Ketua Pansel KPK Bantah Pendaftaran Capim dan Dewas Sepi Peminat
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Amirullah
Senin, 1 Juli 2024 12:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan pendaftaran calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) baru dimulai. Ateh menyangkal pendaftar capim dan dewas sepi peminat.
Ateh mengklaim proses registrasi untuk capim dan dewas KPK memerlukan waktu. “Pokoknya tunggu aja, tunggu aja. Percayalah (bukan berarti sedikit). Nanti saya cek lagi. Tanggal 8 (Juli) akan kami evaluasi,” kata Ateh di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
Pansel KPK menyebutkan 10 orang sudah mendaftar capim. Sementara 16 lainnya melamar untuk dewas KPK.
Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria menyampaikan rekap pendaftaran seleksi KPK per 1 Juli 2024, pukul 10.00 WIB. “Jumlah register akun, 318,” katanya lewat pesan singkat pada Senin pagi, 1 Juli 2024.
Pendaftaran untuk Capim dan Dewas KPK dibuka pada 26 Juni 2024. Setelah proses registrasi, berkas yang masuk nantinya akan diverifikasi sesuai persyaratan yang tercantum dalam pengumuman. Kemudian hasil dari verifikasi atas berkas tersebut akan diumumkan sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi. Pengumuman pada 24 juli 2024.
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha sebelumnya menyoroti sepinya pendaftar Capim dan Dewas KPK yang dibuka oleh panitia seleksi lembaga antirasuah itu. Menurut dia, KPK bakal kesulitan mendapatkan sosok pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Hal itu dikarenakan kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah itu semakin tergerus.
"Orang-orang baik otomatis akan enggan untuk mendaftar," kata Praswad saat dihubungi, Ahad, 30 Juni 2024.
Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya menyoal batas usia yang disyaratkan sebagai pendaftaran calon pimpinan. Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada 28 Mei 2024.
Adapun pasal yang dipersoalkan ialah Pasal 29 huruf E UU KPK. Beleid itu menyatakan bahwa Capim KPK berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun. Ketentuan itu kemudian dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi atau Pansel KPK untuk menetapkan syarat seleksi administrasi.
Pilihan Editor: Survei LSI Sebut Efek Jokowi Masih Kuat di Jawa Tengah, Begini Kata Hasto PDIP