Korban Tindak Asusila oleh Hasyim Asy'ari Didorong Bikin Laporan Pidana, Kuasa Hukum: Menunggu Keputusan

Minggu, 14 Juli 2024 14:56 WIB

Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita (kiri), Tim Kuasa Hukum salah satu anggota PPLN Den Haag, Belanda (CAT) yang diduga menjadi korban tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Mereka memberikan keterangan usai sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum CAT, korban dugaan pelecehan seksual oleh mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Maria Dianita Prosperiani, mengatakan kliennya masih mempunyai banyak mempertimbangan sebelum melaporkan kasus tindak asusila yang dialaminya ke ranah pidana. Pertimbangan ini muncul karena berbagai faktor, termasuk jarak tempat tinggal klien yang kini berada di Belanda dan kondisi mental yang masih dalam proses pemulihan.

"Kliem kami masih perlu recovery dan sebisa mungkin kami menjaga mental klien dan menunggu keputusan, apa yang terbaik bagi klien," ujar Maria saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 Juli 2024.

Maria mengatakan pelaporan pidana akan memerlukan kehadiran langsung CAT di Indonesia. Dia khawatir hal ini akan menambah beban psikologis mengingat jarak dan proses hukum yang menguras energi.

"Jelas akan melelahkan sekali prosesnya. Proses pidana itu nanti pastinya akan lebih panjang dari proses yang kasus DKPP," kata Maria.

Menurut Maria, sejauh ini, tidak ada tanda-tanda intimidasi atau ancaman dari pihak Hasyim Asy'ari terhadap CAT. Maria juga menegaskan tidak ada permintaan maaf dari Hasyim Asy'ari kepada CAT, baik secara publik maupun pribadi.

Advertising
Advertising

"Tidak ada informasi dari klien kami adanya komunikasi atau bagaimana," kata Maria.

CAT adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Dia mengajukan laporan terhadap Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) perihal dugaan tindak pidana.

Pada saat itu, Hasyim menjabat sebagai Ketua KPU RI. Akibat laporan tersebut, Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU RI pada 3 Juli 2024.

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung CAT membawa kasus tindakan asusila yang menimpanya ke ranah pidana.

Wakil Kepala Eksternal Departemen Kajian Strategis BEM UI Nada Azka mengatakan, BEM UI siap mengawal jika CAT ingin menjerat Hasyim ke ranah pidana karena kasus tindakan asusila.

Namun, kata Nada, pemindaan Hasyim hanya bisa dilakukan jika korban ingin melaporkan kasus itu secara sukarela. "Jika korban memilih untuk menempuh jalur hukum, kami mendukung sepenuhnya dan menuntut agar proses peradilan dijalankan," tutur Nada dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.

Senada BEM UI, dukungan kepada korban juga disampaikan oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM. CLS menyatakan dukungannya apabila CAT jika ingin melaporkan Hasyim ke ranah pidana.

Pilihan editor: Jusuf Hamka: Bersedia Mendampingi Kaesang hingga Soal Belum Ada Kesepakatan

Berita terkait

Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

7 jam lalu

Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Gerakan anak abah tusuk 3 paslon merupakan ajakan agar para pemilih di Pilkada Jakarta mencoblos tiga kotak suara sekaligus.

Baca Selengkapnya

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

2 hari lalu

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Ini profil Iffa Rosita resmi ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.

Baca Selengkapnya

Anak Muda di Timor Leste Tanggapi Seruan Paus Fransiskus soal Kekerasan Seksual: Mari Sadar dan Lawan

2 hari lalu

Anak Muda di Timor Leste Tanggapi Seruan Paus Fransiskus soal Kekerasan Seksual: Mari Sadar dan Lawan

Paus Fransiskus mengatakan anak-anak dan remaja adalah investasi negara yang berharga untuk dilindungi.

Baca Selengkapnya

DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

2 hari lalu

DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.

Baca Selengkapnya

KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

4 hari lalu

KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

KPU menyebut 41 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Lantas, apa yang terjadi, jika kotak kosong menang?

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada 2024, Ketua KPU Temui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan

7 hari lalu

Jelang Pilkada 2024, Ketua KPU Temui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan

Ketua KPU mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

9 hari lalu

Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Berikut aturan mendirikan serikat pekerja dan hak bagi pekerja. Perusahaan yang melakukan union busting bisa kena pasal pidana dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

9 hari lalu

Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

Pansus Haji masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi lagi untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana pengelolaan kuota haji 2024.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

10 hari lalu

Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim pernah bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Apa pula sanksi bagi perguruan tinggi?

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

11 hari lalu

Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Di kampus mana saja kasus itu terjadi dan bagaimana vonis pelakunya?

Baca Selengkapnya