Sebelum Hasyim Asy'ari Dipecat Sempat Akomodasi Putusan MA dalam PKPU Pilkada 2024, Siapa Diuntungkan?

Selasa, 9 Juli 2024 19:40 WIB

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelum dipecat pada Rabu, 3 Juli 2024, sempat mengesahkan Peraturan KPU alias PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Beleid baru yang diteken pada Senin, 1 Juli ini mengakomodasi putusan Mahkamah Agung atau MA tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU anyar itu disebut-sebut membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di pemilihan gubernur atau Pilgub 2024. Kaesang, yang usianya baru genap 30 tahun pada Desember mendatang, sempat terhalang aturan sebelumnya. Regulasi lama mengharuskan kandidat berusia 30 tahun “saat mendaftar” pada Agustus 2024.

Dengan adanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI itu bisa melenggang tanpa aral di kontestasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Sebab, dalam beleid baru, aturan diubah menjadi kandidat minimal berusia 30 tahun “saat dilantik”. Bila Kaesang ikut Pilkada 2024 dan menang, ia telah genap 30 tahun saat pelantikan kepala daerah pada Januari 2025.

Seperti diketahui, aturan batas usia calon kepala daerah sebelumnya diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Batas usia tersebut dirumuskan kembali oleh Putusan MA Nomor 24 setelah sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. MA mengabulkan gugatan Partai Garuda dan menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai:

Advertising
Advertising

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih,” bunyi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal Rabu, 29 Mei 2024 tersebut.

Perubahan norma tersebut kemudian diadopsi KPU dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Aturan batas usia calon kepala daerah terdahulu masih tercantum pada Pasal 14 ayat (2) huruf d. Regulasi ini masih menyebut bahwa batas minimal usai calon kepala daerah: yakni calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun, dan calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota adalah 25 tahun.

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” bunyi Pasal 14 ayat (2) huruf d tersebut.

Adapun aturan anyarnya terdapat pada pasal berikutnya, Pasal 15. Pasal ini memberikan penjelasan pada regulasi yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d. Para kandidat kepala daerah, baik di kancah provinsi, kabupaten, maupun kota, dibolehkan mendaftar meski usianya belum mencapai batas minimal yang ditentukan. Asalkan, usainya telah genap sesuai syarat saat hari pelantikan.

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” bunyi Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diteken Hasyim Asy’ari tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa Antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

Berita terkait

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

4 jam lalu

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

"Kalau enggak masuk ke tempat yang padat, jangan jadi pimpinan. Tidur saja di rumah," ujar Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Jaringan Pelayanan Masyarakat Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono

4 jam lalu

Jaringan Pelayanan Masyarakat Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono

Azhar berkomitmen untuk memenangkan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Janji Perluas Jalur Transjakarta hingga Bekasi dan Bogor

4 jam lalu

Ridwan Kamil Janji Perluas Jalur Transjakarta hingga Bekasi dan Bogor

Menurut Ridwan Kamil, tingkat stres pekerja selama ini turut dipengaruhi oleh pola mobilisasi yang rumit dan melelahkan.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jakarta, Rano Karno Janji Bangun Balai Rakyat untuk Latihan Tari dan Silat

4 jam lalu

Pilkada Jakarta, Rano Karno Janji Bangun Balai Rakyat untuk Latihan Tari dan Silat

Rano Karno memproyeksikan balai rakyat akan menjadi pusat kebudayaan Betawi yang bakal berperan penting bagi warga Jakarta.

Baca Selengkapnya

Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

4 jam lalu

Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

Ilham berharap kampanye di kampus itu bisa diikuti oleh semua kalangan masyarakat secara luas.

Baca Selengkapnya

Struktur Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Lusa, 70 Persen Disebut Anak Muda

5 jam lalu

Struktur Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Lusa, 70 Persen Disebut Anak Muda

Sebagai suatu koalisi yang besar, Ridwan Kamil menyebut, memang ada banyak nama-nama yang masuk dalam timsesnya.

Baca Selengkapnya

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

5 jam lalu

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

5 jam lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

5 jam lalu

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada

Baca Selengkapnya

Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

6 jam lalu

Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

Sandy mengatakan, maksud kampanye di dalam kampus yaitu memberikan ruang calon kepala daerah untuk adu gagasan.

Baca Selengkapnya