Agus Rahardjo Harap KPU Tindaklanjuti Putusan Bawaslu soal Kondang Kusumaning Ayu

Kamis, 11 Juli 2024 19:46 WIB

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jawa Timur, Agus Rahardjo didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan calon anggota DPD terpilih nomor urut 4, Kondang Kusumaning Ayu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. Agus ingin Kondang dicoret karena masih berstatus sebagai staf administrasi DPD. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota DPD Jawa Timur, Agus Rahardjo, menjelaskan alasannya melaporkan Kondang Kusumaning Ayu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, Kondang masih menjabat sebagai staf DPD dan mendapatkan gaji dari APBN sampai Mei 2024.

Pemilu 2024 sendiri digelar paa 14 Februari 2024. Selain itu, Agus menuding Kondang mengaku sebagai mahasiswi dalam administrasi pendaftaran caleg.

"Karena identitasnya tidak betul. Jadi sebetulnya beliau itu pegawai yang dibayar APBN waktu pemilu, tidak mengundurkan diri. Ngakunya mahasiswi," kata Agus di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

Agus menceritakan dugaan pelanggaran administrasi ini diketahui dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Putusan itu telah memaparkan secara rinci kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Kondang. Kemudian Agus datang ke KPU untuk menanyakan tindaklanjut pencoretan Kondang sebagai anggota DPD terpilih sebelum masa pelantikan.

"Sudah ada putusan dari Bawaslu Jawa Timur mengenai Bu Kondang. Secara sah dan meyakinkan tidak menuhi syarat administasi pendaftaran," kata Agus.

Advertising
Advertising

Agus merupakan calon DPD RI Jawa Timur terpilih dengan pemilih terbanyak peringkat kelima. Sementara, Kondang dengan pemilih terbanyak peringkat keempat.

Kuasa hukum Agus Rahardjo, Febri Diansyah menjelaskan telah mendampingi kliennya selama satu bulan terakhir. Dia meminta KPU menjalankan proses Pemilu sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

"Kami berharap KPU bisa lebih baik menjalankan Pemilu secara bersih. Artinya sesuai peraturan Perundang-Undangan," kata Febri. Ia juga melampirkan surat putusan Bawaslu dalam laporan itu.

Anggota tim kuasa hukum lain, Donal Fariz menjelaskan melalui surat keputusan Bawaslu, bukti-buktinya sudah akurat, termasuk bukti Kondang masih menerima gaji hingga Mei 2024. Selain itu, ada keterangan saksi fakta, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Jawa Timur dalam berkas Bawaslu yang menyatakan Kondang masih menerima gaji sampai Mei 2024.

"Kami melampirkan putusan Bawaslu yang sifatnya dokumen terbuka," kata Donal seraya berharap komisioner KPU menganalisis dan menindaklanjuti laporan itu secara baik.

Komisioner KPU Idham Holik membenarkan ada laporan dari Agus Rahardjo yang meminta mencoret Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon DPD Jawa Timur. "Kami akan dalami terlebih dahulu putusan Bawaslu," kata Idham kepada Tempo melalui telepon pada Kamis, 11 Juli 2024.

Mengutip putusan Bawaslu dalam laman resmi Pemrpov Jawa Timur, Bawaslu Jatim memutuskan pencalonan anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu terbukti melanggar aturan. Sebab, saat menjadi calon DPD dapil Jawa Timur, Kondang masih tercatat sebagai Tenaga Ahli anggota DPD RI Evi Zainal Abidin.

Putusan tersebut dikeluarkan pada Senin, 20 mei 2024. "Jadi memutuskan bahwa terlapor atas nama Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam saat membacakan putusan.

Rusmi menjelaskan, secara aturan, seluruh caleg baik DPR RI, DPRD maupun DPD harus mengundurkan diri jika menjadi staf atau tenaga ahli di lembaga yang bersumber dari keuangan negara baik APBN maupun APBD. Sementara dari proses sidang, Bawaslu mendapati Kondang masih berstatus sebagai staf dari anggota DPD Evi Zainal Abidin.

Pilihan Editor: Datangi KPU, Agus Rahardjo Minta Kondang Kusumaning Dicoret Sebagai Anggota DPD Jatim Terpilih

Berita terkait

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 jam lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

9 jam lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

9 jam lalu

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

10 jam lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

13 jam lalu

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

14 jam lalu

Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

KPU sempat memperpanjang masa pendaftaran dari 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

1 hari lalu

Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

2 hari lalu

Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.

Baca Selengkapnya

KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 hari lalu

KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

2 hari lalu

KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal

Baca Selengkapnya