Korban Minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buat Surat Pernyataan Setelah Lakukan Pelecehan Seksual

Reporter

Magang KJI

Editor

Amirullah

Kamis, 4 Juli 2024 20:42 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyebut Ketua Komis Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan setelah ia melakukan pemaksaan terhadap CAT untuk melakukan hubungan badan. Pemaksaan itu terjadi di Hotel Van der Vark, Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023.

"Bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi oleh kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian janji teradu untuk menikahi pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023," kata anggota Majelis DKPP Retno Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada Rabu, 3 Juli 2024.

Adapun CAT adalah pengadu, sedangkan Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 itu.

Dewi menceritakan CAT datang ke Indonesia pada 9 Oktober 2024. Kedatangan CAT difasilitasi oleh Hasyim dengan pembelian tiket pesawat dan penyewaan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan. Apartemen ini digunakan CAT dari 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024

Namun, CAT, kata Dewi, tidak memperoleh kepastian perihal janji Hasyim sebelumnya. "Sehingga pengadu meminta teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," kata Ratna.

Advertising
Advertising

Pada 2 Januari 2024, berdasarkan salinan putusan DKPP perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, Hasyim memenuhi permintaan CAT. Ia membuat surat yang berisi lima poin. Pertama, Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu. Kedua, membiayai keperluan Pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu seumur hidup. Keempat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat. Kelima, menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

CAT merasa belum yakin perihal komitmen Hasyim dalam surat pernyataan tersebut. "Sebagai bentuk proteksi, pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu," dikutip dari salinan putusan DKPP perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 pada Kamis, 4 Juli 2024.

Proteksi itu, berdasarkan salinan putusan DKPP perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/ , berupa tambahan klausul yang dibuat dan ditandatangani Hasyim pada 5 Januari 2024. Adapun klausul itu berbunyi, "Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp 4 miliar."

Dewi mengungkap pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim terhadap CAT terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda ketika KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada 2 hingga 7 Oktober 2023. CAT mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari untuk mendatangi kamar hotelnya. Lalu, CAT datang menemui Hasyim di kamarnya dan berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut sebelum pemaksaan terjadi.

Lebih lanjut, Dewi juga mengungkap bahwa CAT mengalami kondisi kesehatan yang memburuk usai kekerasan seksual itu terjadi. Kemudian, berdasarkan hasil konsultasi kesehatan, dokter merekomendasikan agar CAT dan Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan bersama.

"Pada tanggal 31 Oktober 2023, pengadu menghubungi teradu melalui pesan WhatsApp agar teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter," ujar Dewi.

Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengungkap kondisi kesehatan mental kliennya usai menjadi korban pelecehan seksual. Aristo membenarkan bahwa CAT mengalami gangguan kesehatan, termasuk goncangan psikologis, namun dia tidak dapat mengungkap diagnosis medis secara rinci.

"Pasti, pasti ada. Tapi, saya enggak bisa (beri tahu)," kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP , Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Atas putusan itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata dia di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.

HENDRI AGUNG PRATAMA I SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Respons Dedi Mulyadi Dapat Dukungan Maju di Pilgub Jabar 2024

Berita terkait

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

1 hari lalu

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

2 hari lalu

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

2 hari lalu

Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

Mendiang Mohamed Al-Fayed dituduh melakukan pelecehan seksual kepada puluhan perempuan, terungkap dalam dokumenter BBC terbaru.

Baca Selengkapnya

Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Pelecehan 120 Orang, Salah Satunya Berusia 9 Tahun

3 hari lalu

Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Pelecehan 120 Orang, Salah Satunya Berusia 9 Tahun

Gugatan Sean 'Diddy' Combs terus bertambah. Saat ini ada 120 laporan atas tuduhan pelecehan dan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

3 hari lalu

Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

Dalam waktu kurang dari setahun, Sean 'Diddy' Combs telah menerima sekitar 12 gugatan berbeda untuk dirinya.

Baca Selengkapnya

Cegah Pelecehan, Pengamat Sebut Perlunya Pendidikan Seksual Komprehensif

3 hari lalu

Cegah Pelecehan, Pengamat Sebut Perlunya Pendidikan Seksual Komprehensif

Pakar menjelaskan pendidikan seksual komprehensif mengajarkan anak dan remaja untuk dapat mengenali tubuh dan cara menjaga privasi.

Baca Selengkapnya

2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

3 hari lalu

2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

Pansel KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama capim dan dewas KPK ke Presiden Jokowi. Ada dua nama srikandi dalam daftar capim KPK. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

5 hari lalu

Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

DPP PKS telah memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, saat ini Ia menjadi tersangka pencabulan pada anak di bawah umur

Baca Selengkapnya

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

5 hari lalu

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?

5 hari lalu

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?

Ketua dan anggota KPU diadukan ke DKPP karena meloloskan orang yang diduga pengurus aktif PDIP jadi calon anggota KPU Lombok Timur.

Baca Selengkapnya