Sederet Tanggapan Pegiat Hak Perempuan soal Putusan Pemecatan Hasyim Asy'ari di Kasus Asusila

Kamis, 4 Juli 2024 11:26 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat hak perempuan menyoroti kasus tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Mereka juga mengapresiasi pemecatan Hasyim oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu.

Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis menilai sanksi yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim sudah tepat. Namun, dia menyayangkan pemecatan itu terlambat mengingat Hasyim sudah berkali-kali mendapatkan sanksi, termasuk peringatan keras terakhir.

"Hasyim seolah dipertahankan dengan segala kejahatan dan kelalaian yang dilakukan demi menjaga posisi orang lain," kata Janis dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Rabu 3 Juli 2024.

Aktivis perempuan itu meminta ketua KPU pengganti Hasyim dapat berperspektif gender sehingga kasus serupa tak kembali terulang. Kanti mengingatkan bahwa perempuan dalam penyelenggaraan pemilu kerap mendapatkan diskriminasi berlapis, termasuk kekerasan seksual.

Bahkan, dia berharap agar ketua KPU berikutnya adalah perempuan. "Apabila ketua KPU adalah perempuan halangan-halangan tersebut bisa dicegah maupun ditindak cepat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Senada dengan Kanti, pegiat perempuan sekaligus mantan anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib mendukung putusan DKPP yang memecat Hasyim. Menurut dia, DKPP berhasil memberikan sanksi maksimal di tengah tekanan politik yang menyertai penyelesaian kasus ini.

"DKPP telah menjalankan mandatnya secara tepat sebagai lembaga penegak etik penyelengara pemilu," tutur Wahidah kepada Tempo dalam pesan melalui aplikasi WhatsApp Rabu malam 3 Juli 2024.

Wahidah menekankan bahwa Hasyim terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan dan jabatan dalam menjalankan modus kejahatannya. "Hasyim telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual, memaksakan melakukan hubungan badan di tengah penolakan berkali-kali oleh korban," ucapnya.

Lebih lanjut, Wahidah juga berharap agar putusan DKPP dapat agar memberi efek jera kepada Hasyim sekaligus mencegah korban-korban berikutnya. Dia juga menyebut bahwa putusan ini turut menjaga marwah KPU, menjaga integritas pemilu, dan mengembalikan kepercayaan publik.

Berkenaan dengan itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai bahwa sanksi pemecatan yang dijatuhkan terhadap Hasyim merupakan langkah yang wajar mengingat berbagai sanksi lain yang telah diterimanya.

Di sisi lain, dosen ilmu politik sekaligus pengamat gender itu juga mempertanyakan apakah DKPP akan berani menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kasus serupa yang tak disorot oleh publik.

"Menurut saya perlu diperiksa kembali apakah DKPP akan menerapkan sanksi yang konsisten terhadap kasus kekerasan seksual lain," ujarnya.

DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Atas putusan itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata dia di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Pilihan Editor: Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

Berita terkait

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

1 hari lalu

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

1 hari lalu

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

2 hari lalu

Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

Mendiang Mohamed Al-Fayed dituduh melakukan pelecehan seksual kepada puluhan perempuan, terungkap dalam dokumenter BBC terbaru.

Baca Selengkapnya

Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Pelecehan 120 Orang, Salah Satunya Berusia 9 Tahun

2 hari lalu

Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Pelecehan 120 Orang, Salah Satunya Berusia 9 Tahun

Gugatan Sean 'Diddy' Combs terus bertambah. Saat ini ada 120 laporan atas tuduhan pelecehan dan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

3 hari lalu

Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

Dalam waktu kurang dari setahun, Sean 'Diddy' Combs telah menerima sekitar 12 gugatan berbeda untuk dirinya.

Baca Selengkapnya

Cegah Pelecehan, Pengamat Sebut Perlunya Pendidikan Seksual Komprehensif

3 hari lalu

Cegah Pelecehan, Pengamat Sebut Perlunya Pendidikan Seksual Komprehensif

Pakar menjelaskan pendidikan seksual komprehensif mengajarkan anak dan remaja untuk dapat mengenali tubuh dan cara menjaga privasi.

Baca Selengkapnya

2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

3 hari lalu

2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

Pansel KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama capim dan dewas KPK ke Presiden Jokowi. Ada dua nama srikandi dalam daftar capim KPK. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

4 hari lalu

Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

DPP PKS telah memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, saat ini Ia menjadi tersangka pencabulan pada anak di bawah umur

Baca Selengkapnya

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

4 hari lalu

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?

5 hari lalu

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?

Ketua dan anggota KPU diadukan ke DKPP karena meloloskan orang yang diduga pengurus aktif PDIP jadi calon anggota KPU Lombok Timur.

Baca Selengkapnya