Daftar Hadir Rapat Paripurna DPR Cuma Ditandatangani 131 Orang
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Imam Hamdi
Kamis, 11 Juli 2024 15:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menggelar rapat paripurna terakhir masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 hari ini. Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menyebut berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, jumlah anggota dewan yang hadir pada sidang ini hanya mencapai 131 orang.
"Daftar hadir dalam permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini ditandatangani 131 orang," kata Lodewijk saat rapat paripurna berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Lodewijk menyampaikan jumlah anggota DPR yang izin dalam sidang kali ini mencapai 159 orang. Dengan demikian, jumlah anggota DPR yang mengkonfirmasi kehadiran dalam rapat paripurna ini sebanyak 290 orang dari total 575 anggota dewan.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai. dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna," ujar Lodewijk.
Dalam sidang itu, DPR resmi menyetujui inisiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR soal revisi Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi Rancangan Undang-undang (RUU). Adapun revisi peraturan itu mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh saat DPR menggelar rapat paripurna hari ini. Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus selaku pemimpin sidang mengambil suara peserta sidang atas perubahan peraturan itu.
"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tutur Lodewijk.
Merespons pertanyaan itu, para peserta sidang menyatakan persetujuan, "Setuju," kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum keputusan dijatuhkan, Lodewijk meminta para perwakilan fraksi masing-masing partai untuk menyampaikan pendapat kepada para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan.
Pilihan editor: PDIP Tak Takut Duet Kaesang-Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng, Djarot: Kami Bukan Banteng Penakut