Menag Yaqut Klaim Pelaksanaan Haji 2024 Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 9 Juli 2024 14:26 WIB

Jamaah haji Indonesia memanjatkan doa saat berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis 27 Juni 2024. Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan kaum muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan belum ada evaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024 sampai operasional selesai pada 23 Juli 2024. Namun pemerintah mengklaim penyelenggaraan haji semakin baik setiap tahunnya.

“Kalau bagi saya sih, lebih baik dari tahun lalu. Dari tahun-tahun sebelumnya. Alhamdulillah semuanya lancar. Kalau ada kekurangan sana sini ya pasti ya. Kita ini manusia dan hidup di dunia. Pasti ada kurang sana sini dan itu yang perlu dilakukan perbaikan,” kata Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024.

Yaqut tidak ingin menjelaskan mengenai indikator keberhasilan itu disebabkan jumlah kematian jemaah yang berkurang. Namun eks ketua Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama ini mensyukuri soal konsep murur yang memungkinkan jemaah tidak macet di Muzdalifah.

Muzdalifah adalah daerah terbuka antara Mekkah dan Mina di Arab Saudi yang merupakan tempat jamaah haji diperintahkan untuk singgah dan bermalam setelah bertolak dari Arafah. Sementara Murur merupakan satu dari lima skema puncak haji. Murur mempermudah jemaah haji yang selesai wukuf di Arafah untuk diangkut menggunakan bus melintas secara pelan melewati Muzdalifah dengan berdiam di dalamnya.

“Kita pakai skema Murur – alhamdulillah setengah 8 pagi, jam 7.32 tepatnya itu bersih semua Muzdalifah. Namun soal di Mina kemudian ada berdesak-desakan ya kita ini kuotanya ditambah, tapi spacenya tetap tidak diberikan tambahan. Jadi itu konsekuensi logis. Namun ini tentu butuh evaluasi bersama untuk dilakukan perbaikan,” kata Yaqut.

Advertising
Advertising

Pelaksanaan Haji 2024 mendapat sorotan baik dari persoalan kelebihan muatan di Mina hingga soal penambahan jumlah kuota haji yang tidak sesuai ketentuan. Untuk mengevaluasi pelaksanaan haji, DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus angket pengawasan haji atau pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V,Selasa, 9 Juli 2024.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengetok palu tanda setuju setelah menanyakan ke peserta sidang. Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia mengatakan ada 35 anggota DPR dari lebih dua fraksi yang menandatangani pembentukan pansus haji ini.

Selly mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus. Di samping itu, layanan haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina disebut masih tidak sempurna. Misalnya terkait pemondokan, katering, dan transportasi.

Pemerintah akan mengikuti proses yang akan dijalankan oleh panitia khusus atau pansus haji yang dibentuk oleh DPR. Menaq Yaqut mengklaim akan melaporkan semua proses mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji. “Kami akan sampaikan. Apa adanya,” kata Yaqut pada Selasa.

Pilihan editor: Ada Peningkatan Polarisasi Sosial di Pilkada 2024

Berita terkait

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

21 jam lalu

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

4 hari lalu

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

5 hari lalu

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.

Baca Selengkapnya

Menag dan Luhut Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal 2024

6 hari lalu

Menag dan Luhut Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal 2024

Deklarasi Istiqlal 2024 dilakukan saat kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

6 hari lalu

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

6 hari lalu

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

Selain masalah teknis, kendala operasional turut menjadi faktor penyebab keterlambatan penerbangan haji pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

6 hari lalu

DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

Pansus Haji DPR menyampaikan lima rekomendasi mengenai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

6 hari lalu

Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

Menag menyebut persiapan penyelenggaraan haji 2025 mulai dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

9 hari lalu

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

Tim Kementerian Agama, kata Arsad, juga sedang menyiapkan sarana klinik kesehatan satelit di hotel tempat jemaah haji tinggal di Makkah.

Baca Selengkapnya

Kepala Badan Haji dan Umrah: UU Haji Diupayakan Segera Direvisi

12 hari lalu

Kepala Badan Haji dan Umrah: UU Haji Diupayakan Segera Direvisi

Badan Haji dan Umrah belum bisa mengelola penyelenggaraan haji sepenuhnya karena UU Nomor 8 Tahun 2019 belum direvisi.

Baca Selengkapnya