Memudahkan Masyarakat Laporkan Dugaan Kecurangan PPDB, Kemendikbudristek Lakukan Ini

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Senin, 1 Juli 2024 20:25 WIB

Kaum perempuan atau ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa mengkritik sistem PPDB zonasi dan afrimasi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 24 Juni 2024. Perempuan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menuntut agar pemerintah menambah jumlah sekolah khususnya SMA/SMK negeri di seluruh wilayah dengan merata serta menuntut penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Sekolah Dasar mengimbau masyarakat melaporkan berbagai dugaan praktik pelanggaran maupun kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Muhammad Hasbi mengatakan pihaknya telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang guna memudahkan masyarakat menyampaikan aduannya.

“Jadi, apabila masyarakat memiliki pengaduan, baik misalnya terkait dengan proses administrasi dari PPDB itu, kemudian terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka pengaduan itu, laporan itu bisa disampaikan secara berjenjang,” kata Hasbi di Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.

Hasbi dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel' mengatakan, langkah pertama, masyarakat dapat melaporkan melalui sekolah yang bersangkutan.

Bila merasa tidak ada tindak lanjut dari sekolah, dia mengimbau masyarakat segera menyampaikan laporan yang sama kepada satgas dinas pendidikan daerah hingga ke tingkat nasional. Apabila aduan masyarakat tersebut mengenai pelanggaran pidana, dia yakin aparat penegak hukum segera menindaknya.

Di sisi lain, guna mencegah terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran, pihaknya juga senantiasa melakukan evaluasi tahunan, mulai dari pembaharuan pemetaan sebaran sekolah, proyeksi jumlah peserta didik yang akan masuk, daya tampung tiap sekolah, hingga petunjuk teknis (juknis) agar semakin relevan dengan kondisi terbaru masyarakat.

Dalam memperketat pengawasan, Hasbi mengatakan Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk memberikan edukasi kepada pihak sekolah maupun orang tua, kepolisian, kejaksaan sehingga nantinya bila tetap terdapat dugaan pelanggaran bisa diselesaikan dengan baik secara administratif maupun hukum.

KPAI Minta Pemerintah Evaluasi PPDB Zonasi

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mengevaluasi sistem PPDB Zonasi agar seluruh anak Indonesia bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.

"Mutlak sistem PPDB ini harus dievaluasi untuk perbaikan ke depan. Dengan pilihan model PPDB Zonasi, maka PR (pekerjaan rumah) utamanya adalah pemerataan mutu dan akses pendidikan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

<!--more-->

Menurut dia, evaluasi ini penting untuk mengubah pandangan masyarakat mengenai sekolah unggul atau tidak unggul, sekolah favorit dan tidak favorit, sehingga masyarakat tidak perlu berjubel, memaksa, bahkan menghalalkan segala cara untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang dianggap unggul atau favorit.

Dia menuturkan perlu secepat mungkin memetakan potensi anak yang akan mengakses jenjang pendidikan tertentu, sehingga akan terbaca kemampuan daya tampung peserta didik setiap daerah. Menurut dia, pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan sesuai pada fase tumbuh kembang mereka.

"Pada akhirnya, PPDB dengan sistem pemenuhan hak akan memastikan sebelum waktunya anak naik jenjang sekolah, orang tua atau wali sudah mendapatkan pemberitahuan dari pemda atau satuan pendidikan bahwa si anak akan diterima di sekolah terdekatnya, sekolah negeri A, B, C, atau sekolah swasta dengan skema PPDB bersama D, F, dan seterusnya," kata Aris.

Dia mengatakan salah satu upaya mengatasi kekurangan daya tampung peserta didik pada daerah tertentu adalah dengan pemberdayaan swasta dengan skema PPDB bersama.

"Biaya pendidikan dalam skema PPDB bersama harus ditanggung pemerintah daerah (pemda) sesuai standar minimal pelayanan pendidikan yang berlaku," ujar Aris.

Pilihan editor: Respons Dedi Mulyadi Dapat Dukungan Maju di Pilgub Jabar 2024

Berita terkait

Ombudsman Beberkan Daftar Masalah Utama selama PPDB 2024

15 jam lalu

Ombudsman Beberkan Daftar Masalah Utama selama PPDB 2024

Ombudsman menyebutkan sejumlah masalah PPDB 2024 yang menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Sebut Korban PPDB Enggan Lapor karena Rentan Alami Intimidasi

15 jam lalu

Ombudsman Sebut Korban PPDB Enggan Lapor karena Rentan Alami Intimidasi

Ombudsman mengungkap bahwa korban seleksi dalam PPDB kerap mengalami intimidasi. Akibatnya, mereka enggan melapor.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Ungkap Berbagai Masalah PPDB 2024 di 10 Provinsi, dari Diskriminasi hingga Manipulasi

17 jam lalu

Ombudsman Ungkap Berbagai Masalah PPDB 2024 di 10 Provinsi, dari Diskriminasi hingga Manipulasi

Ombudsman mengungkapkan berbagai permasalahan PPDB di sepuluh provinsi. Note: foto terlampir.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tanggapi Soal Pindah Domisili di PPDB 2024: Sah-sah Saja

19 jam lalu

Heru Budi Tanggapi Soal Pindah Domisili di PPDB 2024: Sah-sah Saja

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal titip domisili siswa luar Jakarta di PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

25 Penerima KJP Bingung Gagal Seleksi PPDB, Lalu Bagaimana Syarat Jalur Afirmasi?

22 jam lalu

25 Penerima KJP Bingung Gagal Seleksi PPDB, Lalu Bagaimana Syarat Jalur Afirmasi?

Sebanyak 25 orang calon peserta didik yang merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP gagal lulus seleksi PPDB.

Baca Selengkapnya

LBH APIK Minta Undip dan Mendikbudristek Pecat Hasyim Asy'ari sebagai Dosen

1 hari lalu

LBH APIK Minta Undip dan Mendikbudristek Pecat Hasyim Asy'ari sebagai Dosen

Hasyim Asy'ari masih tercatat sebagai PNS/dosen hukum tata negara di Undip.

Baca Selengkapnya

Dukung Usul Pembentukan Satgas PPDB, Wapres Ma'ruf Amin: Supaya Pengawasan Lebih Ketat

1 hari lalu

Dukung Usul Pembentukan Satgas PPDB, Wapres Ma'ruf Amin: Supaya Pengawasan Lebih Ketat

Ma'ruf Amin berharap pembentukan Satgas PPDB dapat membuat proses penerimaan siswa baru dapat lebih tertib dan kecurangan dapat ditiadakan.

Baca Selengkapnya

KIKA Minta Kemendikbudristek hingga Komnas HAM Investigasi Pencopotan Dekan FK Unair

1 hari lalu

KIKA Minta Kemendikbudristek hingga Komnas HAM Investigasi Pencopotan Dekan FK Unair

KIKA mendesak Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk menginvestigasi pencopotan Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair

Baca Selengkapnya

Cara Cek Hasil PPDB 2024 Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim

1 hari lalu

Cara Cek Hasil PPDB 2024 Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim

Calon peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan di seluruh Indonesia dapat melihat hasil seleksi mereka melalui situs PPDB masing-masing provinsi.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

2 hari lalu

Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

Muhadjir Effendy baru-baru ikut rapat bersama. Di sana ia membahas dan menanggapi berbagai polemik keuangan perguruan tinggi

Baca Selengkapnya