Bamsoet Beri Penjelasan soal Lulus S2 Lebih Dulu Ketimbang S1

Minggu, 7 Juli 2024 15:54 WIB

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo. Dok. MPR

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengklaim ada pihak yang tendensius menyerang reputasinya sebagai dosen. Pihak itu mempermasalahkan dirinya yang lebih dahulu mendapatkan gelar S2 ketimbang S1.

"Sangat aneh bila saat ini masih ada terus mempermasalahkan gelar S2 saya. Pernyataan yang disampaikan sangat tendensius dan menyerang serta merusak reputasi saya baik sebagai dosen ataupun Ketua MPR," kata Bamsoet dalam rilis yang diterima Tempo, Sabtu, 6 Juli 2024. "Padahal mereka tidak memahami dengan pasti aturan yang berlaku saat itu sebelum berlakunya UU Dikti Nomor 12 tahun 2012."

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Tempo di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), Bamsoet lebih dahulu menyelesaikan studi S2 sebelum lulus S1. Bamsoet lulus S2 di Institut Management Newport Indonesia (IMNI) atau Sekolah Tinggi Manajemen Imni pada 1991. Sedangkan, Bamsoet baru menyelesaikan S1 pada 1992 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta. Tempo menelusuri riwayat pendidikan Bamsoet berkaitan dengan keinginannya untuk mengajukan diri sebagai guru besar di Universitas Borobudur.

Bamsoet mengatakan sebelum ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dimungkinkan bagi seseorang untuk mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda (bukan D3) ditambah dengan pengalaman kerja. Bahkan, sebelum adanya UU tersebut, jabatan profesor ketika itu bisa diberikan dengan pengabdian akademik yang luar biasa, tanpa harus melalui jenjang S2 atau S3 secara formal.

Saat itu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan masih menggunakan UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU Nomor 2 Tahun 1989 tidak diatur secara rigid tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Advertising
Advertising

Ia lantas menceritakan pengalamannya. Setelah lulus SMA Negeri 14 Jakarta pada 1981, Bamsoet melanjutkan pendidikan ke Akademi Akuntansi Jayabaya dengan program sarjana muda, bukan program diploma atau D3 dan lulus pada 1985. Selama kuliah di Akademi Akuntansi Jayabaya, Bamsoet juga membagi waktu untuk bekerja.

Usai memperoleh gelar sarjana muda dari Akademi Akuntansi Jayabaya, Bamsoet melanjutkan pendidikan program S2 Institut Manajemen Newport Indonesia (IMNI) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi, sesuai dengan persyaratan dari IMNI.

Di saat bersamaan Bamsoet juga mendaftarkan diri untuk melanjutkan kuliah Sarjana Muda Akuntasi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) untuk memperoleh gelar sarjana S1 dan selesai tahun 1992. "Keinginan saya untuk terus belajar sangat kuat walau duit cekak," ujar Bamsoet.

Bamsoet mengaku bisa menyelesaikan pendidikan S2 di IMNI lebih cepat dibanding S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. Sehingga, ijazah S2 IMNI keluar tahun 1991. Sementara, ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia diperoleh untuk tahun kelulusan 1992.

"Sehingga orang hanya melihatnya saya lulus S2 terlebih dahulu dibanding S1. Hal ini dapat saya pertanggungjawabkan. Tidak ada penyimpangan yang dilakukan. Saya mengikuti proses belajar mengajar dengan tekun sambil bekerja. Saya juga aktif di Perkumpulan Ikatan Alumni IMNI dan Ikatan Alumni STEI hingga saat ini," kata Bamsoet.

Ia mengatakan, sejak adanya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, aturan untuk memperoleh gelar S2 lebih diperketat. Syaratnya, harus terlebih dahulu memperoleh gelar sarjana. Seperti disebutkan dalam pasal 18 sampai dengan pasal 20 UU Nomor 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi bahwa program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat.

Bamsoet menyebut persoalan itu juga sudah pernah diklarifikasi Menristek Muhammad Nasir pada 2019. "Ijazah S2 saya sah karena keluar tahun 1992, jauh sebelum UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terbit. Jadi dimana salahnya jika saya mendaftar S2 menggunakan ijazah sarjana muda dengan pengalaman kerja? Karena memang saat itu hal tersebut dimungkinkan serta tidak ada peraturan ataupun undang-undang yang dilanggar," kata Bamsoet.

Bamsoet, saat ini sedang mengajukan diri menjadi calon guru besar dari Universitas Borobudur. Ia mengklaim mengikuti semua prosedur untuk bisa mendapatkan jabatan akademik itu.

Salah satu prosedur itu, yakni memenuhi jumlah waktu mengajar di perguruan tinggi. Calon guru besar harus memiliki pengalaman kerja sebagai dosen selama paling singkat 10 tahun. Bamsoet mengklaim sudah memiliki pengalaman itu.

"Sudah 10 tahun jadi dosen dari 2013," kata Bamsoet ditemui di Widya Chandra III, Jakarta, Senin 17 Juni 2024.

Namun, berdasarkan penelusuran Tempo di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Bambang menjadi dosen sejak 2013 di Universitas Borobudur. Ia mengajar mata kuliah Rancangan Bisnis dan Pengantar Manajemen. Namun, dalam rentang waktu 2015-2019, tak ada catatan Bambang menjadi dosen. Ia baru kembali mengajar pada 2020.

Tempo mengklarifikasi klaim Bambang itu ke Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Lukman. Namun Lukman menyebut, hingga kini pengajuan kenaikan jabatan guru besar Bambang belum masuk di Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (Sister) Kementerian Pendidikan. “Sehingga belum dapat dianalisis kelayakannya.”

Meski begitu, Lukman mengatakan, dalam pengajuan guru besar salah satu aspek yang dinilai adalah linieritas latar belakang pendidikan sebagai pertimbangan pengajuan calon guru besar. “Sesuai dengan catatan yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), tentunya akan jadi pertimbangan dalam proses kenaikan guru besar, karena akan dilihat linieritas bidang keilmuannya,” kata dia, Senin, 8 Juli 2024.

Selain itu, saat ini Bambang sebetulnya tak bisa lagi meneruskan rencananya mengajukan kenaikan jabatan guru besar dengan mekanisme loncat jabatan. Karena, Kementerian Pendidikan belum lama ini menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen atau PO PAK 2024.

Dalam keputusan itu, diatur kenaikan jabatan akademik asisten ahli ke lektor, lektor ke lektor kepala, dan lektor kepala ke guru besar. Artinya mekanisme loncat jabatan, seperti yang diatur dalam PO PAK 2019 sudah tak berlaku. Dengan jabatan Bambang yang masih lektor, maka ia harus mengajukan kenaikan jabatan ke lektor kepala terlebih dulu.

Lukman membenarkan perubahan mekanisme itu. “Benar, sudah tidak bisa (loncat jabatan),” ujarnya.

Simak laporan Majalah Tempo soal Gila Skandal Gelar Guru Besar

PRAGA UTAMA

Pilihan Editor: Langgar Aturan Demi Jabatan Guru Besar

Catatan koreksi: Berita ini mengalami perubahan pada 8 Juli pukul 18.58 untuk menambahkan konfirmasi dari Kemendikbudristek.

Berita terkait

Dorong Modifikator Indonesia, Bamsoet dan Menperin Buka IMX 2024

1 hari lalu

Dorong Modifikator Indonesia, Bamsoet dan Menperin Buka IMX 2024

Bambang Soesatyo bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara resmi membuka Indonesia Modification Expo (IMX) 2024 di ICE BSD

Baca Selengkapnya

Ahmad Muzani hingga Bambang Pacul akan Dilantik sebagai Pimpinan MPR Hari Ini

2 hari lalu

Ahmad Muzani hingga Bambang Pacul akan Dilantik sebagai Pimpinan MPR Hari Ini

Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, telah disepakati sebagai Ketua MPR secara mufakat.

Baca Selengkapnya

Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

3 hari lalu

Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

Istilah susu ikan sebenarnya tidak tepat karena ikan tidak memiliki kelenjar mamae.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Kembali Dilantik Jadi Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029

3 hari lalu

Bamsoet Kembali Dilantik Jadi Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029

Jadi anggota DPR/MPR periode 2024-2029 merupakan kali keempat Bamsoet duduk di kursi dewan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Nilai-Nilai Pancasila

4 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Nilai-Nilai Pancasila

Salah satu cara menguatkan kembali nilai-nilai Pancasila adalah melalui implementasi pada berbagai bidang, khususnya pendidikan.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Indonesia - Arab Saudi

4 hari lalu

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Indonesia - Arab Saudi

Bamsoet mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang terus memberikan perhatian besar terhadap jamaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Silaturahmi Kebangsaan, Bamsoet Bertemu Presiden RI Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto

4 hari lalu

Silaturahmi Kebangsaan, Bamsoet Bertemu Presiden RI Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto

Pimpinan MPR telah menerima aspirasi dan masukan yang sangat beragam dari para tokoh bangsa.

Baca Selengkapnya

Pembekalan Anggota MPR 2024-2029, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Kelembagaan

5 hari lalu

Pembekalan Anggota MPR 2024-2029, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Kelembagaan

Penguatan kelembagaan MPR periode 2024-2029 akan menjadi isu yang paling krusial. khususnya menegaskan MPR sebagai lembaga yang secara konstitusional berperan dalam constitutional escape untuk memberikan koridor-koridor konstitusional bagi ketatanegaraan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

5 hari lalu

Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

MPR menghapus nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Sejumlah kalangan angkat bicara.

Baca Selengkapnya

ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

5 hari lalu

ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.

Baca Selengkapnya