Memudahkan Masyarakat Laporkan Dugaan Kecurangan PPDB, Kemendikbudristek Lakukan Ini
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Senin, 1 Juli 2024 20:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Sekolah Dasar mengimbau masyarakat melaporkan berbagai dugaan praktik pelanggaran maupun kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Muhammad Hasbi mengatakan pihaknya telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang guna memudahkan masyarakat menyampaikan aduannya.
“Jadi, apabila masyarakat memiliki pengaduan, baik misalnya terkait dengan proses administrasi dari PPDB itu, kemudian terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka pengaduan itu, laporan itu bisa disampaikan secara berjenjang,” kata Hasbi di Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
Hasbi dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel' mengatakan, langkah pertama, masyarakat dapat melaporkan melalui sekolah yang bersangkutan.
Bila merasa tidak ada tindak lanjut dari sekolah, dia mengimbau masyarakat segera menyampaikan laporan yang sama kepada satgas dinas pendidikan daerah hingga ke tingkat nasional. Apabila aduan masyarakat tersebut mengenai pelanggaran pidana, dia yakin aparat penegak hukum segera menindaknya.
Di sisi lain, guna mencegah terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran, pihaknya juga senantiasa melakukan evaluasi tahunan, mulai dari pembaharuan pemetaan sebaran sekolah, proyeksi jumlah peserta didik yang akan masuk, daya tampung tiap sekolah, hingga petunjuk teknis (juknis) agar semakin relevan dengan kondisi terbaru masyarakat.
Dalam memperketat pengawasan, Hasbi mengatakan Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk memberikan edukasi kepada pihak sekolah maupun orang tua, kepolisian, kejaksaan sehingga nantinya bila tetap terdapat dugaan pelanggaran bisa diselesaikan dengan baik secara administratif maupun hukum.
KPAI Minta Pemerintah Evaluasi PPDB Zonasi
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mengevaluasi sistem PPDB Zonasi agar seluruh anak Indonesia bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.
"Mutlak sistem PPDB ini harus dievaluasi untuk perbaikan ke depan. Dengan pilihan model PPDB Zonasi, maka PR (pekerjaan rumah) utamanya adalah pemerataan mutu dan akses pendidikan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
<!--more-->
Menurut dia, evaluasi ini penting untuk mengubah pandangan masyarakat mengenai sekolah unggul atau tidak unggul, sekolah favorit dan tidak favorit, sehingga masyarakat tidak perlu berjubel, memaksa, bahkan menghalalkan segala cara untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang dianggap unggul atau favorit.
Dia menuturkan perlu secepat mungkin memetakan potensi anak yang akan mengakses jenjang pendidikan tertentu, sehingga akan terbaca kemampuan daya tampung peserta didik setiap daerah. Menurut dia, pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan sesuai pada fase tumbuh kembang mereka.
"Pada akhirnya, PPDB dengan sistem pemenuhan hak akan memastikan sebelum waktunya anak naik jenjang sekolah, orang tua atau wali sudah mendapatkan pemberitahuan dari pemda atau satuan pendidikan bahwa si anak akan diterima di sekolah terdekatnya, sekolah negeri A, B, C, atau sekolah swasta dengan skema PPDB bersama D, F, dan seterusnya," kata Aris.
Dia mengatakan salah satu upaya mengatasi kekurangan daya tampung peserta didik pada daerah tertentu adalah dengan pemberdayaan swasta dengan skema PPDB bersama.
"Biaya pendidikan dalam skema PPDB bersama harus ditanggung pemerintah daerah (pemda) sesuai standar minimal pelayanan pendidikan yang berlaku," ujar Aris.
Pilihan editor: Respons Dedi Mulyadi Dapat Dukungan Maju di Pilgub Jabar 2024