Apa Itu Lembaga Dewan Pertimbangan Agung yang Disebut Bakal Diisi Jokowi
Reporter
Andika Dwi
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 11 Juli 2024 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. RUU itu akan mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan revisi UU Wantimpres itu berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis, 11 Juli 2024, tak ada fraksi yang menolak usulan Revisi UU tentang Wantimpres.
“Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pertanyaan itu kemudian disambut jawaban “setuju” oleh para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna.
Nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun disebut-sebut bakal mengisi posisi Dewan Pertimbangan Agung di era Presiden Prabowo. Bahkan Ketua MPR Bambang Soesatyo sempat mengatakan, lembaga ini bisa menjadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi oleh Prabowo. Lantas, apa itu Dewan Pertimbangan Agung?
Apa Itu Dewan Pertimbangan Agung
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) berdasarkan UUD 1945 sebelum diamendemen adalah lembaga tinggi negara yang berfungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. Akan tetapi, keberadaan DPA dalam UUD 1945 dihapuskan saat amendemen keempat .
Setelah perubahan, Dewan Pertimbangan Agung digantikan oleh dewan baru yang ditempatkan dalam satu rumpun bab diatur dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Menurut Pasal 16 UUD 1945, Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.
Kemudian, keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Berdasarkan beleid tersebut, Wantimpres bertugas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Selanjutnya, soal revisi UU Wantimpres
<!--more-->
Belakangan, Baleg DPR RI dan sembilan fraksi DPR RI menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dalam rapat pleno yang berlangsung pada Selasa, 9 Juli 2024. Revisi RUU Wantimpres kemudian dibawa ke rapat paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu poin yang dibahas adalah perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Dewan Pertimbangan Agung akan menjadi lembaga negara yang diatur berdasarkan fungsinya. Sehingga nomenklatur kedudukan Dewan Pertimbangan Agung diatur dalam Undang-Undang.
“Karena di dalam UUD itu sekarang tidak ada lagi lembaga tinggi, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, yang ada adalah lembaga negara,” kata Supratman setelah rapat Baleg di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.
Supratman juga menjelaskan di dalam UUD 1945 ada dua lembaga negara, yakni lembaga negara yang sudah tetap nomenklaturnya. Lembaga negara ini terdiri dari DPR, Presiden, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan dan sebagainya. “Itu tidak mungkin diubah,” kata dia.
Supratman menyatakan perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung adalah keinginan dari semua fraksi. Ia menyebutkan bahwa fungsi Dewan Pertimbangan Agung tetap sama dengan Wantimpres. Perbedaannya adalah jumlah anggota Wantimpres dibatasi hingga 8 orang, sementara jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung diserahkan kepada Presiden.
Jokowi Disebut Pantas Jadi Dewan Pertimbangan Agung Prabowo Subianto
Politikus Partai Gerindra, Maruarar Sirait, berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo, alias Jokowi, adalah sosok yang paling cocok menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di era presiden terpilih Prabowo Subianto. Alasannya karena Jokowi dan Prabowo memiliki hubungan yang sangat baik.
"Hubungan Pak Jokowi dengan presiden terpilih juga luar biasa baik. Begitu juga dengan partai, masyarakat,” kata Maruarar saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 10 Juli 2024.
Maruarar yakin Jokowi akan menjadi anggota jika wacana menghidupkan DPA terwujud melalui revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). “Saya berdoa. Saya yakin. Saya harapkan Pak Jokowi jadi anggota dewan pertimbangan agung ke depan. Beliau punya pengalaman sebagai wali kota, gubernur, dan presiden,” ujarnya.
Namun demikian, Maruarar menegaskan, status anggota DPA itu ke depannya bukan untuk mengawasi pemerintahan. “Memberikan pertimbangan. Itu bukan mengawasi. Memberikan pertimbangan masukan nasihat, saran, kepada Prabowo. Saya rasa itu posisi DPA,” kata Eks Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pilihan Editor: Paripurna Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR
RIZKI DEWI AYU | DANIEL A. FAJRI | EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA