Kriminolog UI Soroti Peran Korban dalam Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Senin, 8 Juli 2024 08:50 WIB

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta -Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Erni Rahmawati menyoroti kasus tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.


Dia menyebut bahwa kasus pelecehan seksual yang berujung pada pemecatan Hasyim oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu dapat dianalisis melalui viktimologi atau ilmu tentang korban kejahatan.


Erni menilai dalam kasus itu terdapat victim precipitation atau presipitasi korban. "Artinya, si korban memiliki karakteristik, keadaan diri, atau sikap tertentu yang memicu kejahatan terjadi pada dirinya," kata Erni dalam pesan tertulisnya kepada Tempo melalui aplikasi WhatApp, Ahad, 7 Juli, 2024.


Berdasarkan kajian viktimologi, Erni menyampaikan, kondisi CAT dapat tergolong dalam kategori passive precipitation atau presipitasi pasif yang memicu kejahatan. Dia menjelaskan, presipitasi pasif itu dapat meliputi karakteristik atau sikap korban yang bersahabat dengan pelaku sehingga pelaku menilai bahwa korban telah menggoda hingga memicu rangsangan seksual.


Di sisi lain, Erni menjabarkan, terdapat kategori active precipitation, yakni kondisi di mana kejahatan yang terjadi diakibatkan oleh tindakan aktif korban seperti provokasi yang memicu tindakan pelaku. "Kalau melihat dari laporan putusan dan berita-berita yang ada, presipitasi kasus ini sepertinya passive precipitation. Jadi, bukan active precipitation," tuturnya.

Advertising
Advertising


Doktor berpredikat cum laude itu menerangkan bahwa CAT bisa jadi tidak menyadari bahwa sikap yang ditunjukkannya memicu Hasyim untuk melakukan kejahatan kepadanya. "Misalnya, dia memang pembawaannya akrab dan ceria. Nah, Hasyim menyukai karakteristik itu," ujarnya.


Lebih lanjut, Erni menyinggung soal relasi kuasa antara CAT dan Hasyim. Dia menilai bahwa terdapat kemungkinan bahwa CAT merasa ada tuntutan untuk memperpanjang hubungan politik dan sosial terhadap Hasyim.


Meski begitu, Erni juga mempertanyakan soal relasi kuasa seperti apa yang terjadi di antara mereka. Misalnya, ancaman hidup atau mati, ancaman karir, atau ancaman politik. "Harus ada kejelasan bentuknya seperti apa," ucapnya.


Di sisi lain, Erni juga menilai bahwa CAT merupakan sosok perempuan yang independen dan berpenghasilan stabil sehingga tidak sepenuhnya berada dalam posisi marjinal dan subordinat. "Jadi, saya berpikir bahwa korban masih punya kekuatan untuk menolak, walaupun mungkin tidak bisa secara tegas," katanya.


Oleh sebab itu, Erni menegaskan, dia belum bisa mengklasifikasikan secara rigid apakah perbuatan Hasyim dapat masuk ke dalam kategori pelecehan seksual atau pemerkosaan. Namun, kata dia, perbuatan Hasyim dapat dipastikan merupakan tindakan asusila. "Yang jelas, ada abuse of power dari Hasyim dalam perbuatannya," ujar Erni.


Senada dengan itu, kriminolog UI lainnya, Achmad Hisyam, mengatakan bahwa ada kemungkinan kasus tindakan asusila ini diawali dengan sikap korban terhadap pelaku. Menurut dia, ada peluang bahwa inisiatif tindakan asusila ini tidak berangkat dari keinginan pelaku.


"Bisa saja ini inisiatif dari si perempuan. Kemudian, dia bersikap dan bertindak sebagai korban, ada 'sandiwara' di sini," tutur Hisyam saat dihubungi Tempo via telepon, Ahad pagi.


Hisyam mengakui bahwa tindakan asusila merupakan kasus yang sulit untuk dibuktikan secara utuh. Sebab, kata dia, alat bukti yang diperoleh pada umumnya hanya berdasarkan keterangan-keterangan semata.


Lebih lanjut, Hisyam juga mempertanyakan apa tujuan CAT melaporkan Hasyim. Menurut dia, pelaporan itu bisa jadi didasarkan pada kesadaran CAT atas tindakan asusila yang dilakukan Hasyim atau justru karena CAT merasa Hasyim tidak memenuhi janji-janjinya.


Meski begitu, Hisyam juga mengakui adanya relasi kuasa di mana Hasyim memiliki jabatan yang lebih tinggi daripada CAT. "Memang posisinya tidak seimbang sehingga ada kecenderungan untuk memanipulasi," ucapnya.


Tak sampai di situ, Hisyam menegaskan bahwa perbuatan Hasyim terhadap CAT masuk ke dalam kategori tindakan asusila, bukan pelecehan seksual maupun pemerkosaan. Sebab, jelas Hisyam, unsur pemaksaan secara terang-terangan tidak terlihat ataupun terbukti secara jelas dalam kasus ini.


Pilihan editor: Survei Indikator Ungkap Dampak Jika Kaesang Pangarep Tak Maju di Pilgub Jateng

Berita terkait

Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

1 hari lalu

Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

Vadel Badjideh yakin tak bersalah dalam dugaan asusila dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

2 hari lalu

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

2 hari lalu

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

4 hari lalu

2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

Pansel KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama capim dan dewas KPK ke Presiden Jokowi. Ada dua nama srikandi dalam daftar capim KPK. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

5 hari lalu

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

Kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor dalam laporan Nikita Mirzani soal dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

5 hari lalu

Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

Polres Metro Bekasi mengungkap dua guru ngaji tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian.

Baca Selengkapnya

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

5 hari lalu

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?

6 hari lalu

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?

Ketua dan anggota KPU diadukan ke DKPP karena meloloskan orang yang diduga pengurus aktif PDIP jadi calon anggota KPU Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

7 hari lalu

Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik salah satu MAN di Gorontalo yang dikabarkan mengeluarkan siswi korban kekerasan seksual oleh guru

Baca Selengkapnya

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

7 hari lalu

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya