Nasib Abdul Gafur Tergantung Presiden Megawati

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 09:57 WIB

TEMPO Interaktif, Ternate:Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, menurut Muhanto, salah seorang staf ahlinya, telah menerima proses politik dan administrasi, yakni pembatalan pengangkatan Abdul Gafur dan Yamin Tawari sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, yang diajukan DPRD setempat. Termasuk rencana DPRD Maluku Utara untuk mengajukan sejumlah nama calon pengganti Gafur dan wakilnya itu. Sedangkan proses hukum masih menunggu hasil pemeriksaan polisi. “Ini nantinya menjadi pijakan presiden untuk mengambil keputusan,” katanya kepada wartawan, Minggu, (27/1) di Bandara Babullah Ternate. Dari proses politik dan adminstrasi telah dikaji secara detail untuk direkomendasikan ke Presiden. Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Rustam Konoras menegaskan, proses politik terhadap gubernur terpilih telah selesai dengan keputusan 28 November 2001. Isinya membatalkan proses pemilihan Abdul Gafur dan Yamin Tawari, kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan 5 Juli 2001 lalu. “Proses hukum bukan lagi menjadi urusan DPRD. Yang jelas, keputusan politik sudah selesai. Gafur dan Yamin batal,” tandasnya. Karena itu katanya, DPRD telah pula mengagendakan pemilihan ulang dengan menetapkan dua pasangan calon masing-masing pasangan Thaib Armayin-Yamin Waisale dan Arifin Raimadoya-Amin Drakel. Kedua pasangan itu katanya, telah dikonsultasikan ke Presiden, tinggal menunggu keputusan Presiden untuk dilakukan pemilihan ulang. Sementara itu Kapolda Maluku Brigjen Polisi Sunarko DA mengatakan, polisi akan mengembangkan, khususnya dalam mencari tersangka. Ditanya kemungkinan kasus Abdul Gafur akan diserahkan ke Polda Maluku, Sunarko mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Mabes Polri. Jika ada perintah Mabes, kasus ini ditangani Polda, pihaknya akan mengembangkan dengan tetap mengutamakan profesionalisme dan penegakan hukum. Sedangkan, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Muhammad Sahafin kini masih ditahan Polres Maluku Utara. Menurut Kapolres Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teguh Budi Prasojo, Surat izin pemeriksaan terhadap wakil rakyat itu sudah diterimanya dari Mendagri sejak 7 Desember 2001. Penahanan itu dilakukan polisi karena beberapa kali dipanggil, Sahafin selalu mangkir. Polisi pun terpaksa menjemputnya saat ia tiba di Ternate pada 6 Januari 2002 dan kini masih ditahan polisi. Muhammad Sahafin diperiksa berkaitan dengan pengakuannya menerima suap sebesar Rp 66 juta dari Abdul Gafur. Kepala Satuan Serse Polres Maluku Utara Inspektur Satu Polisi Y. Ardiyanto, mengatakan pihaknya telah menyita dan menahan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa sisa uang Rp 8 juta pemberian Abdul Gafur serta sejumlah dokumen lain, termasuk hasil rekaman pembicaraan. Sahafin, kata Ardiyanto, masih diperiksa sebagai saksi. Karena belum tuntasnya pemeriksaan, Sahafin, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar itu terpaksa mengurungkan niatnya untuk berangkat haji (Rachman Samiun-Tempo News Room)

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 menit lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Tim Piala Uber Indonesia Masuk Final, Greysia Polii Merasa Bangga

6 menit lalu

Tim Piala Uber Indonesia Masuk Final, Greysia Polii Merasa Bangga

Greysia Polii menonton perjuangan tim Piala Uber Indonesia melalui streaming bersama mantan atlet bulu tangkis Korea Selatan, Yena Chang.

Baca Selengkapnya

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

10 menit lalu

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

Gregoria Mariska Tunjung terus merebut poin di Uber Cup 2024

Baca Selengkapnya

Kronologi Pemberangusan Demo Mahasiswa Amerika Pro-Palestina

18 menit lalu

Kronologi Pemberangusan Demo Mahasiswa Amerika Pro-Palestina

Kepolisian Los Angeles mengkonfirmasi bahwa lebih dari 200 orang ditangkap di LA dalam gejolak demo mahasiswa bela Palestina. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

24 menit lalu

Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

Khofifah membuka peluang lebar bagi Emil Dardak untuk kembali berpasangan di Pilkada Jawa Timur. Ia mengaku nyaman dan produktif bersama Emil.

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

24 menit lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

25 menit lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

32 menit lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

35 menit lalu

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya