Sejumlah Hal Ini Muncul Usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

Jumat, 5 Juli 2024 15:15 WIB

Ekspresi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), tampaknya tak menyelesaikan persoalan.

Dilansir dari Tempo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK telah meminta Universitas Diponegoro (Undip) dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memecat Hasyim yang masih tercatat sebagai dosen.

Pemberhentian ini didasarkan pada putusan DKPP yang memutus Hasyim bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Karena Hasyim Asy’ari masih tercatat sebagai PNS/dosen, oleh karena itu APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini," kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis, 4 Juli 2024.

Menurut Khotimun, pemberhentian Hasyim sebagai dosen Undip mesti dilakukan untuk mencegah terulangnya pelecehan seksual yang pernah dilakukannya kepada para mahasiswinya.

Mahasiswa UI dan UGM dukung CAT

Advertising
Advertising

Sementara itu, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung CAT membawa kasus tindakan asusila yang menimpanya ke ranah pidana. CAT merupakan korban tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim berdasarkan putusan DKPP.

Wakil Kepala Eksternal Departemen Kajian Strategis BEM UI Nada Azka mengatakan, BEM UI siap mengawal jika CAT ingin menjerat Hasyim ke ranah pidana karena kasus kekerasan seksual.

Namun, kata Nada, pemindaan Hasyim hanya bisa dilakukan jika korban ingin melaporkan kasus itu secara sukarela.

"Jika korban memilih untuk menempuh jalur hukum, kami mendukung sepenuhnya dan menuntut agar proses peradilan dijalankan," tutur Nada dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.

Senada dengan BEM UI, dukungan kepada korban juga disampaikan oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM. CLS menyatakan dukungannya apabila CAT jika ingin melaporkan Hasyim ke ranah pidana.

"Kami melihat tindakan pelecehan seksual sebagai pelanggaran serius yang harus diadili secara hukum pidana, bukan hanya sekadar etik," ujar Wakil Presiden CLS UGM Nasywa Anandhita Bilal dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.

<!--more-->

Lebih lanjut, mahasiswi pegiat hukum tata negara itu juga menuntut adanya perlindungan maksimal bagi CAT agar tidak mendapatkan intimidasi usai pemecatan Hasyim.

Dia juga meminta pemerintah berperan aktif menindak Hasyim karena melanggar etik dan melakukan tindakan kriminal.

"Korban perlu mendapatkan keadilan dan pelaku harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Nasywa.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum CAT Aristo Pangaribuan mengatakan, kliennya masih mempertimbangkan untuk membawa kasus pelecehan Hasyim ke ranah pidana.

"One step closer," kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.

Aristo mengatakan kasus pelecehan seksual ini telah membuat lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili di luar negeri sehingga kelanjutan kasus ini masih dipertimbangkan.

"Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor," kata Aristo.

Diwartakan sebelumnya, DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Atas putusan itu, Hasyim menyampaikan terima kasih kepada DKPP.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Pilihan Editor: LBH APIK Minta Undip dan Mendikbudristek Pecat Hasyim Asy'ari sebagai Dosen

Berita terkait

Calon Gubernur Jakarta Akan Debat Perdana Malam Ini, Bahas Transformasi Jakarta Kota Global

4 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta Akan Debat Perdana Malam Ini, Bahas Transformasi Jakarta Kota Global

Calon Gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil, nomor urut 2 Dharma Pongrekun, dan nomor urut 3 Pramono Anung akan berdebat tentang Transformasi Jakarta.

Baca Selengkapnya

Calon Gubernur Jakarta Akan Adu Gagasan dalam Debat Perdana Malam Ini

6 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta Akan Adu Gagasan dalam Debat Perdana Malam Ini

Tiga paslon pemimpin Jakarta akan mengikuti debat perdana malam ini.

Baca Selengkapnya

Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

1 hari lalu

Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

Vadel Badjideh yakin tak bersalah dalam dugaan asusila dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

1 hari lalu

Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

Cawagub nomor urut 1 Suswono mengatakan sudah sewajarnya singkatan tak digunakan saat debat Pilkada Jakarta, sebab bisa menimbulkan perbedaan makna.

Baca Selengkapnya

Didukung 209 Anggota, Berikut Daftar Lengkap Tim Kampanye Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

1 hari lalu

Didukung 209 Anggota, Berikut Daftar Lengkap Tim Kampanye Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi didukung 290 anggota tim pemenangan. Tim pemenangan diketuai oleh adik Gus Dur, Umar Wahid Hasyim.

Baca Selengkapnya

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

2 hari lalu

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pilgub Sumut, Ini Giliran Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

2 hari lalu

Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pilgub Sumut, Ini Giliran Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

KPU Sumut berharap Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri sudah mengonfirmasi satu hari sebelum kampanye.

Baca Selengkapnya

Debat Perdana Pilkada Jakarta Boleh Bawa Contekan, KPU: Asal Jangan Buku

2 hari lalu

Debat Perdana Pilkada Jakarta Boleh Bawa Contekan, KPU: Asal Jangan Buku

KPU Jakarta membolehkan para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk menyiapkan contekan dan dibawa saat debat perdana Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

2 hari lalu

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Minta Paslon Tidak Menggunakan Istilah Kurang Familier saat Debat

2 hari lalu

KPU Jakarta Minta Paslon Tidak Menggunakan Istilah Kurang Familier saat Debat

KPU DKI Jakarta mengingatkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tak menggunakan singkatan atau istilah kurang familier.

Baca Selengkapnya