Pemasangan Gambar Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Disebut Berpotensi Salahi Aturan, Apa yang Dilanggar?

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Senin, 15 Juli 2024 08:20 WIB

Baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi bersanding dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin terpasang di Jalan Letjen Soeprapto, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Foto diambil Sabtu, 29 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan merebaknya gambar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen Ahmad Luthfi sebagai bakal calon pada pemilihan gubernur atau Pilgub Jateng 2024 berpotensi melanggar berbagai aturan.

Teguh menyebutkan aturan tersebut, antara lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan beberapa aturan ain.

“Sangat jarang kelompok masyarakat sipil, ormas, maupun kalangan kampus menyuarakan dan mengkritisi hal ini,” kata mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng itu di Kebumen pada Ahad, 14 Juli 2024.

Bahkan, kata dia, Bawaslu Jateng beserta jajarannya yang saat ini sudah terbentuk sampai tingkat desa pun belum menganggap itu sebagai sebuah potensi kerawanan dalam Pilkada 2024.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng ini merasa khawatir atas sikap Bawaslu Jateng yang belum menggunakan upaya preventif perihal potensi pelanggaran aturan, yang pada saatnya dapat menyebabkan deligitimasi hasil pilkada di masyarakat. Hal ini, kata dia, juga berpotensi menyulut protes dan keberatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran seantero Jawa Tengah sepertinya kurang peduli terhadap potensi kerawanan ini, mengingat juga bahwa pemasangan gambar Ahmad Luthfi yang merupakan anggota Polri aktif menyebut atau menulis kepangkatannya, Irjen Polisi," kata Teguh, yang saat ini menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kebumen itu.

Menurut dia, potensi pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh Ahmad Luthfi yang masih berstatus anggota Polri aktif, tetapi juga jajaran anggotanya se-Jawa Tengah apabila secara aktif atau tidak aktif terlibat mendukung tindakan tersebut.

"Memang tahapan pendaftaran calon gubernur atau wakil gubernur secara formal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mulai 27-29 Agustus 2024," katanya.

Selanjutnya, pasal-pasal yang berpotensi dilanggar…

<!--more-->

Teguh mengatakan pasal-pasal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berpotensi dilanggar dalam pemasangan gambar Ahmad Luthfi, antara lain, etika kenegaraan dalam Pasal 4 huruf h. Pasal itu berbunyi, "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.”

Kemudian larangan etika kenegaraan Pasal 9 huruf f, yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."

Adapun etika kelembagaan Pasal 10 ayat (1) d, yang berbunyi: "Setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”

Dengan adanya potensi kerawanan ini, Teguh mengatakan akan lebih bijak jika Ahmad Luthfi atau pemasang gambar dirinya tidak tergesa-gesa sebelum dia purna tugas dari Polri dan telah mempunyai hak pilih ataupun hak dipilih.

"Di sisi lain, saya berharap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya proaktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran ini," katanya.

Hasil Survei Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng

Sebelumnya, Survey and Polling Indonesia (Spin) mencatat elektabilitas Ahmad Luthfi menduduki peringkat pertama dalam survei pertanyaan terbuka maupun tertutup perihal kandidat gubernur dalam Pilgub Jateng 2024.

Direktur Spin Igor Dirgantara mengatakan nama jenderal bintang dua itu jauh meninggalkan kandidat-kandidat lainnya yang masih belum dapat memastikan posisinya masing-masing karena perolehan elektabilitasnya masih berselisih sangat tipis.

"Pertarungan antarkandidat masih sangat ketat dan situasi pertarungan masih sangat dinamis," kata Igor dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Dia menyebutkan survei Spin di Jawa Tengah tersebut dilakukan dalam kurun waktu 23 Juni hingga 1 Juli 2024 dengan total jumlah sampel 1.200 responden dengan margin kesalahan kurang lebih 2,8 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

<!--more-->

Menurut Igor, kriteria responden adalah penduduk berusia 17 tahun ke atas atau sudah memiliki KTP. Dia mengatakan sampel tersebar di 35 kabupaten/kota dengan teknik multistage random sampling.

"Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan bantuan kuesioner. Kontrol kualitas 10 persen dari sampel," katanya.

Dalam pertanyaan terbuka tanpa memunculkan nama-nama, survei menghasilkan 13,7 persen responden menjawab nama Ahmad Luthfi yang akan dipilih seandainya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah diselenggarakan pada hari ini.

Sedangkan nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berada pada peringkat kedua yang dipilih oleh 7,6 persen responden. Mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, yang dipilih oleh 7,5 persen responden, berada di urutan ketiga.

Lalu, pada pertanyaan tertutup yang menyodorkan nama-nama, survei menghasilkan nama Ahmad Luthfi berada pada peringkat pertama yang dipilih oleh 17,5 responden seandainya Pilkada Jawa Tengah diselenggarakan pada hari ini.

Sama dengan survei pertanyaan terbuka, pada survei pertanyaan tertutup tersebut nama Kaesang menduduki peringkat kedua yang dipilih oleh 11,1 persen responden. Taj Yasin pun menduduki peringkat ketiga yang dipilih oleh 9,7 persen responden.

Igor menilai kenaikan elektabilitas Ahmad Luthfi tersebut tak lepas dari peristiwa di Sukolilo, Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu, yang menarik perhatian publik secara luas dan berhasil ditangani oleh Kapolda Jateng itu.

Meski demikian, dia menilai Pilgub Jateng masih sangat dinamis dan masih terbuka lebar bagi para kandidat untuk keluar menjadi pemenang. Hal tersebut berdasarkan masih tingginya tingkat swing voters dibandingkan strong voters.

Pilihan editor: Jokowi Respons Penembakan Donald Trump: Kekerasan Tak Dibenarkan dalam Demokrasi

Berita terkait

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

10 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

13 jam lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

17 jam lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

22 jam lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

1 hari lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

1 hari lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

3 hari lalu

Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

4 hari lalu

Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?

Baca Selengkapnya

Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

5 hari lalu

Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon

Baca Selengkapnya

Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

5 hari lalu

Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih

Baca Selengkapnya