Puspom TNI AD Bakal Tindaklanjuti Laporan Keluarga Korban Wartawan Tribrata TV

Jumat, 12 Juli 2024 17:59 WIB

Wakil Komandan Satuan Penyidikan Puspom TNI AD, Kolonel Cpm Zulkarnain ditemui di Markas Puspom AD, Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pos Militer TNI Angkatan Darat atau Puspom TNI AD telah menerima laporan dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus kebakaran rumah dan kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara. Laporan itu dibuat oleh Eva Meliani Pasaribu, anak dari Rico Sempurna sekaligus ibu dari Loin Situngkir.

Laporan itu teregister dengan nomor LP-21/VII/2024/SPT tertanggal 12 Juli 2024. Wakil Komandan Satuan Penyidikan Puspom TNI AD, Kolonel Cpm Zulkarnain mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Eva Meliani selaku pelapor.

"Berkaitan dengan pelaporan, tentunya Puspom AD akan menindaklanjuti sesuai prosedur," kata Zulkarnain ditemui di Markas Puspom AD, Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Ia mengungkapkan, nantinya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, Kodam, dan Pomdam 1 Bukit Barisan untuk penanganannya. Terlebih lagi, ujarnya, tempat kejadian berada di Provinsi Sumatera Utara.

Zulkarnain menyatakan, belum mengetahui kapan prajurit TNI berinisial HB yang diduga terlibat ini akan diperiksa. Sebab, menurut dia, laporan awal ini masih harus dipelajari.

Advertising
Advertising

"Pasti tidak ada yang ditutupi kalau memang terbukti, pasti akan sampai ke pengadilan militer untuk dijatuhi hukuman," kata Zulkarnain.

Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra yang mendampingi Eva mengatakan telah menyertakan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB itu. "Bukti pertama adalah pemberitaan yang diberitakan oleh almarhum Sempurna Pasaribu," katanya ditemui di Markas Puspomad, Jakarta, Jumat.

Sebelum kejadian, Rico pernah menulis berita soal aktivitas judi di lingkungan Karo yang melibatkan prajurit TNI. Artikel yang ditulis Rico itu berjudul Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa. Artikel itu diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024.

Bukti lain, kata Irvan, ialah adanya bukti percakapan yang menyebutkan bahwa Rico sempat meminta perlindungan ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Tim kuasa hukum juga menyertakan bukti digital lainnya kepada Puspom AD dalam laporan hari ini.

"Ada percakapan adanya telepon beberapa kali dari terduga yang kami laporkan kepada pemimpin redaksi (Tribrata TV)," katanya. Dalam percakapan itu, ujar Irvan, terdapat permintaan agar konten pemberitaan Rico dihapus.

Eva berharap polisi militer mengusut tuntas kasus kematian ayahnya, Rico Sempurna Pasaribu. "Harapan saya kepada TNI agar ikut serta dalam kasus yang menimpa keluarga agar diusut tuntas," kata Eva.

Eva juga telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara. Dia melaporkan kasus kebakaran dan dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP Juncto 187 KUHP ke Polda Sumut, Senin, 8 Juli 2024.

Kronologi Kejadian

Kebakaran terjadi pasca Rico menulis laporan tentang aktivitas perjudian yang diduga melibatkan Koptu HB. Artikel yang ditulis Rico itu berjudul Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa. Artikel itu diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Rico juga aktif menunggah informasi ini di akun Facebook pribadinya.

Sumber Tempo menyebut Rico dan HB sebenarnya sempat bertemu empat mata di parkiran mobil Pos 3 Batalyon Infanteri 125/Si'mbisa empat hari sebelum kebakaran. Mereka membahas artikel judi Rico. Seseorang yang melihat pertemuan itu mengatakan anggota TNI, Koptu HB, menolak memberikan uang kepada Rico.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Artinya, sampai saat ini, sudah ada tiga tersangka.

Bergantinya status Bulang dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan pasca-penangkapan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Bulang dituding sebagai perencana pembakaran dan pemberi imbalan kepada YT dan RAS masing-masing Rp 1 juta.

"Penetapan tersangka ketiga setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi pada 11 Juli 2024, saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bulang yang memerintahkan RAS dan YT membakar rumah korban. Ia memberi uang Rp 130.000 kepada RAS untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar untuk membakar rumah korban. Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari rumah korban.

"RAS dan YT adalah eksekutor pembakaran. Aksi mereka terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban," kata Hadi.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti: botol bekas menampung BBM, abu bekas pembakaran dari tempat kejadian perkara, sisa bahan bakar minyak campuran dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pilihan Editor: Anak Wartawan Tribrata TV Buat Laporan Dugaan Keterlibatan Prajurit ke Puspom TNI AD

Berita terkait

KSAD Maruli Imbau Prajurit TNI Hindari Gaya Hidup Mewah

2 hari lalu

KSAD Maruli Imbau Prajurit TNI Hindari Gaya Hidup Mewah

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta para prajurit TNI AD untuk menghindari gaya hidup mewah.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

4 hari lalu

Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

Anggota TNI AD itu kabur dengan mobil saat warga memergoki aksinya. Ia kemudian menabrak ojol dan pembatas jalan. Pernah beraksi di 2 tempat.

Baca Selengkapnya

Belum Ada Titik Terang Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, KKJ Sumut Datangi Pomdam 1/BB

24 hari lalu

Belum Ada Titik Terang Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, KKJ Sumut Datangi Pomdam 1/BB

Status hukum Koptu HB dalam pembunuhan wartawan Tribrata TV semakin kabur.

Baca Selengkapnya

KontraS: Kasus Pembunuhan Diduga Libatkan Anggota TNI di Sumut Harus Disidangkan di Peradilan Umum

28 hari lalu

KontraS: Kasus Pembunuhan Diduga Libatkan Anggota TNI di Sumut Harus Disidangkan di Peradilan Umum

KontraS mendesak dua kasus yang menyebabkan anak-anak meninggal di Sumut yang diduga libatkan anggota TNI harus diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

KPAI Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Anggota TNI

28 hari lalu

KPAI Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Anggota TNI

KPAI memastikan dua kasus pembunuhan yang diduga melibatkan anggota TNI di Sumut agar diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Kronologi Prajurit TNI AD Keroyok Polisi di Pos Kampung Narkoba Batam

30 hari lalu

Kronologi Prajurit TNI AD Keroyok Polisi di Pos Kampung Narkoba Batam

Prajurit TNI AD mengeroyok anggota polisi yang sedang berjaga di pos sebuah kampung yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba.

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan Medan, Desak Koptu HB jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

31 hari lalu

Aksi Kamisan Medan, Desak Koptu HB jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menggelar Aksi Kamisan mendesak Koptu HB ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan wartawan

Baca Selengkapnya

TNI AD Diusulkan Bisa Lakukan Penegakan Hukum di DIM Revisi UU TNI, Imparsial: Melenceng dari UUD 1945

31 hari lalu

TNI AD Diusulkan Bisa Lakukan Penegakan Hukum di DIM Revisi UU TNI, Imparsial: Melenceng dari UUD 1945

Imparsial menilai usulan pemberian kewenangan TNI AD untuk melakukan penegakan hukum di DIM revisi UU TNI mengancam demokrasi dan HAM

Baca Selengkapnya

Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

32 hari lalu

Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

Yonzipur 5/Abw menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,4 Kg. Selain itu, Satgas Pamtas juga berhasil gagalkan penyelundupan sabu seberat 2 Kg.

Baca Selengkapnya

KSAD Maruli Simanjuntak Matangkan Persiapan Menjelang Pilkada 2024, Ini yang Dilakukannya

37 hari lalu

KSAD Maruli Simanjuntak Matangkan Persiapan Menjelang Pilkada 2024, Ini yang Dilakukannya

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan TNI AD terus memantapkan sejumlah hal terkait persiapan pelaksanaan pesta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya