Gugat UU KPK ke MK, Novel Baswedan Cs Minta Batas Usia Capim Minimal 40 Tahun
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Amirullah
Senin, 1 Juli 2024 13:51 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/04/26/id_1297617/1297617_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya mengajukan uji materiil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi tentang batas usia pendaftaran calon pimpinan. Salah satu petitumnya ialah mengubah frasa di Pasal 29 E UU KPK soal minimum usia, yang dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi KPK sebagai persyaratan administrasi.
"Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun," tulis Novel dalam petitum, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi atau MK RI, Senin, 1 Juli 2024.
Sementara pada Pasal 29 E UU KPK yang dipakai oleh Pansel sebagai acuan syarat usia Capim, beleid itu berbunyi, "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun." Novel menilai, kebijakan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Aturan Capim KPK paling rendah berusia 40 tahun sebenarnya pernah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU ini merupakan peraturan yang digunakan sebelum akhirnya direvisi pada 2019 lalu.
Novel dan sebelas mantan penyidik KPK berkeyakinan, bahwa peraturan batas usia sebagai Capim KPK yang diatur dalam UU sebelum direvisi memiliki landasan filosofis sesuai dengan semangat reformasi 1998.
Novel Baswedan Cs selaku pemohon menilai, bahwa persyaratan batas usia yang digunakan Pansel KPK secara nyata telah merugikan dan melanggar hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia. Sebab, adanya kebijakan batas usia ini membuat Novel dan sebelas eks penyidik KPK lainnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai Capim KPK.
Saat ini Novel berusia 47 tahun. Sementara pemohon lainnya seperti Mochamad Praswad Nugraha dan Harun Al Rasyid masing-masing berusia 41 tahun dan 49 tahun. Sembilan eks pegawai KPK yang termasuk pemohon huga disebut belum memenuhi batas usia tersebut.
"Bahwa pemohon mengalami diskriminasi usia akibat berlakunya Pasal 29 E UU KPK," tulis Novel dalam permohonannya.
Ia menyebut, diskriminasi usia berakar pada mitos yang terus-menerus, mispersepsi, dan asumsi yang seharusnya usang tentang senior atau yang lebih tua selalu dianggap mampu. Hal itu juga kerap terjadi dalam lembaga pemerintah, yang menganggap calon pimpinan dengan umur muda acapkali dianggap belum mampu.
Padahal, menurut Novel, persyaratan batas usia ini bisa memakai opsi lain. Salah satunya ialah pengalaman para calon dalam tata kelola KPK, baik sebagai penyidik, penyelidik, atau pegawai fungsional lainnya di tubuh KPK.
Pilihan Editor: Survei LSI Sebut Efek Jokowi Masih Kuat di Jawa Tengah, Begini Kata Hasto PDIP