DPR Dorong Pembentukan Pansus Dalami Insiden Peretasan PDNS
Reporter
Andi Adam Faturahman
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 29 Juni 2024 13:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mempertanyakan kinerja dan tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam peristiwa serangan siber ransomware yang menyasar Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) II Surabaya.
Anggota Komisi bidang Pertahanan DPR, Sukamta, mendorong dibentuknya panitia khusus atau Pansus guna mendalami dan menuntaskan persoalan serangan siber yang acapkali terjadi dan menyasar lembaga pemerintahan.
"Ini perlu dibentuk karena serangan siber adalah persoalan serius," ujar Sukamta dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Sabtu, 29 Juni 2024.
Nantinya, Sukamta melanjutkan, pansus tersebut mesti diisi oleh figur-figur yang memiliki keahlian dalam bidang keamanan siber, tak hanya melibatkan tim Kemkominfo dan BSSN saja.
"Unsurnya libatkan sipil profesional untuk sekaligus membenahi tata kelola dan infrastruktur PDN," kata politikus PKS itu.
Anggota Komisi bidang Pertahanan DPR lainnya, TB Hasanuddin, berpendapat serupa dengan Sukamta. Ia mengatakan penentukan pansus untuk mendalami dan menuntaskan peristiwa serangan siber yang menyasar PDNS ini akan menjadi pembuka jalan untuk memperbaiki tata kelola dan menguatkan keamanan data siber negara.
"Karena ini sudah berulang kali terjadi, saya rasa sudah waktunya dibentuk pansus soal keamanan siber kita," ujar politikus PDIP itu.
Purnawirawan militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal tersebut melanjutkan, usulan ini akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi yang ada di Komisi bidang Pertahanan DPR untuk memperoleh dukungan dan persetujuan.
"Kami yakin fraksi lain akan berpendapat serupa," kata Hasanuddin.
Adapun sejak Kamis, 20 Juni lalu. PDNS yang dikelola Komimfo mengalami gangguan yang berimbas pada terkendalanya layanan publik. Gangguan tersebut berasal dari serangan siber ransomware. Namun, pemerintah baru mengakui adanya serangan siber tersebut pada Senin lalu.
Imbas serangan ini, layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak berfungsi. Begiti juga layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah yang mengalami gangguan.
Virus yang menyerang PDNS ini berupa serangan ransomware LockBit 3.0. Varian itu disebut mirip dengan yang menyerang data pelanggan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Mei tahun lalu.
Ransomware sendiri merupakan istilah yang mencakup jenis-jenis malware tertentu yang menyerang sistem data. Pelaku biasanya meminta sejumlah uang tebusan dan mengancam membobol atau menghapus data di web yang diretasnya.
Pilihan Editor: Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS