekasi, Subang, Indramayu, Banjar, Majalengka, Pangandaran dan Lampung Utara dengan cerita yang berbeda-beda.

Salah satu kasus yakni geser-geseran guru honorer yang jam mengajarnya terpangkas karena pengadaan guru PPPK.

Ketua P2G Garut, Rida Rodiana menyatakan bahwa fenomena geser menggeser yang terjadi di Jawa Barat itu merugikan guru honorer.

Dia menjelaskan secara umum kuota yang diajukan Pemerintah Daerah selalu lebih kecil separuhnya dari yang diajukan pemerintah pusat. Misal untuk Jawa Barat, jumlah guru P1 sebesar 1.529 orang, jumlah guru non-ASN sebanyak 8.974, namun kuota PPPK 2024 hanya 1.529 orang. Sedangkan angka kebutuhan guru Jawa Barat sebesar 11.583 orang.

"Artinya guru honorer memang tidak mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Padahal sekolah membutuhkan tenaga kami," kata Rida.

Rida mengklaim Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Jawa Barat yang dikelola Dinas Pendidikan lebih dari Rp 11 triliun. Sementara dengan asumsi gaji Rp 3,7 juta untuk 8.974 guru honorer di seluruh Jawa Barat selama setahun maka hanya dibutuhkan sekitar Rp 465 miliar. Rida mempertanyakan mengapa pemerintah daerah Jawa Barat tidak berani membuka kuota guru PPPK bagi guru honorer.

Dia meminta kepada pemerintah agar seleksi PPPK dituntaskan dan diprioritaskan untuk guru honorer negeri dan honorer sekolah swasta. "Maka kami mendorong supaya kuota PPPK mencakup semua guru baik P1 (PPPK) dan guru honorer (P3).” ucapnya.

Kabid Litbang Pendidikan P2G, Feriyansyah meminta semua pihak untuk tidak melakukan intimidasi kepada guru yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Termasuk intimidasi melalui pemanggilan kepala sekolah.

Kendati demikian, Feriyansyah juga meminta meski dibuka seleksi PPPK, seleksi ASN juga dibuka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami juga berharap dihidupkan kembali skema DPK (guru bantu), ini bisa jadi solusi bagi guru swasta yang sudah lulus PPPK namun tidak kunjung mendapatkan penempatan di sekolah negeri. Mereka tetap bisa mengajar di sekolah swasta dengan status perbantuan," katanya.

Tempo berupaya mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta soal kebijakan cleansing guru honorer itu. Namun hingga berita ini diturunkan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Budi Awaluddin belum mengkonfirmasi.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo tidak membenarkan dan tidak menepis kebijakan itu apakah berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dia mengatakan bakal mengecek dengan tim untuk kebenarannya.

"Izin kami dalami info tersebut ke tim kami," kata Purwosusilo melalui pesan singkat kepada Tempo pada Ahad malam.

Pilihan Editor: Respons Parpol hingga KPK Soal Pembentukan Pansus Haji DPR

Berita terkait

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

1 hari lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

1 hari lalu

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

2 hari lalu

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

Pertemuan antara legislator Indonesia dan Korea Selatan membahas keberlanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama 51 tahun.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

2 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pemerintah fokus membantu karyawan Sritex supaya tak ada PHK.

Baca Selengkapnya

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

2 hari lalu

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.

Baca Selengkapnya

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

2 hari lalu

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons permintaan MK untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

2 hari lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Daftar Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

2 hari lalu

Daftar Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 mulai diumumkan, bagaimana cara melihatnya? Ini daftar link pengumuman hasil seleksinya.

Baca Selengkapnya

Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

2 hari lalu

Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

Menteri HAM Natalius Pigai menghadiri Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi XII DPR. Berikut seputar DRP Pigai dengan DPR.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

2 hari lalu

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons usulan salah satu anggota DPR agar KPU diubah menjadi lembaga adhoc dua tahun saja.

Baca Selengkapnya