Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode 2024-2029 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Reporter

Septi Nadya

Jumat, 28 Juni 2024 10:59 WIB

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata saat ditemui usai sidang paripurna pengesahan UU APBN 2024 di Senayan, Jakarta pada Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi membuka proses seleksi terbuka anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mulai Kamis 27 Juni 2024 sampai dengan 16 Juli 2024. Pendaftaran terbuka dilakukan lantaran berakhirnya masa kerja anggota DJSN masa jabatan tahun 2019-2024 pada tanggal 19 Oktober 2024 mendatang.

Hal ini dibarengi Presiden Jokowi yang juga telah meneken Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2024 tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa seleksi dibuka untuk anggota dari unsur tokoh atau ahli, organisasi pengusaha dan buruh.

“Pansel DJSN akan melakukan seleksi terbuka terhadap Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dari unsur Tokoh dan/atau Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh,” ujar Isa dalam siaran pers Jumat 28 Juni 2024.


Langkah-Langkah yang harus diikuti

Advertising
Advertising

1. Pendaftaran seleksi Calon Anggota DJSN dilakukan melalui laman resmi www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id.
2. Wajib mengirimkan hardcopy dokumen pendaftaran dan kelengkapan asli pada alamat yang telah ditentukan terakhir diterima pada 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

  • Pendaftar dari unsur Tokoh atau Ahli

“Ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029. dengan alamat Lantai Dasar Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat, Kode Pos 10110,” kata Isa.

  • Pendaftar dari kalangan organisasi pengusaha dan buruh

“Ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan cq. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dengan alamat Lantai 8 Blok A Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Kav 51, Jakarta Selatan, Kode Pos 12950,” sambung Isa.


Adapun syarat yang harus dipenuhi, ini diatur dalam amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yakni

1. Warga Negara Indonesia
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
4. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat
5. Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 (saat menjadi Anggota)
6. Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu)
7. Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial
8. Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial
9. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
10. Pendaftar calon Anggota DJSN memiliki komitmen untuk memenuhi semua ketentuan perundang-undangan termasuk Kode Etik DJSN yang diatur dalam Peraturan DJSN No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Pilihan Editor: Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Berita terkait

Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

6 jam lalu

Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

Berapa harga tanah di Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, tempat dibangunnya rumah pensiun Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

8 jam lalu

Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan unjuk rasa ini merespons berbagai kasus, termasuk PHK buruh di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

4 hari lalu

40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Badai PHK Bayang-bayangi Industri Tekstil, Konfederasi Serikat Buruh: Harusnya Pemerintah Bisa Hadir

5 hari lalu

Badai PHK Bayang-bayangi Industri Tekstil, Konfederasi Serikat Buruh: Harusnya Pemerintah Bisa Hadir

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno buka suara mengenai isu badai PHK di sektor industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

5 hari lalu

Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaku Judi Online dapat Bansos, Jokowi: Nggak Ada, Nggak Ada

11 hari lalu

Polemik Pelaku Judi Online dapat Bansos, Jokowi: Nggak Ada, Nggak Ada

Jokowi menanggapi soal polemik pemberian bansos kepada pelaku judi online. Siapa korban judol penerima bansos menurut Muhadjir Efendy?

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos: Nggak Ada

13 hari lalu

Jokowi Respons Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos: Nggak Ada

Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait munculnya wacana keluarga korban judi online diberi bansos. Dia memastikan tidak ada bantuan tersebut.

Baca Selengkapnya

Wacana Keluarga Korban Judi Online Diberi Bansos Tuai Polemik

13 hari lalu

Wacana Keluarga Korban Judi Online Diberi Bansos Tuai Polemik

Gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satgas

Baca Selengkapnya

Polemik Korban Judi Online Dapat Bansos, Menko PMK Beri Klarifikasi

14 hari lalu

Polemik Korban Judi Online Dapat Bansos, Menko PMK Beri Klarifikasi

Muhadjir menegaskan, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

Baca Selengkapnya

Menko PMK Berharap Pesantren Bukan Cuma Bisa Cetak Santri, Tapi...

16 hari lalu

Menko PMK Berharap Pesantren Bukan Cuma Bisa Cetak Santri, Tapi...

Pesantren sebagai lembaga pendidikan harus turut memberikan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, bukan hanya memberikan ilmu agama.

Baca Selengkapnya