Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada
Kamis, 4 Juli 2024 19:56 WIB
INFO NASIONAL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai pemberhentian tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Pemberhentian Ketua KPU dari jabatannya dan keanggotaannya itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan pada tanggal 27 November. Karena tahapan-tahapan Pilkada itu sudah kita sepakati antara DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP,” katanya saat ditemui sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut Guspardi, komisioner KPU bersifat kolektif-kolegial, sehingga kewajiban pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tidak ditimpakan pada satu orang atau kepada Ketua semata. Terlebih, tanggung jawab Pilkada lebih dititikberatkan pada KPU di daerah.
"Pelaksanaan Pilkada itu tanggung jawabnya ada di KPU Kabupaten, Kota, dan Provinsi. Berbeda dengan Pilpres dan Pileg, di mana penanggung jawab pelaksanaan kegiatan tersebut adalah KPU pusat. Insya Allah dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pilkada yang akan digelar 27 November tidak terganggu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Guspardi mengimbau kepada Komisioner KPU pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar tetap solid dan tidak terpuruk dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh DKPP.
"Mudah-mudahan mereka semua akan mengembalikan nama baik KPU dan bagaimana pula mereka melakukan soliditas dalam kerja-kerja untuk kesuksesan Pilkada yang mudah-mudahan bisa dilangsungkan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.(*)